, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries membantah isu bahwa KUHP baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.
"Mengait-ngaitkan kasus Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, karena kasus tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap," kata Albert dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, (17/2/2023).
Baca Juga
Albert menegaskan bahwa ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah diperkenalkan dalam draf KUHP versi tahun 2015, jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bergulir.
Advertisement
Ketentuan itu, lanjutnya, mengacu pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007 halaman 430, yaitu pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif; sehingga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Jika terpidana mati berkelakuan baik, maka hukuman dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Albert menjelaskan bahwa perubahan pidana mati menjadi seumur hidup diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta melewati serangkaian penilaian objektif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun.
"Dengan berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti, jangan dimaknai akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus," ujar Albert.
Bagi seluruh terpidana mati, yang perkaranya berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional nanti, maka berlaku Pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo) yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan baru, kecuali peraturan lama menguntungkan bagi pelaku.
Oleh karena itu, Pemerintah akan menyiapkan ketentuan transisi untuk menghitung masa tunggu yang sudah dijalani terpidana mati.
Selain itu, akan ada pula penilaian terkait adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji terpidana mati secara objektif, sebagai jaminan kepastian hukum yang berkeadilan dan perlindungan HAM.
Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Senin (13/2) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ferdy Sambo Tetap Bisa Dieksekusi Mati Meski dengan KUHP Baru
![Ekspresi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/h68DWjZK4CpwI8ooUdgOA9lKLWU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322463/original/094307100_1676281152-Ekspresi_Ferdy_Sambo_Divonis_Hukuman_Mati-Faizal-4.jpg)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tetap bisa dieksekusi mati meski KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHP Nasional atau KUHP baru ini diundangankan pada 2 Januari 2023. KUHP Nasional ini berlaku efektif dalam tiga tahun, yakni 2 Januari 2026.
Menurut Eddy, sapaan karib Wamenkumham, perjalanan eksekusi mati Ferdy Sambo ini masih panjang.
"Bahwa putusan pengadilan negeri ini kan belum berkekuatan hukum tetap, ada banding, ada kasasi, bahkan kecenderungan kita setelah kasasi dia melakukan peninjauan kembali (PK), putusan MK itu menyebutkan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali, tidak ada batasan, berapa kali orang boleh PK," ujar Eddy dalam keterangannya dikutip Kamis (16/2/2023).
Eddy menyebut, Ferdy Sambo bisa terus mengulur waktu eksekusi mati dengan terus mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Apalagi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terpidana boleh berkali-kali mengajukan upaya hukum PK tanpa adanya batasan.
"Ketika seorang terpidana mati melakukan PK atas putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap dirinya, itu sebagai salah satu alasan untuk menunda eksekusi, kalau tidak ada batasan itu bisa dilakukan berkali-kali," kata dia.
Eddy menyebut, jika Ferdy Sambo nantinya menggunakan KUHP Nasional yang berlaku efektif pada Januari 2026, menurutnya tetap tak bisa mudah bagi mantan jenderal bintang dua Polri itu lepas dari vonis mati.
Ferdy Sambo tetap harus memperlihatkan kelakuan baik dan sadar tak akan mengulangi perbuatannya seperti Pasal 100 KUHP Nasional atau KUHP baru.
![Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MHVEI3UkY0InMAUpK7UOR3dbuXU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4322727/original/085960200_1676296439-Infografis_SQ_Ferdy_Sambo_Vonis_Hukuman_Mati_dan_Perjalanan_Persidangan.jpg)
Terkini Lainnya
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Tetap Bisa Dieksekusi Mati Meski dengan KUHP Baru
Ferdy Sambo
ferdy sambo dihukum mati
KUHP baru
KUHP Nasional
Rekomendasi
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Megawati: Saya Ngomong ke Pak Jokowi, Pemimpin Bukan Menjalankan Versinya Sendiri
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
100 Hari Habib Hasan Bin Ja'far Assegaf Digelar di Masjid Nurul Musthofa Depok
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Jokowi dan Mentan Salurkan Pompa untuk Petani Bantaeng: Akan Tingkatkan Produksi Pangan
Seorang Warga Sinjai Meninggal Dunia Saat Hendak Mendekati Iringan Presiden Jokowi
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
10 Hiu Laut Dalam yang Jarang Dilihat Manusia, Monster Mengerikan Paling Ditakuti
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang