uefau17.com

Sudah Dianggap Keluarga, Sejoli di Makassar Bunuh dan Rampok Seorang Lansia - Regional

, Makassar - Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial MAS (19) dan FR (19) usai merampok dan membunuh seorang lansia bernama Tarimah (66) di Jalan Toddopuli 18, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (4/6/2024). Sejoli itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Rabu (5/6/2024) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dari hasil interogasi keduanya mengakui telah merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban. 

"Motif pelaku adalah untuk menguasai harta korban. Selain itu pelaku juga jengkel kepada korban," kata Devi kepada wartawan, Kamis (6/6/2024). 

Devi mengungkapkan, korban dan pelaku sebenarnya memiliki kedekatan emosional. Tarimah sudah menganggap pelaku perempuan, FR, layaknya keluarga sendiri. Namun belakangan FR merasa jengkel lantaran dirinya yang memiliki utang sebesar Rp7 juta ditagih secara terus menerus oleh nenek Tarimah. 

"Pelaku ini mempunyai utang ke korban sebanyak Rp7 juta, selain karena jengkel sering ditagih, pelaku juga ingin mendapatkan uang milik korban. Apalagi korban ini terbilang cukup mampu," jelasnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Perampokan dan Pemubunuhan

Lebih jauh, Devi membeberkan bahwa aksi keji sejoli itu bermula kala FR mengajak kekasihnya MAS untuk membunuh nenek Tarimah. Keduanya pun menyusun rencana dua minggu sebelum kejadian. 

"Pelaku ini sudah berniat untuk melakukan pembunuhan sekitar dua minggu sebelum kejadian," ucapnya. 

Dari hasil pengecekan histori pencarian internet di telepn genggam milik pelaku, polisi menemukan bahwa pelaku sempat mencari sampai kapan napas manusia bisa bertahan jika dibekap menggunakan bantal. 

"Jadi dia sudah cari bagaimana cara membunuh dengan bantal, membutuhkan berapa menit sampai korban meninggal," ungkap Devi. 

Pada hari kejadian terjadi, MAS mengantar FR ke rumah korban. Korban kala itu sama sekali tak curiga lantara FR memang sudah sering datang ke rumah korban. 

"Pelaku yang laki-laki ini (MAS) kemudian pergi setelaj mengantar pacarnya ke rumah korban. Dia menunggu kabar dari pacarnya itu ketika korban sudah tertidur untuk melancarakan aksinya," jelasnya. 

Setelah korban tertidur, FR lalu memanggil MAS ke rumah korban. Saat itulah FR membekap wajah korban menggunakan bantal sementara MAS memegang tangan korban agar tak melakukan perlawanan. 

"Setelah itu pelaku mengambil remot AC dan memukul kepala korban berkali-kali," imbuh Devi. 

Usai membunuh korban, kedua pelaku lalu mengambil uang senilai Rp20 juta milik korban. Selain itu pelaku juga mengambil emas milik korban. Devi mengaku hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan jumlah emas yang diambil oleh kedua pelaku. 

"Pelaku tidak mengambil barang berharga yang masih melekat pada tubuh korban untuk mengelabui polisi bahwa motifnya bukan mengusai harta. Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan," terangnya. 

Akibat perbuatannya sejoli itu kini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. 

"Ancamannya maksimal hukuman mati," Devi memungkasi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat