uefau17.com

Jubir Demokrat: Putusan MA Bukan untuk Muluskan Satu Atau Dua Pihak di Pilkada 2024 - News

, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah bukan untuk memuluskan satu atau dua pihak di Pilkada Jakarta 2024.

"Bagi kami kalau ini dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah, menurut kami tidak semudah," kata Herzaky, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Sebab, dia menilai untuk bertarung di Pilkada banyak variabel yang harus dimiliki. Tak hanya faktor terkenal, namun juga banyak faktor lain yang menunjang untuk seseorang maju di Pilkada.

"Bagaimanapun banyak sekali variabelnya dan untuk bisa memimpin di satu daerah itu pertarungannya juga keras gitu masyarakat kita juga udah semakin hari semakin kritis ya, makin mudah mencari informasi semua terbuka sehingga juga dalam mengambil keputusannya bisa semakin matang," tegas dia.

Lebih lanjut, Herzaky mengaku, hingga kini Partai Demokrat masib terus menggodok nama-nama yang akan maju di Pilkada serentak 2024 mendatang.

"Nanti akan ada tim yang saat ini masih menggodok gimanapun yang kita ingin nama-nama yang keluar itu nama-nama terbaik yang benar-benar dengan rakyat, bisa membantu mencarikan solusi untuk permasalahan yang dihadapkan oleh rakyat dan bisa bermanfaat yang optimal bagi masyarakat," imbuh Herzaky.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Adapun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. 

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis (30/5/2024). 

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

3 dari 3 halaman

Tak Punya Kekuatan Hukum

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian putusan MA tersebut. 

Oleh sebab itu, MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat