uefau17.com

Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Polisi Dilarang Bawa Senjata Api dan Sangkur - News

, Jakarta - Sebanyak 7.783 personel gabungan dikerahkan mengawal pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari ini Senin (22/4/2024).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melarang anggota yang terlibat pengamanan membawa baik senjata api maupun sangkur.

"Para komandan dan Provost setelah apel cek kembali sebelum memasuki objek di titik pengamanan, pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur, apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan," kata Susatyo kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Susatyo mengatakan, kepolisian siap mengawal aksi unjuk yang digelar oleh sejumlah aliansi masyarakat. Dia pun menekankan anggota untuk tetap melayani pengunjuk rasa secara humanis.

"Kita layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis. Bertindaklah persuasif, mengedepankan negoisasi yang humanis, laksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya." ujar dia.

Susatyo mengajak, masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoax yang bersifat provokatif.

"Mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat," ucap dia.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Demo di Patung Kuda, Massa Minta Hakim MK Kabulkan Permohonan Paslon 1 dan 3

Sejumlah massa berunjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (22/4/2024). Massa menuntut penolakan terhadap hasil Pemilu 2024 yang dinilai diwarnai kecurangan.

Pantauan di lapangan, massa dari berbagai aliansi masyarakat menyemut di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya terlihat membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka.

Salah satu spanduk yang terpasang bergambar wajah-wajah hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, spanduk bertuliskan "mengawal para hakim mahkamah konstitusi gunakan nurani dan akal budi tidak terpengaruh godaan dan ancaman duniawi"

Di sisi lain, orator juga menyampaikan tuntutan dari atas mobil komando, pada intinya mereka mendesak hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh tim paslon capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3 dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang sedang digelar.

Sementara itu, arus lalu lintas di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat terpantau ramai lancar.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu di ruas jalan sekitar Medan Merdeka.

"Ada beberapa ruas jalan yang kami lakukan pengalihan," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Senin.

Karosekali mengatakan, masyarakat diimbau menghindari seputaran kawasan Medan Merdeka guna menghindari terjadinya kepadatan lalu lintas.

"Hal ini kami laksanakan dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 nanti sore. Dan apabila ada perubahan kmi akan sampaikan kembali kepada warga masyarakat kami," tandas dia

3 dari 3 halaman

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00WIB.

Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Sebagai informasi, dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa Pileg.

MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut. Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel III

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat