uefau17.com

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Tegaskan Tak Bisa Amandemen UUD 1945 - News

, Jakarta Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengungkapkan sejumlah hal yang dibahas saat Pimpinan MPR bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/6/2024). Salah satunya, menegaskan bahwa Pimpinan MPR periode saat ini tak bisa melakukan amandemen UUD 1945.

"Ditegaskan bahwa MPR di kempemimpinan kami, sudah tidak dapat melaksanakan amandemen UUD NRI 1945," kata Basarah usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Menurut dia, masa tugas Pimpinan MPR periode 2019-2024 tersisa tiga bulan dan akan berakhir pada Oktober mendatang. Sementara itu, MPR hanya dapat melakukan amandemen UUD 1945 apabila masa jabatannya lebih di atas enam bulan.

"Masa tugas kami tinggal 3 bulan, sementara tatib (tata tertib) memberikan batasan MPR dapat merubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas 6 bulan, kami sudah kurang dari 3 bulan lagi," jelasnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu tak memberi tahu respon Jokowi terkait hal tersebut. Namun, Basarah menuturkan wacana amandemen UUD 1945 akan diserahkan kepada Pimpinan MPR periode 2024-2029.

"Sehingga wacana (amandemen UUD) itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," tutur Basarah.

Sebelumnya, Ketua MPR 1999 - 2004 Amien Rais mengusulkan amendemen UUD NRI Tahun 1945 dan pemilihan presiden lewat MPR. Amien Rais mengusulkan hal adanya Amandemen UUD 1945 itu setelah merasa bahwa pelaksanaan demokrasi saat ini merosot jauh.

Awalnya Amien Rais menceritakan saat menjabat Ketua MPR dan mengubah aturan yang berlaku, yaitu presiden dipilih MPR diubah menjadi dipilih langsung rakyat. Saat itu, ia merasa pemilihan umum (pemilu) langsung lebih baik karena bisa mencegah terjadinya politik transaksional.

"Jadi mengapa dulu saya selaku ketua MPR itu melucuti kekuasaannya (MPR) sebagai lembaga tertinggi yang memilih presiden dan wakil presiden, itu karena penghitungan kami dulu perhitungannya agak naif," ujar Amien Rais usai bertemu pimpinan MPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Amien mengaku menyesal telah mengubah aturan itu setelah melihat pelaksanaan pemilu sekarang yang sangat buruk. Dia mengatakan, pemilu saat ini mengandalkan uang dalam jumlah besar.

"Sekarang saya minta maaf. Jadi dulu, itu kita mengatakan kalau dipilih langsung one man one vote, mana mungkin ada orang mau menyogok 120 juta pemilih, mana mungkin? Perlu puluhan mungkin ratusan triliun (Rupiah). Ternyata mungkin. Nah, itu," ucap dia.

"Itu (politik uang) luar biasa. Jadi sekarang kalau (presiden) mau dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak?," sambung Amien Rais yang juga merupakan eks Ketum PAN dan kini Ketua Majelis Syuro Partai Ummat.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MKD DPR Nyatakan Bamsoet Langgar Kode Etik Terkait Klaim Semua Sepakat Amandemen UUD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945.

Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan menyatakan, MKD DPR menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet.

Adang juga membacakan pertimbang fakta-fakta dan keterangan saksi.

"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/6/2024).

3 dari 3 halaman

Minta Tak Terulang

Adang menjelaskan setiap tindakan dari anggota Dewan atau pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Untuk itu ia meminta Bamsoet tidak mengulangi perbuatannya.

"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," ujar Adang.

"Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan ," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat