, Jakarta - Tim pengacara korban David Ozora meyakini eksepsi atau nota keberatan terdakwa anak AG, atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) akan ditolak majelis hakim dalam putusan sela. Sebab, eksepsi yang dibacakan pihak AG, dipandang telah masuk ke materi pokok.
"Eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi. Sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi," kata Tim pengacara David, Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga
Pandangan tersebut, kata Mellisa, didapat setelah datang langsung melihat proses persidangan terdakwa anak AG. Termasuk saat pembacaan eksepsi yang ternyata menyinggung kronologi, karena hak itu dinilai telah masuk ke pokok perkara.
Advertisement
"Mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya. Besar keyakinan saya kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan majelis akan melanjutkan pokok materi," tuturnya.
Oleh sebab itu, Mellisa menyebut agenda selanjutnya sidang terdakwa anak AG akan memasuki tanggapan JPU atas eksepsi. Untuk kemudian barulah masuk tahap agenda putusan sela oleh majelis hakim.
"Besok agenda sidangnya jawaban tanggapan dari JPU terkait dengan eksepsi kemungkinan hari Senin sudah putusan (sela)," kata dia.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AG, pacar Mario Dandy Satrio, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Selain itu, penyidik juga memperberat ancaman hukuman Mario Dandy Satrio menjadi 12 tahun penjara, setelah ditemukan fakta-fakta...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Keberatan Syarat Formil
![AG Pacar Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yBJfjdKrXHu2kPCosrWNDAdWMQA=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4376987/original/057894500_1680151580-Screenshot_20230330_102525_WhatsApp.jpg)
Sebelumnya, Tim penasihat hukum terdakwa anak AG, Pacar Mario Dandy Satriyo telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penganiayaan berat David Ozora.
Dalam eksepsinya yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3). Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait isi keberatannya tersebut.
"Balik lagi itu (isi eksepsi) tidak bisa kami share mas karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata Mangatta saat ditemui usai sidang.
Mangatta mengaku secara garis besar eksepsinya menyoal syarat formil dalam dakwaan yang disusun JPU. Dimana syarat formil biasanya mencangkup identitas sampai prosedur selama proses hukum berlangsung.
"Jadi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan kali ini," kata dia.
Setelah pembacaan eksepsi selesai, kata Mangatta, maka agenda selanjutnya mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang digelar pada Jumat (31/3) besok.
"Besok akan ada tanggapan dari JPU kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksaan untuk putusan selanya," ucapnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Buntut Kasus Anak Pejabat Pajak, Komisi XI DPR RI Turun Tangan
Akhirnya, Mobil Jeep Rubicon Terpidana Mario Dandy Laku Seharga Rp725 Juta
Keberatan Syarat Formil
David Ozora
AG Pacar Mario Dandy
eksepsi
sidang
Majelis Hakim
Rekomendasi
Akhirnya, Mobil Jeep Rubicon Terpidana Mario Dandy Laku Seharga Rp725 Juta
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Jaga Kedaulatan Maritim, Indonesia Diminta Ambil Posisi Jalur Diplomasi
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Euro 2024
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Berita Terkini
10 Fakta Unik Bandara Dunia, Ada yang Terpencil hingga Mengapung di Laut
Pedagang Pasar Protes soal Larangan Jualan Rokok 200 Meter dari Zona Sekolah
Fraksi PKS DPR RI Serukan Negara di Dunia Bersatu Wujudkan Kemerdekaan Palestina
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Status Gunung Marapi Diturunkan, PVMBG Minta Masyarakat Tak Mudah Sebar Hoaks
Jadi Megaproyek Perdana, Donald Trump Mau Bangun Gedung Mewah di Arab Saudi
ONE Fight Night 23 Hadirkan Duel Oppa Korea Lawan Jagoan dari Dagestan
Tips Ampuh Agar Kulit Tidak Kering dan Tetap Sehat
UNVR Beli Mesin Produksi Kecap, Segini Nilainya
6 Lagu Karya SBY yang Pernah Dilantunkan Penyanyi Top Tanah Air, Siap Ramaikan Pestapora 2024
Investor Asing Beli Saham, IHSG Melesat 1% Hari Ini 3 Juli 2024
Dirjen Hubdar Buka Suara soal Terminal Tipe A yang Sepi Penumpang
Impor Keramik Asal China Meresahkan, Industri Lokal Minta Minta Pemerintah Gerak Cepat
Benarkah Permen Karet Butuh Waktu 7 Tahun untuk Dicerna Jika Tertelan? Ini Penjelasannya