uefau17.com

Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang - News

, Jakarta - Polisi membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus rusuh dan penjarahan gelaran konser Lentera Festival 2024. Hal tersebut diutarakan Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Kamis (27/6/2024).

"Sekarang penyidik sedang melakukan upaya, untuk mengumpulkan fakta terhadap hak konsumen. Dan manakala diproses penyidikan ada pengembangan baru atau fakta baru mengarah ke pelaku lain,"katanya.

Dia juga mengungkapkan, proses pengungkapan dalam kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

Kendati, untuk saat ini pihaknya masih fokus dan menyelesaikan pemeriksaan kepada ketua panitia penyelenggara konser musik berinisial MDP (27) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan tersebut.

"Sudah jadi tersangka. kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," ujarnya.

Dalam penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim penyidik. Dimana, pelaku terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.

"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uang Dipakai Kepentingan Pribadi

Dari hasil penyelidikan terhadap perkara itu, tersangka mengaku kepada Polisi bila uang yang diduga dibawa kaburnya, dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak diketahui oleh panitia pelaksana lainnya.

Sehingga, karena ulahnya tersebut pagelaran konser musik yang seharusnya jadi menampilkan penampilan Feel Komplo, Guyon Waton dan NDX AXA, batal digelar.

"Dari petunjuk hasil dari penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Pasal Berlapis

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis.

Antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat