, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk periode 2010-2021 sebagai tersangka dugaan korupsi komoditi emas.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini menjadi pengungkapan skandal rasuah baru yang ditangani Kejagung.
Baca Juga
“Ini kasus yang berbeda, ini terkait dengan kasus tata niaga komoditi emas,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (29/5/2024).
Advertisement
Perbedaan kasus yang dimaksud yakni dengan perkara atas tersangka Budi Said, pengusaha properti yang dijuluki Crazy Rich Surabaya dalam dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
“Dari penanganan perkara ini kita temukan ternyata ada aktivitas manufacturing yang disalahgunakan oleh oknum-oknum PT Antam oleh para general manager. Ini kasus baru, terpisah dengan kasus Budi Said,” kata Kuntadi.
Keenam tersangka adalah mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni inisial TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).
“Mereka adalah para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam pada periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021,” tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cetak Emas Antam Ilegal Mencapai 109 Ton
![Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Emas di PT Antam](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ben43g--mx10LWI-qfSh-Svqd70=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4847036/original/017025800_1717000558-VideoCapture_20240529-171457.jpg)
Adapun, kasus korupsi ini bermula saat tersangka selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.
“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ucapnya.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa perekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” sambung dia.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode yang tertera dalam kasus tersebut, turut tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton.
Advertisement
Bikin PT Antam Rugi Berlipat-lipat
![Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Emas di PT Antam](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PeOREwUfi51Qnl_ihZMC2ozF2Hc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4847037/original/067510600_1717000558-20240529_171351.jpg)
Emas murni merek Antam hasil perkatan itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ujarnya.
Atas kasus ini tersangka HN, MA dan ID pun dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Lalu untuk dua tersangka yang lain tidak dilakukan penahanan, karena pada saat ini DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan Saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain.
Sementara dalam kasus ini para tersangka telah dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Terkini Lainnya
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Kejagung Usut Terus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Triliun
Cetak Emas Antam Ilegal Mencapai 109 Ton
Bikin PT Antam Rugi Berlipat-lipat
Korupsi
emas
Kejagung
Korupsi Emas
antam
PT Antam
Kejaksaan Agung
Rekomendasi
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Kejagung Usut Terus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Triliun
Teken Nota Kesepahaman, Jamintel Kejagung Bakal Berbagi Data dengan Imigrasi
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online
Kejagung Periksa Wajib Pajak Budi Said dalam Kasus Korupsi Emas
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Kembali Periksa Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said
Jamdatun Kejagung Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Amanah Goes to Campus Ajak Generasi Muda Aceh Berkreasi di Era Digital
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum