uefau17.com

Nurul Ghufron Minta Dewas Patuhi Putusan Sela PTUN: Tidak Boleh Diperdebatkan - News

, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang putusan etik dirinya hari ini, Selasa (20/5/2024). Sebab gugatan Ghufron kepada Dewas KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memerintahkan Dewas untuk menundanya.

"Tidak boleh di atas putusan hakim, kemudian masih diperdebatkan. Jadi saya tidak perlu menjawab ya hadir atau tidak (hadir). Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda, oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan. Itu sudah putusan dari PTUN," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (20/5/2024).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, dalam amar putusan selanya memerintahkan Dewas KPK untuk menunda sementara sidang etik Ghufron.

"Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," tulis laman SIPP yang dikutip, Senin (20/5/2024).

Perintah itu ditetapkan majelis hakim PTUN siang hari ini. Untuk selanjutnya memerintahkan panitera PTUN melanjutkan surat keputusan itu.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir," lanjut keterangan putusan sela itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Ghufron

Dalam gugatan yang diajukan oleh Ghufron, menyebut kalau dugaan pelanggaran etik dirinya ke Dewas dianggap telah kedaluwarsa. Sebab peristiwa Ghufron yang membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.

Sehingga dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Oleh karenanya, Ghufron melalui hakim PTUN menghentikan pemeriksaan dan atau peristiwa lalu menerima laporannya yang telah dimasukkan pada 28 Februari 2024.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat