uefau17.com

Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 - News

, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi perampokan toko jam tangan di sebuah ruko di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Sabtu 8 Juni 2024.

"Berdasarkan hasil bukti, tersangka HK (32) masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang pelanggan, saat dirasa sepi dia menodongkan pisau kepada dua karyawan toko tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.

Kemudian HK menyuruh dua karyawan tersebut untuk masuk ke dalam fitting room dan mengikat tangan mereka dengan kabel ties.

"Tidak lama, satu karyawan lain datang masuk ke dalam toko untuk mengantarkan minuman, oleh HK langsung ditodong karyawan tersebut dan melakukan hal yang sama dengan sebelumnya," kata Wira.

Setelah mengikat tiga karyawan, pelaku HK memerintahkan para karyawan masuk ke dalam toilet dan mengunci para karyawan tersebut.

"Kemudian HK naik ke lantai dua untuk mengecek, ternyata ditemukan satu karyawan lalu mengancam untuk membuka laci penyimpanan jam tangan. Selanjutnya tersangka mengambil 18 unit jam tangan mewah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong," kata Wira. dilansir dari Antara.

Usai kejadian itu, para karyawan melaporkan ke pihak Kepolisian dan dilakukan serangkaian penyelidikan dan analisis secara mendalam. Tim berhasil mengidentifikasi tersangka.

"Pada Selasa (11/6) tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HK bersama 12 unit jam tangan mewah yang masih tersimpan," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sangkaan Pasal

Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan HK, 6 unit jam tangan lainnya berada di para penadah, yakni MAH (20), DK (19) dan TFZ (22).

"Tersangka HK dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," kata Wira.

Sebelumnya, Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap HK, pelaku perampokan toko jam tangan di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, pada Sabtu (8/6).

Tersangka HK menggasak sebanyak 18 buah jam tangan dengan nilai total Rp12,85 miliar.

3 dari 3 halaman

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai

Beredarnya rekaman CCTV perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, menimbulkan pertanyaan. Ketika para pegawai toko yang berjaga nampak tidak memberikan perlawanan kepada HK saat melancarkan aksinya.

Karena dari rekaman CCTV nampak HK yang dengan leluasa mengancam para pegawai toko hanya dengan senjata tajam. Hal itu menimbulkan pertanyaan tidak adanya perlawanan saat HK mendatangi toko. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Polisi akan mendalami proses penyidikan tersebut. Guna memastikan apakah ada keterlibatan dari para pegawai dalam aksi perampokan.

"Terhadap video yang beredar yang mana dalam video tersebut tersangka seorang diri dan tidak ada perlawanan dari pihak pegawai tentunya ini akan kita lakukan pendalaman,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

"Termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalamnya. Ini ke depan jadi PR kita, nanti akan didalami,” tambah Wira.

Sebab, Wira tidak menampik adanya pertanyaan yang harus dijawab. Soal bagaimana, kondisi toko kala itu, merekam HK yang bisa sangat leluasa melancarkan aksi perampokannya. 

"Pendalaman terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi, baik itu security, maupun siapapun pegawai toko yang ada di samping kiri-kanan toko ada. Keterlibatan di antara mereka ini sebenarnya menjadi pendalaman untuk kita,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat