, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/10/2023).
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika mengambil keputusan.
Baca Juga
"Setuju," kata anggota dewan yang hadir.
Advertisement
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, delapan fraksi di DPR menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan menjadi undang-undang. Di antaranya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP.
Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
"Sedangkan Fraksi PKS, menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," jelas Dasco.
Doli menjelaskan catatan Fraksi PKS terhadap revisi UU ASN. Salah satu poin yang disetujui dalam revisi UU ASN oleh PKS adalah kesejahteraan ASN dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mereka telah berkontribusi sangat besar terhadap pelayanan masyarakat dan dalam teknis, penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN tanpa membedakan tentang PNS dan PPPK di RUU ASN," papar Doli.
Selama tahun 2022, kinerja DPR RI dinilai belum berada pada standar ideal. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi mengkritisi kinerja Legislasi DPR yang baru mengesahkan 3 dari 40 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penghapusan Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK
![Ini Target DPD Selesaikan Pembahasan RUU ASN dan UU Desa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gGG2W22468de0SAm09HT2KbUUKY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1769047/original/000643300_1510596815-UU_ASN.jpg)
Sebelumnya, Ketua Panja revisi UU ASN Syamsurizal menjelaskan, salah satu yang diatur adalah dihapusnya perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Hak dan kewajiban, mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN. Tidak ada pembedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil dengan PPPK. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material," ujar Syamsurizal.
Kemudian, UU ASN yang baru mengubah komponen hak yang diterima PNS dan PPPK. Ada penghargaan dan pengakuan yang diterima oleh PNS dan PPPK.
"Perubahan komponen hak, yaitu penghargaan dan pengakuan yang terdiri atas penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum," jelas Syamsurizal.
Advertisement
Manajemen ASN
Revisi UU ASN juga mengatur tentang manajemen ASN. Dijelaskan pada BAB VIII akan menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen ASN. Sehingga tidak ada pembedaan.
"PNS dan PPPK sama-sama memiliki pengembangan talenta, dan karir, serta jaminan pensiun," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, prioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Kami juga sudah sepakat di Komisi II untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius untuk penyelesaian masalah honorer itu," ujar politikus Golkar ini.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Ragam Tanggapan Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Qad6krB5z1Npb0zOZAhS2wBc9dc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4420627/original/092407400_1683615734-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Lima_Organisasi_Profesi_Tolak_RUU_Kesehatan.jpg)
Terkini Lainnya
DPR Bakal Gelar Konser di Jakarta Akhir Tahun, Ada Waktu 1,5 Bulan Sebelum War Ticket
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Penghapusan Perbedaan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK
Manajemen ASN
DPR
ASN
RUU ASN
RUU ASN Disahkan
Undang-undang
UU ASN
Rekomendasi
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
DPR Segera Panggil Menag Yaqut Terkait Carut-Marut Pelaksanaan Haji 2024
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Data KIP Kuliah Terkunci, Kemendikbud Diminta Lindungi Mahasiswa
Layanan Haji Dianggap Tak Maksimal, PPP Setuju DPR Bentuk Pansus
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Sindikat Narkoba Ini Sulap Kontrakan Petak di Ciledug Jadi Gudang Penyimpanan 72 Bungkus Sabu
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Polisi Sebut Pelaku Ayah Dibunuh Anak Kandung Bertambah, Ini Sosoknya
Aplikasi Layanan Publik KLHK Dapat Penghargaan Inovasi Publik dari PBB
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Sahroni DPR Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Afif Maulana: Bukan Urus yang Memviralkan
Roadshow PENA Muda, Mensos Risma Pesan Agar Anak Muda Terus Berjuang Capai Kesuksesan
Polisi Beberkan Motif Anak di Jaktim Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan