, Jakarta - Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk putusan terkait pengerukan Kali Mampang, Pemprov DKI Jakarta diduga mengajukan banding pada Selasa (8/3/2022).
Permohonan banding itu diinformasikan lewat akun sipp PTUN Jakarta. Tapi, dalam publikasi itu, tidak ditulis pihak pemohon banding, walaupun dalam pengadilan tingkat pertama, pihak tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga
"Proses, permohonan banding," demikian informasi tahapan perkara yang dikutip pada Rabu (9/3).
Advertisement
Upaya untuk mengonfirmasi permohonan banding tersebut kepada Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah oleh Merdeka.com, belum membuahkan tanggapan sampai artikel ini tayang.
Persoalan pengerukan Kali Mampang terjadi saat majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Anies Baswedan melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Putusan itu dibuat setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.
"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggah salam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2).
Majelis hakim berpendapat, amanat pencegahan banjir sudah tertuang dalam Perpres 2 Tahun 2015; RPJMD DKI; Perda 1 Tahun 2014; Perda 1 Tahun 2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1 Tahun 2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja mengabulkan gugatan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencegahan banjir Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam putusannya, Anies Baswedan diminta untuk mengeruk ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemulihan Kali Lain
![Pengerukan Kali Mampang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/r78udPMeo_-VDPScOGZKOpmeIz4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3939412/original/099873000_1645258135-20220219-FOTO---KALI-MAMPANG-Herman-3.jpg)
Majelis hakim juga mewajibkan pemulihan Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur. Anies juga diwajibkan melakukan penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
Adanya gugatan ini berawal dari peristiwa banjir pada awal 2021 di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Warga yang tergabung dalam tim solidaritas untuk korban banjir 2021 berkirim surat keberatan secara administrasi kepada Gubernur, pada 5 Maret 2021.
Ada dua poin yang menjadi inti keberatan tim advokasi;
Pertama, meminta segera melaksanakan upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMD2015-2019; RPJMD DKI; Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Kedua, memberikan ganti kerugian yang dialami pengaju keberatan sesuai dengan yang dituliskan dalam surat. Menurut Sugeng, kerugian tujuh korban banjir sebagai pengaju keberatan itu berbeda-beda.
Surat keberatan tersebut kemudian baru mendapatkan balasan pada 5 Mei 2021. Namun isi surat tersebut dinilai tim advokasi tidak mengakomodir tuntutan keberatan warga.
"Tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali," kata Juru Bicara tim advokasi Sugeng Teguh Santoso.
Tim advokasi kemudian mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Presiden Republik Indonesia , dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian pada 10 Juni 2021, tim advokasi menerima surat jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemendagri RI yang menerangkan bahwa apa yang dimohonkan sedang diproses bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian atau Lembaga terkait.
Advertisement
Tidak Menjawab Tuntutan
![Pengerukan Kali Mampang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2I8qWGpGyKoVrQ72cUX4x5ya_NU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3939419/original/083888100_1645258456-20220219-FOTO---KALI-MAMPANG-Herman-7.jpg)
Sugeng berpandangan jawaban tersebut tidak sesuai dan tidak menjawab tuntutan mereka. Mencermati itu semua, akhirnya tim advokasi mengajukan gugatan ke PTUN menjadi pada 24 Agustus 2021.
"Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa tindakan administrasi lemerintahan, yang kini merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA No. 2/ 2019. Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN," ucap Sugeng.
Gugatan kemudian teregistrasi di PTUN dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dengan 7 orang penggugat yaitu; Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. ShantyWidhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Dalam RPJMD DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, pemeliharaan kali di Mampang sedianya telah diatur dalam Pasal 366 Ayat 1.
Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di kecamatan Mampang Prapatan dilakukan denganA. Pemeliharaan dan atau peningkatan kapasitas saluran makro di kali Krukut yang melalui Kelurahan Bangka, Pela Mampang, dan Kelurahan Kuningan Barat.
Kali Cideng, yang melalui Kelurahan Mampang Prapatan, dan Kali Mampang yang melalui Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, dan kelurahan Tegal Parang.
Pencegahan banjir juga dilakukan dengan penerapan sistem folder pada folder Nomor 64. Upaya pencegahan lainnya di Kelurahan Mampang yaitu penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan, penerapan biopori di setiap kelurahan, pemeliharaan dan atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri kolektor dan jalan lokal di setiap kelurah
Sayangkan Sikap Anies
Adanya upaya banding dari Pemprov DKI ditanggapi rasa kecewa oleh perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ungkap Francine.
Francine mengatakan, gugatan tersebut dilakukan oleh warga karena Anies dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.
Sebagai pengingat, duduk persoalan perkara ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
OJK Kalah Banding soal Kasus Kresna Life, Negara Rugi?
Top 3 News: Jokowi Digugat ke PTUN Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo
Jokowi Digugat ke PTUN Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo
Pemulihan Kali Lain
Tidak Menjawab Tuntutan
Sayangkan Sikap Anies
Anies Baswedan
PTUN
Pemprov DKI
Pengerukan Kali Mampang
Kali Mampang
PTUN Jakarta
Pemprov DKI Jakarta
Rekomendasi
Top 3 News: Jokowi Digugat ke PTUN Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo
Jokowi Digugat ke PTUN Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo
Akademisi dan Pengamat Hukum Harap Dewas KPK Wajib Patuhi Patuhi Putusan Sela PTUN
ICW Desak Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron
Nurul Ghufron Minta Dewas Patuhi Putusan Sela PTUN: Tidak Boleh Diperdebatkan
PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Soal Pilkada Banten, AHY Ragu dengan Kader Sendiri?
TOPIK POPULER
Populer
Prangko Eksklusif J&T Express Ramaikan Pameran dan Kompetisi Filateli International Jakarta 2024
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Polisi Sudah Periksa Pendeta Gilbert Terkait Penistaan Agama
Baca Nota Pembelaan, SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Masa Tugas Satgas BLBI Akan Diperpanjang, Menko Hadi: Masih Banyak Aset yang Harus Diselesaikan
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Delegasi Biro Komite Palestina PBB ke Indonesia, Bahas Upaya Tingkatkan Dukungan untuk Negaranya
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Tidak Punya Jembatan Timbang, Bambang Haryo: Ini Penting Sekali
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Cerita Transformasi BKI: Dari Serba Manual, Kini Serba Digital
Mantan Manajer Selebgram Fuji Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar
Hina Agama Islam dan Rasis, Petinju Ryan Garcia Dipecat WBC
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Kekayaan Merosot, Elon Musk jadi Miliarder Dunia Paling Boncos di Semester I 2024
Kolaborasi Penyanyi dan Restoran Sushi, Ado dan Kura Sushi Sukses Garap Lagu Baru
Bukan Bentrokan, Pendeta Paulus Tegaskan Insiden di GPIB Taman Harapan Adalah Penyerangan
Bakal Calon Gubernur Jateng, Kaesang Pangarep Dinilai Punya Peluang Besar
6 Potret Rafathar Menuju ABG Disebut Mulai Tampil Gaya, Raffi Ahmad Curhat Susah Peluk Anak Sendiri
TKN: Pemecatan Hasyim Asy’ari Jadi Bukti Tak Ada Backup Penguasa di KPU
Apa Saja Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik?