, Jakarta - Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggelar sidang etik putusan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang diduga telah menyalahgunakan jabatannya.
Peneliti ICW, Diky Anadya menilai, putusan sela hakim PTUN telah keliru tanpa ada didasarkan pertimbangan yang objektif. Dia menyebut tidak ada urgensinya bagi hakim PTUN yang tiba-tiba memerintahkan Dewas KPK menunda sidang etik.
Baca Juga
Terlebih putusan sela itu ditetapkan H-1 jelang putusan sidang etik Ghufron di Dewas. Dia lantas menyoroti pasal 67 ayat 4 UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Advertisement
"Dalam ayat 4 huruf a, Pasal a quo, bahwa penundaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan tergugat. Bagi ICW, untuk menilai adanya “keadaan yang sangat mendesak” harus dilihat secara objektif, di mana ada kepentingan umum dari masyarakat yang turut mendesak pimpinan KPK yang berintegritas dan beretika yang harus dipertimbangkan, ketimbang kepentingan personal Nurul Ghufron," kata Diky dalam keterangannya, Selasa (20/5/2024).
Diky kemudian melanjutkan putusan PTUN yang memerintahkan sidang etik Dewas dianggap tidak tepat. Semestinya sudah sidang etik Ghufron dengan agenda putusan dapat tetap digelar pada Selasa (20/5/2024). Sehingga kata dia semestinya tidak dapat mempengaruhi.
Oleh sebab itu, ICW tetap meminta agar Dewas tetap menggelar sidang etik putusan Nurul Ghufron yang menjatuhkan sanksi berat.
"Kami mendesak agar Dewan Pengawas tetap menyelenggarakan agenda pembacaan putusan atas sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Nurul Ghufron dan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan. Adapun jenis hukuman berupa, 'diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan' sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021," tegasnya.
Komisi III DPR telah menyelesaikan seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima komisioner pun telah terpilih. Kelimanya adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Me...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PTUN Perintahkan Dewas Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron
![Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TRHN-fVuBpCEIEA28rk25bKhMM8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4831689/original/018296400_1715684484-20240514-Nurul_Ghufron-MER_3.jpg)
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, dalam amar putusan selanya memerintahkan Dewas untuk menunda sementara sidang etik Ghufron.
"Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," tulis laman SIPP yang dikutip, Senin (20/5).
Perintah itu ditetapkan majelis hakim PTUN siang hari ini. Untuk selanjutnya memerintahkan panitera PTUN melanjutkan surat keputusan itu.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan ; Menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir," lanjut keterangan putusan sela itu.
Advertisement
Gugatan Nurul Ghufron
Dalam gugatan yang diajukan oleh Ghufron, menyebut kalau dugaan pelanggaran etik dirinya ke Dewas dianggap telah kedaluwarsa. Sebab peristiwa Ghufron yang membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.
Sehingga dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Oleh karenanya, Ghufron melalui hakim PTUN menghentikan pemeriksaan dan atau peristiwa lalu menerima laporannya yang telah dimasukkan pada 28 Februari 2024.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Profil dan Harta Pimpinan KPK Periode 2019-2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Fvqpm5joFw6djbZbzBaOy0pYidE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2910803/original/029102800_1568376697-Infografis_5_PIMPINAN_BARU_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
ICW Soroti Dana BOS yang Dianggarkan Sebagai Belanja PBJ
ICW Desak KPK Terbitkan Sprinlidik Obstruction of Justice dalam Pencarian Harun Masiku
Ketua Otorita Bambang Susantono Mundur, ICW Soroti IKN yang Tak Menarik Banyak Investor Asing
PTUN Perintahkan Dewas Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron
Gugatan Nurul Ghufron
KPK
ICW
Dewas KPK
Nurul Ghufron
Sidang Etik
PTUN
Rekomendasi
ICW Desak KPK Terbitkan Sprinlidik Obstruction of Justice dalam Pencarian Harun Masiku
Ketua Otorita Bambang Susantono Mundur, ICW Soroti IKN yang Tak Menarik Banyak Investor Asing
ICW Desak Komisi Yudisial Evaluasi Hakim MA yang Putuskan soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
ICW Duga Putusan MA Beri Karpet Merah ke Kaesang Pangarep Agar Bisa Maju di Pilgub
ICW Sebut Proyek Fiktif Mendominasi Modus Korupsi di Indonesia
ICW Sebut Desa Menjadi Sektor Paling Banyak Dikorupsi Sepanjang 2023
ICW Catat Ada 791 Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir
ICW Dorong KPK Periksa Anggota BPK Terkait Kasus SYL
ICW Berharap Terobosan Kejagung soal Pengembalian Keuangan Negara Dikawal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian
Sinergitas Polri dan Masyarakat Dinilai Jadi Amunisi Pemberantasan Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Live Streaming
Makan Gratis Bergizi Rp 71 Triliun, APBN Kuat atau Jebol?
Populer
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Sudah On The Track, Menaker Sambut Antusias Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2024
Sekjen Kemnaker Kemukakan Soal Regulasi Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
Perkuat Sistem dan Kebijakan K3 di Indonesia, Kemnaker Teken Kerja Sama dengan KOSHA
KPK Tetapkan Tersangka Proyek Pengadaan Truk Basarnas, Ini Sosoknya
Tawarkan Kader, PKS Buka Peluang Dukung Ridwan Kamil Maju Pilgub 2024
Kapolri Pimpin Pelepasan 315.718 Paket Sembako, Sambut Hari Bhayangkara ke-78
Bupati Banyuwangi Tambah Kendaraan Kesehatan untuk Daerah Sulit Dijangkau
KPK Bakal Selidiki Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri
Euro 2024
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata
Berita Terkini
Resep Kue Nastar 1/2 Kg yang Nikmat, Lembut, dan Isian Meleleh Bikin Nagih
IHSG Dibuka Cerah, Berlawanan dengan Bursa Asia
Berlatar Tanjung Lesung, Foto Prewedding Beby Tsabina Dipuji bak Poster Drama Korea
Bumbu Marinasi Daging Grill Enak yang Mudah DIbuat, Ikuti Tips Membuatnya
Kas Operasi Kimia Farma Negatif di 2023, Ini Penyebabnya
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
5 Resep Kue Sagu Keju 1 Kg yang Gampang Dibuat dan Pas untuk Camilan Renyah
Harga Samsung Galaxy Z Flip 6 Bakal Naik di Eropa, Disusul Negara Lain?
Usai Diusung PKS di Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih Insyaallah Akan Ada Partai-Partai Lain
Bupati Banyuwangi Tambah Kendaraan Kesehatan untuk Daerah Sulit Dijangkau
Minum Obat Secara Rutin Bantu ODGJ Alami Perbaikan Gejala, Cegah Kekambuhan Sikap Agresif
Penembakan di Las Vegas Tewaskan 5 Orang, Pelaku Bunuh Diri Saat Dihadang Petugas
Gaji Masih Sisa? Harga Emas Antam Lagi Turun Nih
Cara Download WA Web Plus for Whatsapp di Google Chrome, Ini Fitur Unggulannya
5 Model Kebaya Terbaik untuk Acara Kondangan, Inspirasi dari Dian Sastro hingga Raline Shah