, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Dalam eksepsi. Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," tutur pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga
"Dalam pokok perkara. Menolak permohonan praperadilan seluruhnya, membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.
Advertisement
Sebelumnya, kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menganulir penetapan tersangka kliennya, Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas yang dinilai tidak sah secara hukum.
Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated atau Tol MBZ.
"Izinkan pemohon memohon agar hakim praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berkenan untuk memutuskan, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah," kata Muhammad Ismak di PN Jaksel, Kamis (12/10/2023).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan pada hari ini. Adapun pemohon adalah Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Pada sidang perdana ini, kuasa hukum membacakan permohonan praperadilan. Ismak menilai, penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated atau Tol MBZ dinilai tidak sah.
Ismak membeberkan, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 19 September 2023.
Padahal, pada hari itu kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan kasus korupsi pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Pada Selasa, 19 september 2023 pemohon juga telah dipanggil oleh penyidik kejaksaan agung perihal pemangilan saksi tetapi pada hari yang sama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI juga mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama pemohon. Dan di hari yang sama terhadap pemohon dilakukan penetapan tersangka. Dan pada hari yang sama juga telah dilakukan penahanan terhadap pemohon," ujar Ismak.
Ismak mengatakan, mencermati surat-surat yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI terindikasi kuat adanya penyidikan yang tidak patut dan melanggar pasal 184 KUHAP junto Pasal 1 Angka 14 KUHAP dengan menjadi pemohon sebagai tersangka yang dilanjutkan penahanan.
"Termohon juga melanggar padal 112 KUHAP junto pasal 227 KUHAP dalam hal melalukan pemanggilan terhadap pemohon melalui telepon pada bulan Februari 2023 dan terkait pemangilan telepon pemohon menjalani pemeriksaan dan mendatangani BAP," ujar dia.
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol Jakarta - Cikampek II elevated atau tol MBZ, ruas Cikunir - Karawang Barat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Proyek Infrastruktur Jokowi
![Pengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) sementara menutup akses masuk menuju ruas tol MBZ dari Kalimalang Tol JORR E Km 46+200, Akses Jatiasih Tol JORR E Km 45+200 dan Akses Tol Jakarta-Cikampek Km 10 Arah Cikampek. (Dok Jasa Marga)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1uK0vvmVz9eYtIBn8B4GzFqiX6A=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4400989/original/075391400_1681881363-FOTO.jpg)
Ismak menerangkan, dugaan tindak pidana yang dituduhkan ke kliennya terkait proyek strategis nasional yang merupakan proyek infrasuktur Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Presiden RI No 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional junto peraturan presiden nomer 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Presiden RI No 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional junto Peraturan Presiden no 56 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Presiden Presiden Nomer 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Dalam rangka percepatan proyek startegis nasional untuk kepentingan umum dan kemanfataan umum pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2016 tetnag percepatan proyek stategis nasional yang ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, jaksa agung, Kepala kepolisian, sekertaris kabinet, kepala staf kepresidenan, kepala lembaga pemerintah non kementerian gubernur dan bupati.
"Oleh karena salah satu proyek penting untuk memperhatikan ketentuan peraturan tersebut peraturan terkait penyelesaian permasalahan hukum dalam proyek stategis nasional diatur pasal 71," ujar dia.
Ismak menerangkan, Kejaksaan Agung tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden RI No 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Berdasarkan hal tersebut maka terbukti penyidikan sebagaimana disangkakan melanggar hukum karena tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden RI No 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
"Sampai dilakukan penetapan tersangka sampai penahanan termohon tindak pernah melaksanakan pemerintah dalam perpes tersebut atau tidak pernah ada pemeriksaan internal yang dilakukan oleh instansi internal yang berwenang atas pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat sesuai perintah perpes," ujar dia.
Bahwa demikian terbukti penyelidikan tidak sah. Oleh karena penyidikan yang dilakukan oleh termohon tehadap pemohon tidak sah ma secara admitstratif penatetapan tersangka oleh pemohon juga menjadi tidak sah. Ditetapkan pemohon sebagai tersahka melanggar pasal 184 ayat 1 KUHP junto pasal 1 angka 14 KUHAP," sambung dia.
Ismak menilai, Kejaksaan Agung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka juga tanpa didasari dua alat bukti cukup yaitu tidak adanya laporan atau audit keuangan yang pasti. Hingga saat ini kerugian keuangan negara yang dimaksud belum ditetanplan secara pasti dan belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau dengan kata lain Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang sah tekait perhitungan keuangan negara dalam perkara ini.
"Terbukti penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup hasil audit atas penghitungan negara yang dilakukan oleh BPK. Bahwa perhitungan kerugian negara yang pasti dan nyata, aktual lost yang dilaukan BPK adalah hal yang mutlak dalam penetapan tersangka," ujar dia.
Artinya, Ismak menambahkan dalam penyidikan satu tindak pidana korupsi belum ditetapkan hasil audit atas pehitungan kerugian negara oleh BPK maka penetapan tersangka juga harus menjadi cacat hukum dan harus dianggap tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur pasal 184 ayat 1 KUHAP junto pasal 1 angka 14 KUHAP.
"Bahwa berdasarkan SEMA No 4 tahun 2016 ditegaskan intansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah BPK/ Dengan demikan penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya," ujar dia.
Selain meminta pencabutan status tersangka, Ismak dalam petitumnya juga turut meminta agar klienya dibebaskan.
Berikut isi petitumnya:
Izinkan pemohon memohon agar hakim prapadilan yang mememeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan untuk:
1. Menyatakan menerima dan menyimpulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan penyidikan permohon oleh termohon adalah tidak sah
3. Menyatakan penetapan tersangka tertanggal pemohon oleh termohon adalah tidak sah
4. Menyatakan penahanan pemohon oleh termohon tertanggal adalah tidak sah
5. Menyatakan termohon untuk membebaslan dan mengeluarkan pemohon dari Rutan cabang Salemba saat putusan dibacakan
6. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan hak hukum pemohon sesuai harkat dan martabat pemohon.
![Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bTU1yVEDCHk64m1QfaFvjo6auTA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4457843/original/099612700_1686197150-230607_JOURNAL__Sejarah_dan_Upaya_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_S.jpg)
Terkini Lainnya
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Proyek Infrastruktur Jokowi
Jokowi
Korupsi
PN Jaksel
Tol MBZ
Bukaka
eksepsi
Praperadilan
Rekomendasi
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
Kejagung Usut Terus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Triliun
Ada Tiket Pesawat Covid-19 di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Heru Budi Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Barat, Dihadiri Aguan hingga Boy Thohir
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara, Investasi Capai Rp 160 Triliun
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Bertahan, Terus Perjuangkan Keadilan
Putu Rudana BKSAP: Pariwisata Berkelanjutan Harus Terus Digaungkan
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Kasus Dugaan Penipuan Like Video YouTube, Polisi Buru 2 Orang di Luar Negeri
Euro 2024
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Berita Terkini
Dirjen Hubdar Buka Suara soal Terminal Tipe A yang Sepi Penumpang
Impor Keramik Asal China Meresahkan, Industri Lokal Minta Minta Pemerintah Gerak Cepat
Benarkah Permen Karet Butuh Waktu 7 Tahun untuk Dicerna Jika Tertelan? Ini Penjelasannya
YLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum
Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus LNG Pertamina, Dicecar soal RUPS
Mirae Asset Turunkan Target IHSG ke 7.585 hingga Akhir 2024, Saham-Saham Ini Jadi Pilihan
Masa Depan Perpustakaan Usai Pandemi dan Merebaknya AI
6 Potret Ikan Nyeleneh Setelah Digoreng, Bikin Senyum Tipis ketika Makan
Jangan Malas Sholat Tahajud, Ketahui 6 Hal yang Jadi Penyebabnya
Penyakit Kulit Berbahaya Intai Anak-anak Gaza Palestina, Obat dan Air Bersih Tak Tersedia
Chicco Kurniawan Emosional Baca Naskah Film 1 Kakak 7 Ponakan, Rasakan Jadi Sandwich Generation
Baru Dilantik jadi Dirjen Perhubungan Darat, Ini Misi Risyapudin Nursin