, Jakarta - Sebanyak 7.783 personel gabungan dikerahkan mengawal pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari ini Senin (22/4/2024).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melarang anggota yang terlibat pengamanan membawa baik senjata api maupun sangkur.
Baca Juga
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Hormati Putusan MK, Jokowi Sebut Tuduhan Kecurangan hingga Politisasi Bansos Tak Terbukti
"Para komandan dan Provost setelah apel cek kembali sebelum memasuki objek di titik pengamanan, pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur, apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan," kata Susatyo kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Advertisement
Susatyo mengatakan, kepolisian siap mengawal aksi unjuk yang digelar oleh sejumlah aliansi masyarakat. Dia pun menekankan anggota untuk tetap melayani pengunjuk rasa secara humanis.
"Kita layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis. Bertindaklah persuasif, mengedepankan negoisasi yang humanis, laksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya." ujar dia.
Susatyo mengajak, masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoax yang bersifat provokatif.
"Mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat," ucap dia.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Demo di Patung Kuda, Massa Minta Hakim MK Kabulkan Permohonan Paslon 1 dan 3
Sejumlah massa berunjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (22/4/2024). Massa menuntut penolakan terhadap hasil Pemilu 2024 yang dinilai diwarnai kecurangan.
Pantauan di lapangan, massa dari berbagai aliansi masyarakat menyemut di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya terlihat membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka.
Salah satu spanduk yang terpasang bergambar wajah-wajah hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, spanduk bertuliskan "mengawal para hakim mahkamah konstitusi gunakan nurani dan akal budi tidak terpengaruh godaan dan ancaman duniawi"
Advertisement
Di sisi lain, orator juga menyampaikan tuntutan dari atas mobil komando, pada intinya mereka mendesak hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh tim paslon capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3 dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang sedang digelar.
Sementara itu, arus lalu lintas di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat terpantau ramai lancar.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu di ruas jalan sekitar Medan Merdeka.
"Ada beberapa ruas jalan yang kami lakukan pengalihan," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Senin.
Karosekali mengatakan, masyarakat diimbau menghindari seputaran kawasan Medan Merdeka guna menghindari terjadinya kepadatan lalu lintas.
"Hal ini kami laksanakan dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 nanti sore. Dan apabila ada perubahan kmi akan sampaikan kembali kepada warga masyarakat kami," tandas dia
Advertisement
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00WIB.
Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Advertisement
Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.
Sebagai informasi, dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa Pileg.
MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut. Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel III
Terkini Lainnya
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Hormati Putusan MK, Jokowi Sebut Tuduhan Kecurangan hingga Politisasi Bansos Tak Terbukti
Demo di Patung Kuda, Massa Minta Hakim MK Kabulkan Permohonan Paslon 1 dan 3
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Putusan MK
Sidang Putusan MK
Sidang MK
MK
Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024
sidang sengketa pilpres 2024
Polda Metro Jaya
Rekomendasi
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
5 Tanggapan Anies Baswedan Usai Putusan MK Tolak Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Rabu 24 April, Paslon 01 dan 03 Diundang
Usai Putusan MK, PKS Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Jadi Capres-Cawapres Terpilih
5 Respons Sekjen PDIP Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
Ketua TKN Prabowo-Gibran: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama
3 Pernyataan Surya Paloh Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Rayakan HUT ke-39, RS Hermina Gelar Aktivitas Fun Run dan Perkenalkan Logo Baru
Hari Kartini 2024, Acil Odah Pimpin Perempuan Banua Lestarikan Lingkungan
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
Populer
2 Pria Jadi Korban Hoaks di Medsos hingga Viral, Dituduh Hendak Transaksi Narkoba
Cak Imin soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Gugatan Diterima PTUN, PDIP Minta KPU Tidak Buru-buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Contoh Prabowo, Sudaryono Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Terkait Pilpres
Usai Surya Paloh, Anies Temui Cak Imin di Kantor PKB
Top 3 News: Mahfud Md dan Ganjar Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
Soal Jatah Menteri, Zulhas Singgung Suka Duka Perjalanan Panjang dengan Prabowo
Komisi II DPR: Kampanye Pejabat Negara Harus Diatur Ulang Dalam Revisi UU Pemilu
Sikap Politik PKS ke Depan Akan Ditentukan oleh Majelis Syuro: Tetap Jaga Kekritisan
Putusan MK
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
Berita Terkini
KAI Commuter Layani Lebih dari 20 Juta Orang Selama Angkutan Lebaran 2024
Surya Paloh-Cak Imin Sepakat Tutup Buku Lama dan Buka yang Baru
ONE Friday Fights 60: Duel Finisher Ulung dan Debut 2 Jagoan Muay Thai Menjanjikan
Pengusaha Harap Prabowo-Gibran Beri Perhatian di Industri Baja
Episode Penuh Ketegangan Bidadari Surgamu, Sakinah Dalam Bahaya, Saksikan Hanya di SCTV
10 Rekomendasi Model Baju Kerja Wanita Terbaru 2024, Bikin Makin Stylish
Pilkada 2024, KPU RI Luncurkan Pendaftaran PPK untuk 7.277 Kecamatan di Indonesia
Cara Memilih Baju Kerja Wanita, Pilih Bahan yang Sesuai dengan Aktivitas
Tarif KRL Jadi Naik pada 2024? Ini Bocorannya
Ketahuan Pernah Bunuh dan Aniaya Kucing, Pemuda di China Ditolak Kampus Bergengsi Meski Dapat Nilai Tertinggi
VIDEO: KTP DKI Jakarta Tidak Tinggal di Ibu Kota: Siap-Siap Dinonaktifkan!
Berapa Kali Seharusnya Keramas dalam Seminggu? Begini Kata Ahli
Robin Hayes Jadi CEO Baru Airbus, Intip Profil dan Kekayaannya
Apa Itu Relationship OCD? Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Ganggu Hubungan
Komisi II DPR: Kampanye Pejabat Negara Harus Diatur Ulang Dalam Revisi UU Pemilu