, Jakarta - Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan digelar pada Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dalam sidang kemarin, ada dua terdakwa divonis bebas, jauh dari tuntutan.
Dalam sidang, terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis 16 Maret 2023, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan agar AKP Bambang Sidik Achmadi untuk dibebaskan dari penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ucap Hakim.
Selain itu, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," papar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, melansir Antara.
Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara. Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut sederet fakta terkait vonis bebas dua terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dihimpun :
Abdul Haris, salah satu terdakwa dari tragedi Kanjuruhan yang menjabat ketua panitia pelaksana pertandingan, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, juga telah menjatuhkan vonis kepada Suko Sutrisno, s...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Terdakwa AKP Bambang Sidik Divonis Bebas
![Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LvAd60QxdPnwhr2pI8UeuhG4K00=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4297599/original/054322200_1674218233-IMG-20230120-WA0090.jpg)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis 16 Maret 2023, seperti dilansir Antara.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Advertisement
2. Alasan Hakim Vonis Bebas AKP Bambang Sidik, Masih Pikir-Pikir soal Banding
![Tulisan di Stadion Kanjuruhan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/863mz7fQ4-If36SpmDSKh8tszNw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4193428/original/020144400_1665922884-20221007BL_Hari_1_Projek_Tragedi_Kanjuruhan_19.jpg)
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim memerintahkan AKP Bambang Sidik untuk dibebaskan dari penjara. Alasan Hakim lantaran AKP Bambang Sidik tak terbukti bersalah.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ucap Hakim.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.
3. Terdakwa Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas
![Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YFu8YJgub6BS3h8Aga14nh-h1yc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4177769/original/048357200_1664675269-20221002-Kerusuhan-Malang-Vs-Persebaya-AP-1.jpg)
Tak hanya AKP Bambang Sidik, terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya, melansir Antara.
Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.
Advertisement
4. Hakim Juga Sebut Kompol Wahyu Setyo Pranoto Tak Penuhi Unsur Kealpaaan, Masih Pikir soal Banding
![Air Mata Keluarga Korban Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ExlWRO6z43aRWx-8M61mAFCDRks=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4178079/original/014473100_1664699344-20221002-Keluarga-Korban-Tragedi-Stadion-Kanjuruhan-Malang-AP-6.jpg)
Hakim mengatakan, terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap Hakim.
Menurut hakim, karena tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penuntut umum.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Pulihkan hak terdakwa," kata Hakim. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
![Infografis Kisah Dramatis dan Kesaksian Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yZ3MDxeFR6ImV2_Z3P1LVM7pr-4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4182052/original/028499200_1664974817-Infografis_SQ_Kisah_Dramatis_dan_Kesaksian_Pilu_Tragedi_Kanjuruhan_Malang.jpg)
Terkini Lainnya
1. Terdakwa AKP Bambang Sidik Divonis Bebas
2. Alasan Hakim Vonis Bebas AKP Bambang Sidik, Masih Pikir-Pikir soal Banding
3. Terdakwa Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas
4. Hakim Juga Sebut Kompol Wahyu Setyo Pranoto Tak Penuhi Unsur Kealpaaan, Masih Pikir soal Banding
Maret
Tragedi Kanjuruhan
AKP Bambang Sidik Achmadi
AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas
Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Divonis Bebas
Vonis Bebas
PN Surabaya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Fraksi PKS DPR RI Serukan Negara di Dunia Bersatu Wujudkan Kemerdekaan Palestina
Depok Dilanda Puting Beliung dan Hujan Es Rabu Sore, Belum Ada Laporan Kerusakan
Ini Penyebab Mobil Ford Terbakar di Depan Pos Polisi Masjid Cut Meutia Jakarta
YLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum
Berkas Permohonan Perlindungan Saksi Kusnadi Dinyatakan LPSK Lengkap
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Buka Acara Gerakan Indonesia Tertib, Harap Bisa Tertibkan Masyarakat Indonesia
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten
Serunya Nutrilon Royal Science Camp di Singapura, Dukung Stimulasi Anak Melalui Pengenalan Science
Kejagung Periksa 2 Pejabat Antam Terkait Korupsi Impor Emas
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
Mobil Terbakar di Dekat Pospol Cut Meutia Jakpus
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Rekrutmen Pimpinan KPK Sepi Peminat, Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Bus Ranau Indah Masuk Jurang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Malam Tari Inai, Prosesi Penting dalam Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Timur
Begini Bentuk Kunci Dekripsi Ransomware yang Dikasih Brain Cipher ke PDN
Saatnya Ibu-Ibu Berjaya di Dunia Digital, Berkreasi dengan Teknologi AI
Bukan Air Galon, Psikolog Klinis Ungkap Penyebab Autis Pada Anak
Ini Penyebab Mobil Ford Terbakar di Depan Pos Polisi Masjid Cut Meutia Jakarta