, Jakarta Masa kampanye pemilu 2024 dimulai setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selama pemilihan umum berlangsung, para pejabat negara yang dilarang kampanye adalah tenaga ASN, Gubernur hingga perangkat desa, apalagi menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga
Advertisement
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara, dalam rangka mendukung kampanye politik. Para pejabat negara yang dilarang kampanye selanjutnya adalah TNI dan Polri, di mana alasan utamanya untuk memastikan adilnya persaingan dalam pemilu, serta menjaga netralitas dan independensi institusi negara.
Para pejabat negara yang dilarang kampanye dalam pemilu 2024 selanjutnya adalah pimpinan lembaga nonstruktural hingga semua hakim di konstitusi. Adapun sanksi yang diberikan pun cukup tegas, untuk melindungi aturan tersebut, mulai dari denda hingga diskualifikasi bagi calon yang melanggarnya. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat memastikan fair play dalam kontes politik dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu.
Berikut ini merangkum dari berbagai sumber tentang daftar pejabat yang dilarang kampanye, Senin (29/1/2024).
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran menggelar kampanye akbar di Semarang, Jawa Tengah. Kampanye akbar bertemakan kirab kebangsaan Prabowo-Gibran diikuti ratusan ribu pendukungnya dari 35 kabupaten dan kota.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Pejabat Negara Dilarang Kampanye
![Ilustrasi ASN](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/9iFIkDEP-7eU9t-GEYVwU5ryr7g=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4462881/original/084950900_1686563993-21087356_Civil_Worker_.jpg)
Kampanye pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh calon atau partai politik untuk memperkenalkan visi dan program kerja kepada masyarakat guna mendapatkan dukungan dalam pemilihan umum. Aturan kampanye pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pejabat negara untuk melakukan kampanye.
Pejabat negara dilarang kampanye karena adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil dan merata bagi semua peserta pemilu. Peraturan ini juga mencakup larangan penggunaan fasilitas negara seperti ruang rapat, kantor, kendaraan dinas, dan kegiatan resmi untuk kepentingan kampanye.
Berikut ini daftar pejabat negara yang tidak boleh ikut kampanye dalam pemilu 2024:
1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, Semua Hakim
2. Ketua, Wakil Ketua, Anggota BPK
3. Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI
4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN/BUMD
5. Pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural
6. Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Anggota TNI/POLRI
8. Kepala Desa
9. Perangkat Desa
10 Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Advertisement
Aturan Presiden Boleh Kampanye
![Ilustrasi Kampanye Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik/Rawpixel)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ktakHa8-K5m42v2Q1xgSP3fc-GY=/0x388:4584x2972/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276245/original/037246900_1603445871-43035.jpg)
Menurut situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, peraturan terkait kampanye telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini terutama terdapat dalam Bagian Kedelapan yang membahas Kampanye Pemilu oleh Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.
Pasal 299 adalah salah satu ketentuan yang mengatur hak kampanye bagi presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye. Hal ini juga mencakup pejabat negara lainnya yang memiliki hak untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Selain Pasal 299, terdapat pasal-pasal lain yang turut mengatur mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden.
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
- calon Presiden atau calon Wakil Presiden
- anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
- pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 300
Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 301
Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 302
(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 304
Selain itu, UU Pemilu juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan presiden, menteri, hingga pejabat negara selama kampanye. Aturan kampanye ini termuat dalam Pasal 304. Berikut isinya.
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
- gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
- sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dand. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kampanye Pemilu 2024
![Ilustrasi Kampanye. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/C9eRy_kCSdQZ0FJwkm-Ib-uJ5Rc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285469/original/008338800_1604387424-ilustrasi_kampanye673X373_.jpg)
Pada Pemilu 2024, pejabat negara dilarang melakukan kampanye politik. Hal ini sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang kampanye pemilu. Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan bagi pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan pejabat publik lainnya untuk menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
Masa kampanye Pemilu 2024 sangat penting diketahui masyarakat, oleh karena itu berikut jadwal kampanye Pemilu 2024
- 28 November 2023-10 Februari 2024, Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
- 21 Januari-10 Februari 2024, Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
- 11-13 Februari 2024, Masa tenang.
- 14 Februari 2024, Pemungutan suara serentak Pemilu.
- 2-22 Juni 2024, Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
- 23-25 Juni 2024, Masa tenang.
- 26 Juni 2024, Pemungutan suara serentak Pemilu putaran kedua.
Terkini Lainnya
7 Artis Ini Jadi Istri Pejabat Negara, Tetap Cantik Memesona
Presiden Negara Ini Izinkan Warganya Menembak Pejabat yang Korupsi
Masa Kampanye Pemilu 2024 Sampai Kapan? Kenali Jadwal dan Tahapannya
Daftar Pejabat Negara Dilarang Kampanye
Aturan Presiden Boleh Kampanye
Pasal 299
Pasal 300
Pasal 301
Pasal 302
Pasal 304
Kampanye Pemilu 2024
Pemilu 2024
ASN
Pejabat Negara yang Dilarang Kampanye
pejabat negara
kampanye
Partai Politik
Tenaga ASN
TNI/Polri
Konten Menarik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Hubungan Selera Musik dan Kepribadian, Genre Apa yang Anda Suka?
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
6 Potret Acara Ngunduh Mantu Beby Tsabina, Dihadiri Kaesang dan Erina Gudono
7 Gaya Ayu Ting Ting Kenakan Outfit dengan Style Korea, Curi Perhatian
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
Insinyur Ini Lamar Kekasih dengan Cincin dari Beton, Maknanya Mendalam
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
7 Fakta Gelombang Panas di India, Prediksi Suhu Ekstrem di Tahun 2024
Mengenal Peserta Clash of Champions, University War Versi Indonesia
6 Pemotretan Beby Tsabina untuk Majalah Elle Bride, Tampil Elegan
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Konser di Jakarta, Hyunsuk Treasure Sebut Tak Akan Pernah Pensiun Jadi Penyanyi
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Harga Kripto Hari Ini 1 Juli 2024: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami