, Jakarta Kasus kekerasan seksual di Tanah Air sudah menjadi isu yang mendesak dan memerlukan tindakan serius. Salah satunya yang terjadi di berbagai perguruan tinggi.
Aksi kekerasan seksual di kampus melibatkan umumnya melibatkan pelaku dari berbagai profesi seperti dosen, tenaga kependidikan, pejabat perguruan tinggi, dosen pembimbing skripsi dan tesis, termasuk mahasiswa sendiri.
Baca Juga
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
VIDEO: Viral Aksi Kekerasan Seksual di Jalan Mulo Wonosari, Pelaku Dikejar Korban
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tahun 2020, tercatat 27 persen dari keluhan kekerasan seksual dilaporkan berasal dari perguruan tinggi.
Advertisement
Upaya untuk mengatasi masalah ini telah ditempuh oleh berbagai pihak, di antaranya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
UU TPKS ini dinilai bukti kehadiran negara bagi perempuan dan juga anak korban kekerasan seksual. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggandeng banyak pihak untuk melakukan advokasi, edukasi dan sosialisasi UU TPKS salah satunya melalui kegiatan dialog interaktif.
Sebagai bagian dari Kampanye Terpadu Nasional "Pahami UU TPKS: Panggilan Aksi dan Kolaborasi Menyeluruh untuk Melawan Kekerasan Seksual," Kemen PPPA bersama Radio Republik Indonesia dan komunitas Rahasia Gadis menyelenggarakan Dialog Interaktif "Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas Kekerasan Seksual", Jumat, 6 Oktober 2023.
Acara dihadiri oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati; Dosen FISIP Universitas Padjadjaran sekaligus Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran, Antik Bintari; serta Co-Founder komunitas perempuan terbesar di Indonesia, Rahasia Gadis, Adelle Odelia Tanuri dan Dhika Himawan.
Antik Bintari menjelaskan bahwa tingginya tingkat kekerasan seksual di perguruan tinggi menuntut respons strategis. Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang memerintahkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi adalah langkah penting.
"Satgas PPKS berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kampus bebas kekerasan dan sangat penting dalam penanganan korban, perlindungan, dan pemulihan mereka. Sinergi antara Satgas PPKS dan berbagai pihak terkait adalah kunci untuk mengatasi tantangan dalam menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Antik.
"Kalau tidak dimulai, tidak akan ada perubahan, sehingga kehadiran Satgas PPKS menjadi jalan untuk mengungkap dan sebisa mungkin harus menyelesaikannya sampai tuntas agar laporan korban tidak sia-sia sekaligus memberi efek jera pada terlapor," kata Antik dilansir Antara, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Langkah-langkah progresif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus semakin kuat dengan implementasi UU TPKS, yang bertujuan memberikan keadilan dan melindungi korban.
Antik mengatakan perlu kewaspadaan dalam menangani laporan dari korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) agar kasus yang dilaporkan tidak menjadi bumerang bagi korban.
Menurut Antik penanganan laporan kasus TPKS, terlebih di lingkungan pendidikan, cenderung tidak mudah dan memerlukan prosedur khusus, termasuk tahapan klarifikasi serta konfirmasi yang berulang kali agar proses hukum yang berjalan tetap proporsional dengan tetap mengedepankan keberpihakan pada korban.
"Berdasarkan pengalaman kami, kalau kami salah langkah yang terlapor jadi bisa menuntut balik pelapor, yakni korban TPKS," kata Antik.
Ia menuturkan, tantangan utama yang kerap kali dirasakan oleh korban ialah perasaan malu dan trauma untuk menceritakan ulang pengalaman yang dianggap aib tersebut kepada pihak lain, apalagi Satgas PPKS yang juga merupakan tenaga pendidik korban.
Antik menambahkan, apabila korban dan pelaku berasal dari sivitas akademika yang sama, bertambah lagi pendekatan khusus mengingat keduanya merupakan bagian dari universitas yang sama sehingga nama baik institusi tetap harus dipertimbangkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Peran Semua Pihak untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Sementara itu, Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA menekankan peran semua pihak dalam memastikan suksesnya sosialisasi dan implementasi UU TPKS serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
"UU TPKS sebagai payung hukum yang komprehensif yang menjadi jawaban dalam memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban," kata Ratna.
Kolaborasi menjadi kunci utama dalam melakukan langkah-langkah preventif terkait kekerasan seksual, khususnya di dunia pendidikan. Ratna menegaskan bahwa hulu hilir dalam upaya pemberantasan atau penurunan tingkat kekerasan seksual perlu dipastikan melalui kerja-kerja kolaboratif, termasuk dalam memberikan pemahaman, edukasi tentang dampak dari TPKS.
Seluruh masyarakat, termasuk komunitas perempuan dan individu, harus aktif dalam memberikan edukasi, membuka pos-pos pengaduan, mempromosikan zero tolerance terhadap kekerasan seksual, dan memberikan dukungan kepada korban untuk pulih dari trauma.
"Korban kekerasan seksual sering kali takut melaporkan atau bahkan tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban. Kami harus mendengarkan dan mendukung mereka tanpa menghakimi. Dengan dukungan, korban dapat pulih dan menyadari kekuatannya," kata Adelle Odelia Tanuri.
Pentingnya sosialisasi edukasi, memberikan pemahaman terkait kekerasan seksual serta membuka ruang-ruang bagi korban untuk melaporkan apa yang telah dialami dengan jaminan keamanan bagi korban. Selain itu, Dhika Himawan juga meminta dukungan bagi korban dan memahami kerentanan yang mereka alami.
Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129 sangat diperlukan.
"Dengan kerja kolektif, kita dapat menciptakan ruang intelektual yang bebas dari kekerasan seksual untuk mendukung perempuan dalam pengembangan diri dan kompetensi mereka," kata Dhika Himawan.
Terkini Lainnya
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
VIDEO: Viral Aksi Kekerasan Seksual di Jalan Mulo Wonosari, Pelaku Dikejar Korban
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Peran Semua Pihak untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
UU TPKS
Kekerasan Seksual
perguruan tinggi
TPKS
Dunia Pendidikan
Rekomendasi
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Undip Nyatakan Kampus Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Menteri PPPA Apresiasi Kampus di Tangerang yang Punya Satgas Perlindungan kekerasan Seksual
Penting Dilakukan Orangtua, Ini 7 Cara Mencegah Anak Alami Kekerasan Seksual
Jangan Dianggap Tabu, Orangtua Perlu Beri Edukasi Seks Sejak Dini pada Anak
Jangan Lakukan 2 Hal Ini Saat Hadapi Anak Korban Kekerasan Seksual
19 Juni Hari Penghapusan Kekerasan Seksual Sedunia, Begini Asal Usulnya
19 Juni, Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik: Ini Sejarah dan Tujuannya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Korban Pelecehan Seksual Akan Pidanakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Peneliti BRIN: Produk Tembakau Alternatif Miliki Profil Risiko Berbeda Dengan Rokok Dibakar
Mayat Pria dengan Alat Kelamin Terpotong Ditemukan di Pinggir Sungai Ciliwung
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan Jangan Main-Main dengan Moralitas dan Integritas
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid