uefau17.com

KPK Bakal Koordinasi dengan TNI Terkait Dugaan Korupsi Heli AW-101 - News

, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya bakal segera melakukan koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland 101 AW-101.

Koordinasi bakal dilakukan usai diduga Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menghentikan kasus itu.

"Ya nanti kita akan koordinasikan dari deputi penindakan kan," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Alex menyebut sejauh ini pihaknya belum bertemu secara langsung dengan pihak TNI. Alex menyatakan pihaknya bakal segera menyambagi markas TNI guna mendapat kejelasan soal penghentian kasus tersebut.

"Kita belum koordinasi dengan TNI terkait dengan penghentian proses penyidikan di sana. Ya kita belum sempat bertemu. Kita belum ada surat (penghentian kasus) itu, kita baru mendengar saja," kata Alex.

Sebelumnya, Deputi Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengungkap, Puspom TNI telah menghentikan penyidikan terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) TNI AU. Hal itu dikatakan Setyo saat jumpa pers di KPK.

"Masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 27 Desember 2021.

KPK sendiri menyelidiki perkara ini dari sisi pihak swasta yang diduga terlibat. Pada perkara ini KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

TNI Tetapkan Tersangka

Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 7,3 miliar dari WW. Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar.

Setyo memastikan proses penyidikan terhadap Irfan Kurnia Saleh masih akan terus dijalankan oleh pihaknya.

"Penanganan tersangka AW01 yang ada di sini yang pihak swastanya, untuk saat ini ya sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan," yakin Setyo.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku belum bisa banyak berkomentar soal dihentikannya penyidikan perkara korupsi heli AW 101 ini. Menurut dia, ada hal-hal yang perlu dipelajarinya terlebih dulu sebelum memberikan pernyataan resminya.

"Saya akan pelajari dulu berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," singkat Andika saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/12/2021).

Andika berjanji mempelajari soal perkara heli tersebut hingga akhirnya penyidikan dihentikan. Sejak resmi menjabat sebagai Panglima TNI, Andika mengaku belum tahu banyak soal hal-hal yang menyangkut perkara hukum di tubuh TNI.

"Saya harus telusuri dulu ya, saya masih orientasi tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," Andika menyudahi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat