uefau17.com

Heru Budi Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Barat, Dihadiri Aguan hingga Boy Thohir - News

, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan program perbaikan rumah dan konsolidasi tanah vertikal di kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).

Peresmian program tersebut, dihadiri pula oleh bos properti Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan. Adapun Aguan menjadi perwakilan dari Yayasan Buddha Tzu Chi yang menjadi mitra atau donatur Pemprov DKI Jakarta untuk merenovasi program rumah vertikal itu.

Selain Aguan, hadir pula Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia, Garibaldi Thohir alias Boy Thohir. Hadir juga delegasi International Mayors Forum (IMF) 2024 yakni Wali Kota Karachi, Wali Kota Sukkur, Wali Kota Turbat, dan perwakilan dari Islamabad.

"Program ini merupakan wujud komitmen kami bersama elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup melalui penyediaan hunian yang layak dan penataan kepemilikan tanah melalui Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV)," kata Heru Budi Hartono.

Heru menjelaskan program tersebut dibangun dengan konsep hunian vertikal empat lantai. Setidaknya ada sembilan unit hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana hunian layak, baik dari segi ketahanan bangunan, sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, maupun jaminan legalitas kepemilikan tanah yang sah bagi para pemilik hunian.

"Hunian ini menjadi KTV pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak," ujarnya.

Heru berharap ke depan, sinergi dalam penyediaan hunian layak melalui skema KTV diharapkan semakin kuat agar menjadi salah satu solusi mengatasi keterbatasan lahan di Jakarta. Dia juga ingin cakupan program ini diperluas ke daerah-daerah lain di Indonesia.

"Kepada para penerima manfaat, kami berharap agar dapat lebih mandiri dalam mengelola, memelihara, dan merawat Rumah Barokah Palmerah," ucap Heru.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hunian Dilengkapi Hak Atas Tanah

Heru mengatakan, hunian Palmerah tersebut juga dilengkapi hak atas tanah karena Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.

Hak tanah itu terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.

Adapun pelaksanaan pembangunan hunian di Palmerah tersebut merujuk Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal Palmerah, Jakarta Barat.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat