, Jakarta Survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebutkan sebanyak 60 persen publik Indonesia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak adil.
Sementara, 61 persen menilai keputusan tersebut untuk memenuhi keinginan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (pilpres) 2024. Survei ini dilakukan pada 29 Oktober–5 November 2023.
Baca Juga
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, menjelaskan dalam sebulan terakhir publik dikejutkan dengan keputusan yang dibuat oleh MK di mana permohonan agar capres atau cawapres bisa dari warga yang berumur 40 tahun ke bawah.
Advertisement
"Yang menarik bukan hanya keputusannya, tapi juga tentang bagaimana proses pengajuan tersebut pada MK sebelum lembaga itu mengambil keputusan," kata Saiful dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Saiful menyebutkan, survei nasional ini menunjukkan ada 41 persen warga yang tahu MK telah memutuskan bahwa seseorang boleh menjadi capres/cawapres bila pernah atau sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah meskipun umurnya belum 40 tahun. Yang tidak tahu sebanyak 59 persen.
"Dari 41 persen yang mengetahui keputusan tersebut, hanya 37 persen (atau 15 persen dari total populasi) yang mengetahui yang mengajukan permohonan pada MK tersebut mengaku bahwa dirinya pengagum Gibran Rakabuming Raka. Sementara yang tidak tahu 63 persen," kata Saiful.
Saiful menegaskan sangat sedikit publik yang mengetahui bahwa peninjauan kembali yang disetujui oleh MK tersebut adalah seorang mahasiswa Surakarta pengagum Gibran.
"Warga yang tahu bahwa yang mengajukan permohonan tersebut adalah pengagum Gibran hanya 15 persen dari total populasi. Sangat sedikit," kata Saiful.
Dugaan praktik dinasti politik telah terjadi lama di Indonesia, bukan hanya di pemerintahan, tapi juga di dalam tubuh partai politik. Apakah dinasti politik masih terjadi hingga saat ini?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Publik Nilai Putusan MK Ada Konflik Kepentingan
![Anwar Usman](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7KP2x80Cw297pXj8OoalY7PSKc8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4467520/original/076296700_1686819414-Mahkamah-Konstitusi-Putuskan-Sistem-Pemilu-Tetap-Proporsional-Terbuka-merdeka-6.jpg)
Lebih lanjut Saiful mengemukakan bahwa keluarga Presiden Jokowi memiliki hubungan kekeluargaan dengan Ketua MK Anwar Usman. Adik Presiden Jokowi adalah istri dari Anwar Usman. Karena itu, Ketua MK adalah paman Gibran.
Dalam aturan yang berlaku di internal MK, orang yang memiliki hubungan kekeluargaan atau yang memiliki hubungan kepentingan, baik diuntungkan maupun dirugikan, dari keputusan yang dibuat MK tidak boleh ikut dalam proses pengambilan putusan MK tersebut.
Apakah publik tahu bahwa Ketua MK Anwar Usman adalah paman Gibran? Dari 41 persen yang mengetahui keputusan MK tersebut, ada 55 persen (22 persen dari total populasi) yang mengetahui bahwa Ketua MK adalah paman ipar Gibran. Yang tidak tahu sebanyak 45 persen.
Dari yang mengetahui Ketua MK Anwar Usman yang ikut dalam proses keputusan MK tersebut adalah paman Gibran, hanya 34 persen (8 persen populasi) yang menyatakan putusan MK tersebut adil, dan ada 60 persen (13 persen populasi) yang menyatakan itu tidak adil. Masih ada 6 persen yang tidak menjawab.
"Mayoritas warga menilai bahwa keputusan MK tersebut tidak adil. Keputusan MK bahwa orang yang pernah menjadi pejabat publik dan dipilih oleh rakyat boleh menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun dianggap tidak adil karena paman Gibran, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam pengadilan dan pengambilan keputusan tersebut," ungkap Saiful. Saiful melanjutkan bahwa ada konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan MK tersebut. Seorang hakim tidak bisa mengambil sikap secara adil apabila ada pihak, karena hubungan keluarga dan kepentingan lain, yang akan mengambil manfaat baik langsung maupun tidak langsung dari hasil pengadilan tersebut.
"Karena itu, 60 persen masyarakat melihat keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres tidak adil," tegasnya.
Baca juga HEADLINE: Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme, Bakal Diproses KPK?
Advertisement
Publik Nilai Putusan MK untuk Memenuhi Keinginan Gibran Maju Cawapres
![Gibran Rakabuming Raka Soal Putusan MK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Pfr88CgXBBw2ZwcFER4AEKMTSX0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4613699/original/078392200_1697528998-gibran_soal_MK-01.jpeg)
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah keputusan MK tersebut dilakukan untuk meloloskan Gibran agar bisa diajukan sebagai calon wakil presiden, publik menilai demikian.
"Menurut publik secara nasional, keputusan MK tersebut dibuat betul-betul untuk memenuhi harapan atau keinginan Gibran menjadi calon wakil presiden," ungkap Saiful.
Saiful menyimpulkan bahwa dari masyarakat yang tahu dan mengikuti proses putusan MK bahwa mereka yang punya pengalaman kepala daerah yang pernah dipilih oleh rakyat bisa menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun, umumnya menganggap keputusan itu tidak adil.
Umumnya publik menilai keputusan itu diambil untuk memenuhi kepentingan Gibran, putra Presiden Jokowi, agar bisa menjadi calon wakil presiden.
"Dan ini menurut publik adalah keputusan yang tidak adil," ujar Saiful.
Adapun survei dilakukan dengan 2.400 responden yang dipilih secara acak (stratified multistage random sampling) dari populasi tersebut. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1.939 atau 81 persen. Sebanyak 1.939 responden ini yang dianalisis.
Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,3 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling). Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Waktu wawancara lapangan 29 Oktober–5 November 2023.
Putusan MK yang Meloloskan Gibran
![Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/QzO6_8IBIWA6RLdrDe3N9eBdYq0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2849847/original/026767400_1562757093-20190710-Sidang-Sengketa-Pileg6.jpg)
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.
Hakim MK menyatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.
![Infografis Tudingan Politik Dinasti dan Klarifikasi Gibran Rakabuming. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/a5PwTKmkDxfbtvenY8FslibL6JE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4304095/original/031528800_1674737267-Infografis_SQ_Tudingan_Politik_Dinasti_dan_Klarifikasi_Gibran_Rakabuming.jpg)
Terkini Lainnya
Menerawang Kekuatan Para Cagub Banten 2024, Siapa Unggul?
Reward and Punishment Kapolri Listyo Sigit Jadi Faktor Pendukung Perbaikan Citra Polri
Daftar E-Commerce Paling Memuaskan Konsumen, Siapa Jawaranya?
Publik Nilai Putusan MK Ada Konflik Kepentingan
Publik Nilai Putusan MK untuk Memenuhi Keinginan Gibran Maju Cawapres
Putusan MK yang Meloloskan Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Jokowi
Survei
SMRC
Putusan MK
Anwar Usman
Batas Usia Capres-Cawapres
MK
Rekomendasi
Reward and Punishment Kapolri Listyo Sigit Jadi Faktor Pendukung Perbaikan Citra Polri
Daftar E-Commerce Paling Memuaskan Konsumen, Siapa Jawaranya?
Survei: Banyak Orang Muda Jerman Tinggal dengan Orang Tua
Survei SMRC: Warga Ingin Dhito Kembali Jadi Bupati Kediri, Elektabilitas Tak Terkejar
Survei Elektabilitas Jelang Pilkada Lamongan 2024, Siapa Tertinggi?
Ridwan Kamil Raih Kepuasan Kinerja Tertinggi saat Jabat Gubernur Jabar, Masuk 3 Besar Bursa Cagub Jakarta
Survei: Jumlah Orang Kaya di Dunia Capai Rekor Tertinggi
Survei Global Ungkap Minat terhadap Kripto Meme Koin Meningkat
Survei ICRC Jelang Pilkada 2024: Elektabilitas Incumbent Gubernur Jambi Stagnan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Putu Rudana BKSAP: Pariwisata Berkelanjutan Harus Terus Digaungkan
Firli Bahuri Tersandung Kasus Lagi, Polda Metro Usut soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kasus Dugaan Penipuan Like Video YouTube, Polisi Buru 2 Orang di Luar Negeri
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Penerima Gaji Buta di Manchester United Bersyukur Tak Ditendang Sir Jim Ratcliffe
Mantan Dirut BEI Ini Bakal Akumulasi Saham GOTO meski Berpotensi Masuk FCA
Ransomware Terus Berkembang, Ahli Keamanan Siber Jelaskan Cara Perkuat Ekosistem Digital
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan
Jepang Akhirnya Setop Penggunaan Disket Setelah Lebih dari 20 Tahun
Alasan Pertamina Buka Kantor Cabang di Dubai
Aaliyah Massaid Kenang Pengalaman Pahit Lihat Angelina Sondakh Masuk Penjara Usai Pesta Ulang Tahunnya
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
5 Fakta Seru Jinny's Kitchen 2, Termasuk Cuan Melimpah dari Jualan Gomtang yang Bikin Park Seo Joon Ingin Banting Setir
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Bertahan, Terus Perjuangkan Keadilan
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN