, Jakarta Kasus anak pejabat pajak yang sempat menjadi perhatian publik adalah dugaan tindakan penganiayaan oleh seorang anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak terhadap seorang remaja bernama David. David adalah anak dari Pengurus Pusat GP Ansor.
Baca Juga
Advertisement
Kasus anak pejabat ini mendapatkan perhatian publik karena melibatkan seorang anak pejabat yang memiliki kekuasaan dalam jabatannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa anak pejabat tersebut dapat menggunakan pengaruhnya untuk menghindari hukuman atau perlakuan yang adil.
Kasus anak pejabat pajak ini juga menunjukkan pentingnya menegakkan keadilan dan menuntut pertanggungjawaban oleh semua pihak. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, sehingga dapat menjadi contoh yang baik dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
Berikut kronologi selengkapnya kasus anak pejabat, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (27/6/2024).
Setelah menghebohkan Indonesia dengan kasus penganiayaan yang melibatkan namanya, Mario Dandy Satriyo kembali dipergunjingkan setelah disebut memasuki kawasan Padang Savana Gunung Bromo menggunakan Jeep Rubicon.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Kasus Anak Pejabat
Pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB, terjadi kasus penganiayaan yang melibatkan David, anak pengurus GP Ansor, dan Mario Dandy, anak pejabat pajak. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, kronologi penganiayaan ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
Awalnya, saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David memberitahu bahwa dirinya sedang berada di rumah temannya, R, di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan. Mario Dandy bersama saksi A dan saksi S kemudian menuju rumah R dengan menggunakan Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Namun, saat ini korban enggan keluar dari rumah untuk menemui tersangka. Setelah korban keluar dari rumah, tersangka membawanya ke belakang mobil dan perdebatan pun terjadi antara keduanya. Tersangka kemudian menendang dan memukuli korban setelah perdebatan tersebut.
Aksi kekerasan ini terjadi setelah tersangka mendengar informasi dari mantan pacarnya, saksi A. Kombes Ade Ary menambahkan bahwa pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian memukulnya beberapa kali dengan menggunakan tangan kanannya. Ini adalah kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak yang menjadi perhatian publik.
Advertisement
Proses Penangkapan Pelaku
![Potret AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan David Latumahina](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RmCJTRGPO_COwy_7S-Mk8AZFVWw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4334976/original/048097400_1677140821-Screenshot_20230223_150541_Opera.jpg)
Proses penangkapan pelaku kasus anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina yang bernama David (CDO) berusia 17 tahun, telah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 22 Februari 2023.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, telah mengungkapkan kronologi kejadian hingga CDO mengalami luka-luka dan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Berdasarkan laporan yang diterima dari petugas satpam di Grand Permata Cluster Boulevard, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan langsung datang untuk mengamankan orang-orang yang berada di lokasi, termasuk pelaku MDS dan saksi S.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kendaraan yang mereka gunakan. Kombes Ade juga memerintahkan Kapolsek Kebayoran Lama untuk memastikan keadaan korban setelah mendapat informasi tersebut.
Kemudian, Polres Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan mengamankan barang bukti seperti sepatu pelaku, handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, serta kendaraan milik pelaku, yaitu Rubicon.
Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh, pihak kepolisian menetapkan MDS sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. Saat ini, pelaku berusia 20 tahun tersebut berada dalam tahanan polisi. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan memberikan keadilan kepada korban.
Motif Penganiayaan
![Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_8OeY4oCUfv0d1XD8BRAz3QFoBc=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4566957/original/059237200_1694075690-20230907-Ekspresi-Mario-Dandy-Usai-Vonis-Tallo-8.jpg)
Motif penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan didasarkan pada informasi yang didapatkan pelaku dari saudari A, kekasihnya. Pelaku merasa kesal setelah saudari A mengungkapkan bahwa David telah melakukan perbuatan yang tidak baik terhadapnya.
Konteks ini mengungkapkan bahwa pelaku menganiaya David sebagai bentuk pelampiasan amarah. Pelaku merasa marah dan kesal setelah mengetahui informasi tersebut. Motif ini menunjukkan adanya kekecewaan dan kekesalan pelaku terhadap David.
Selain itu, tim kuasa hukum korban juga mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini tergolong dalam perencanaan pembunuhan. Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tidak terjadi secara spontan, melainkan direncanakan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pembunuhan adalah motif yang diungkapkan oleh kuasa hukum korban.
Selain itu, motif lain yang muncul adalah arogansi dan keinginan pelaku untuk lolos dari hukum. Pelaku sengaja menyebarkan video penganiayaan sebagai tindakan arogansi. Ia berpikir bahwa dengan melakukan hal tersebut, ia akan selalu lolos dari jerat hukum. Pelaku juga ternyata menyebar video penganiayaan kepada tiga orang, namun baru satu yang diketahui.
Motif penganiayaan oleh anak pejabat pajak ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya kekerasan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat serta tindakan pelaku yang dianggap merusak citra anak pejabat yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
Advertisement
Ancaman 5 Tahun Penjara
![Ekspresi Mario Dandy Usai Vonis](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jmbbLb4MAhNqTyIUyjw0_ysyEoY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4566948/original/052928600_1694075350-20230907-Ekspresi-Mario-Dandy-Usai-Vonis-Tallo-1.jpg)
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh individu yang identitasnya disebut Mario, saat ini sedang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap orang lain menimbulkan konsekuensi hukum serius. Berdasarkan informasi yang ada, Mario dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 c yang mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan juga Pasal 80 UU tersebut.
Ancaman pidana yang bisa dijatuhkan kepada Mario adalah maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, dia juga bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam hal ini, ancaman pidana substansial ini menunjukkan seriusnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario.
Penjatuhan hukuman maksimal selama 5 tahun penjara bagi Mario merupakan bentuk sanksi yang memadai demi memberikan efek jera. Setiap tindakan kekerasan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi korban dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, hukuman yang setimpal perlu diberlakukan guna menjaga ketertiban sosial dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk kekerasan.
Dalam rangka menegakkan hukum dan mencegah tindakan serupa, penegak hukum diharapkan memberikan penindakan yang tegas dan cepat terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MDS. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dan tenang serta kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Korban Koma
![David Ozora](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/McVkoAAU714u01PMqf-PDHUMyys=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4386421/original/045807600_1680842841-David_Ozora_0.jpeg)
Aksi penganiayaan yang menimpa korban David, anak pejabat pajak, telah menimbulkan dampak yang serius pada kesehatannya. Akibat penganiayaan itu, korban dirawat di RS Medika Permata Hijau dan belum siuman. Kondisinya koma dan tak sadarkan diri sehingga membuat penyidik belum dapat memintai keterangan darinya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan rasa prihatin atas kejadian penganiayaan tersebut. Dia menegaskan bahwa penyidik akan mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan mengungkapkan prihatin dan rasa empati, pihak kepolisian berjanji untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan. Kemampuan penyidik untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari korban akan menjadi faktor penting dalam proses penyelidikan kasus ini. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Advertisement
Komisi XI DPR RI Turun Tangan
![Sidang Pleidoi Mario Dandy](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EMBOB7b5gu_IZG9qpRaAQCCdSIY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4547337/original/022580600_1692694890-20230822-Sidang-Pleidoi-Mario-Dandy-Imam-6.jpg)
Komisi XI DPR RI turun tangan dalam kasus anak pejabat pajak yang menjadi perhatian publik. Mereka telah menyepakati untuk memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setelah masa reses. Ketua Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menjelaskan bahwa mereka telah berdiskusi melalui grup diskusi WhatsApp dengan anggota Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP. Mereka merasa bahwa tidak ada sense of crisis dalam menangani kasus ini.
Selain itu, dalam rapat kinerja tersebut, Komisi XI juga akan meminta pertanggungjawaban atas kasus penganiayaan yang viral. Kamrussamad juga menyinggung tentang gaji dan insentif yang diberikan kepada pegawai pajak, serta kehidupan keluarga pegawai pajak tersebut yang menjadi pertanyaan di masyarakat. Sehubungan dengan hal ini, mereka akan mengundang Dirjen Pajak khusus untuk membahas kinerja dan kasus terakhir ini setelah tanggal 11 Maret.
Bukan hanya DPR RI, Menko Polhukam Mahfud Md juga turut mengecam tindakan anak pejabat pajak tersebut. Mahfud menekankan bahwa tidak ada kata damai dalam hukum pidana dan menginginkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat tersebut diproses hukum. Dia juga mendorong agar ayah dari anak tersebut diperiksa. Secara hukum administrasi, pejabat yang memiliki anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya juga harus diperiksa.
Terkini Lainnya
7 Potret Sandra Dewi Datangi Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Suami, Tetap Santai
Jadi Tersangka Korupsi, Ini 6 Taksiran Harga Outfit Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
6 Cerita David Ozora ketika Koma, Akui Mimpi Bertemu Almarhum Gusdur
Kronologi Kasus Anak Pejabat
Proses Penangkapan Pelaku
Motif Penganiayaan
Ancaman 5 Tahun Penjara
Korban Koma
Komisi XI DPR RI Turun Tangan
Kasus Anak Pejabat
Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak
David Ozora
Konten Menarik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Tempat Wisata Viral, Antre Bikin Gagal Estetik
6 Potret Acara Ngunduh Mantu Beby Tsabina, Dihadiri Kaesang dan Erina Gudono
Lebih dari 55 Meter, Sepeda Terpanjang di Dunia Ini Setara 4 Bus
7 Gaya Ayu Ting Ting Kenakan Outfit dengan Style Korea, Curi Perhatian
Resep Bakso Sapi Daging 2 kg dan Kuahnya dari Iga, Ini yang Bikin Enak
Hubungan Selera Musik dan Kepribadian, Genre Apa yang Anda Suka?
6 Pemotretan Beby Tsabina untuk Majalah Elle Bride, Tampil Elegan
Amalan Puasa 9, 10, dan 11 Muharram dari Hadis Lemah, Ini Alasan Diperbolehkan
10 Selebriti Tanah Air yang Jalani Operasi Plastik di Korea, Terbaru Sarwendah
Insinyur Ini Lamar Kekasih dengan Cincin dari Beton, Maknanya Mendalam
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Inggris vs Slovakia, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Kalau Ada yang Tidak Bisa Sholat, Siapa yang Salah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya