, Jakarta Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjalani sidang tuntutan pada Rabu (25/10/2023). Masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun kurungan penjara, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut dengan hukuman 15 kurungan penjara.
Baca Juga
Sedangkan, tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Dr. Yohan Suryanto dituntut hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Advertisement
Jaksa menyebut, dua terdakwa atas nama Johnny G. Plate dan Dr. Yohan Suryanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa lainnya atas nama Anang Achmad Latif di samping dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan membayar denda. Adapun besaran untuk terdakwa Anang Achmad Latif Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.
Kemudian, terdakwa Johnny G. Plate sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Bertikutnya, terdakwa Dr Yohan Suryanto sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan kepada terdakwa Anang Achmad Latif membayar uang penganti sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk membayar uang penganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama 9 tahun. Atau apabila terdakwa membayar uang penganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang penganti, maka uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan dengan pidana penjara sebagai penganti dari keajiban membayar uang penganti.
Sementara itu, bagi terdakwa Johnny G. Plate dijatukan pidana membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan memeproleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk menutup uang penganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan.
Terakhir, jaksa juga meminta majelis hakim membebankan terdakwa Dr. Yohan Suryanto membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun. Atau apabila terdakwa membayar uang penganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang penganti, maka uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan dengan pidana penjara sebagai penganti dari keajiban membayar uang pengganti.
Mulai dari Jokowi yang cawe-cawe demi kepentingan negara hingga PDIP yang bantah keterlibatan suami Puan Maharani dalam korupsi proyek BTS Kominfo, berikut sejumlah berita menarik News Flash .
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Johnny G. Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Tiliun Lebih
![Johnny G Plate](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/y5q3w9CciH-PBDdGpfmQ1FtfV28=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4506124/original/078074600_1689662154-Johnny_G_Plate_Jalani_Sidang_Lanjutan-TALLO_6.jpg)
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
![Infografis Ada Intervensi Politik di Balik Kasus Johnny G. Plate?](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xUKLFguQDnFnQjkX03aPYFRAWAw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4433798/original/075383100_1684497802-Johnny_G._Plate_3.jpg)
Terkini Lainnya
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Johnny G. Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Tiliun Lebih
Korupsi
Pencucian Uang
TPPU
BTS 4G
Johnny G. Plate
Tuntutan
Kominfo
Terdakwa
Rekomendasi
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Korban Pelecehan Seksual Akan Pidanakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Raja Juli Yakin HUT ke-79 RI di IKN Akan Berjalan Lancar, Ini Alasannya
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Selundupkan Satwa Langka Asli Indonesia, Produser Film Bollywood Ditangkap
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, Cek Selengkapnya!
Hasil Studi Ungkap Dampak Pelarangan Produk Vape Berperasa di Masyarakat
3 Fakta yang Terungkap dalam Putusan DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Beri Fasilitas Korban Asusila
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Jokowi Tekankan Pentingnya Back Up Data untuk Antisipasi Peretasan di Masa Depan
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda