, Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menilai adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sejah pertama dalam konstitusi.
"Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah, boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," sambung dia.
Advertisement
Lebih lanjut, Mahfud mengaku puas dengan putusan MK terkait sengketa pilpres. Dia menyebut, pihaknya menerima atas hasil putusan MK.
"Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif," ujarnya.
"Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan dissenting opinion pada sidang putusan Sengketa Pilpres 2024.
Meskipun, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak lembaga tertinggi pengawal konstitusi tersebut.
Artinya, putusan MK tersebut menjadi tidak bulat. Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).
Pada sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, tidak hanya berfokus pada pengadilan angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara.
“MK juga memiliki kewenangan untuk menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu yang berdampak pada penetapan suara sah hasil pemilu,” ujar Saldi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
DPR Tidak Boleh Lepas Tangan
Saldi menjelaskan, lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Tugas Pengawas Pemilu (Gakkumdu), harus melaksanakan kewenangannya secara optimal untuk memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas.
"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," tuturnya.
Menurut Saldi, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas.
Saldi juga menekankan bahwa lembaga politik seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terkait pemilu. DPR harus menjalankan fungsi konstitusionalnya, termasuk fungsi pengawasan dan penggunaan hak-hak konstitusional seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk memastikan semua tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi.
"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya. Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," imbuhnya.
Advertisement
Beda Pendapat Hakim Enny Nurbainingsih
Selain Saldi, Hakim MK Enny Nurbainingsih yang juga menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion , menyatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dijamin oleh UUD 1945.
"Untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah," kata Enny.
Enny juga mencatat bahwa dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dalam permohonannya sebagian besar beralasan menurut hukum. Mereka mengklaim adanya ketidaknetralan yang terkait dengan pemberian bantuan sosial (bansos) di beberapa daerah, yang dianggap mempengaruhi hasil pemilihan.
"Diyakini telah terjadi ketidaknetralan yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah," kata Enny.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Terkini Lainnya
KPU Jatim Siap Hitung Ulang Surat Suara Pileg 2024 Penuhi Putusan MK
KPU Jember Tunggu Petunjuk Pusat soal Putusan MK Instruksikan Rekapitulasi Ulang Surat Suara di 104 TPS
MK Tuntaskan Pengucapan Putusan Sengketa Pileg 2024 pada Hari Ini, Senin 10 Juni 2024
DPR Tidak Boleh Lepas Tangan
Beda Pendapat Hakim Enny Nurbainingsih
Mahfud MD
Putusan MK
Sidang Putusan MK
Sidang MK
MK
Pilpres 2024
Rekomendasi
KPU Jember Tunggu Petunjuk Pusat soal Putusan MK Instruksikan Rekapitulasi Ulang Surat Suara di 104 TPS
MK Tuntaskan Pengucapan Putusan Sengketa Pileg 2024 pada Hari Ini, Senin 10 Juni 2024
Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pengacara SYL: Ada Green House di Pulau Seribu, Milik Pimpinan Parpol dari Uang Kementan
Lestarikan Kearifan Lokal, Citra Swarna Tembong City Bangun Balai Budaya di Kota Serang Banten
Alasan Tersangka Penipuan dengan Modus Like Video YouTube Kirim 15 Rekening Bank ke Kamboja
Kemendikbudristek Kembali Gelar Keroncong Svaranusa 2024, Lestarikan Budaya dan Musik Indonesia
Pj Gubernur Jateng Terima Dharma Karya Kencana dari BKKBN
Dua Bekas Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalami Penipuan Modus Like Youtube, Polisi Tak Tutup kemungkinan Korbannya Banyak
Indonesia dan Albania Sepakat Kerja Sama Perkuat Kapasitas Ketenagakerjaan
Euro 2024
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Berita Terkini
Ini yang Bikin Mitsubishi XForce Bisa Menggondol Penghargaan
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Rambut Anda Pitak? Boleh Dicoba 10 Cara Ini untuk Menumbuhkannya Kembali
Morgan Stanley Ramal Suku Bunga Turun Awal September, Kemana Laju Pasar Kripto?
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
STY, Ivar Jenner, dan Justin Hubner Didenda AFC Buntut Kelakuan di Piala Asia U-23 2024, Berapa Nominalnya?
Respons Jeje Govinda Dikabarkan Bakal Maju Jadi Calon Bupati Bandung Barat
Studi Ungkap Pasien Gagal Jantung yang Rutin Yoga Memiliki Jantung yang Lebih Kuat dan Aktif
Kumpulan Ayat Al-Qur'an Tentang Hari Kiamat, Jadi Pengingat untuk Umat Muslim
Rasakan Manfaatnya, Ini Cara Pakai Lidah Buaya untuk Rambut
Tanggapan Lion Air soal Kasus Koper Penumpang Diduga Dibobol Porter, Kerugian Mencapai Rp40 Juta
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasia Tak Terduga Pahala Membaca Al-Qur'an
Workshop Kliping Aneurisma Otak, Menyelamatkan Banyak Nyawa dari Stroke
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Waketum NasDem: Partai Mendekat ke Jokowi, Bukan Sebaliknya