, Jakarta - Pengamat Pendidikan Darmaningtyas menilai, kebijakan cleansing atau bersih-bersih guru honorer dengan melakukan pemecatan masal adalah tindakan ngawur dan tidak berperikemanusiaan.
"Itu (cleansing) jelas tindakan yang ngawur, tidak berperikemanusiaan, tidak pakai otak," kata Darmaningtyas kepada , Rabu (17/7/2024).
Baca Juga
Menurutnya, cleansing tak harusnya dilakukan di awal tahun ajaran baru. Terlebih prosesnya dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan kepada guru honorer sebelumnya.
Advertisement
"Harusnya cleansing itu ya dilakukan di akhir tahun ajaran sehingga para guru sudah tau kalau di tahun ajaran baru mereka tidak ada jam mengajar lagi," ucapnya.
"Tapi kalau itu dilakukan di awal tahun ajaran dan secara tiba-tiba, jelas tidak berperikemanusiaan," sambung dia.
Darmaningtyas pun meminta agar para pengambil kebijakan berpikir logis serta membayangkan apabila kebijakan serupa menimpa diri mereka.
"Kalau itu terjadi pada keluarga pengambil kebijakan, apa tidak sakit hati?," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan ratusan guru honerer di DKI Jakarta diputus kontraknya secara sepihak dengan dalih adanya cleansing guru honorer.
Iman menyatakan, per Selasa 16 Juli 2024, ada total 107 guru honorer yang telah dipecat.
"Sudah kami terima sudah masuk 107. Seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, SMA," kata Iman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (16/7/2024).
Menurut Iman, pemberitahuan cleansing guru honorer itu dibagikan dalam bentuk formulir pada 5 Juli 2024. Adapun kala itu merupakan minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran 2024/2025 di Jakarta.
"Para guru honorer mendapatkan pesan honor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Selain itu, kepala sekolah mengirimkan formulir cleansing guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi," ungkap Iman.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Guru Honorer Merasa Terpukul
Akibat hal ini, Iman bilang para guru honorer di DKI Jakarta merasa terpukul dengan pemberitahuan mendadak soal pemberhentian mereka."Mereka shock, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang," ujar Iman.
Iman menyatakan, sampai 15 Juli 2024, tercatat ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing di DKI Jakarta. Jumlah mereka yang terdampak cleansing diprediksi cukup banyak.
Padahal, lanjut Iman praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Penyelenggaraan kebijakan ASN, harusnya berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, hingga keterbukaan.
"Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)," kata dia.
Advertisement
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan pembersihan data guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025. Ratusan guru honorer terpaksa kehilangan pekerjaan mereka sebagai buntut dari kebijakan cleansing yang dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta.
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.
"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," tegas Budi dalam keterangan tertulis.
Penataan tenaga honorer di satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilakukan sejak 11 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).
Permendikbud tersebut mengatur bahwa guru yang dapat menerima honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri ialah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari 4.000 guru honorer yang ada di satuan pendidikan di Jakarta, tidak ada satu pun yang diangkat oleh Dinas Pendidikan. Hal ini menyebabkan NUPTK mereka tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ungkap Budi.
Klaim Sebagai Peningkatan Mutu Pengajar
Padahal, sejak 2017 hingga 2022, Disdik DKI telah mengeluarkan instruksi terkait pengangkatan guru honorer yang harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Budi menekankan bahwa langkah pembersihan data guru honorer ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kompetensi pengajar di Jakarta.
Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa/i di sekolah, pungkasnya.
Langkah tegas Disdik DKI ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Ada yang mendukung langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun ada juga yang menyoroti dampak sosial dari pemecatan ratusan guru honorer.
Terkini Lainnya
Seleksi PPPK Belum Bisa Rekrut Seluruh Guru Honorer Bergaji Rp 350 Ribu
DPRD Kota Depok Minta Hasil Investigasi Kasus Mark Up Nilai SMPN 19 Dibuka
Ombudsman Temukan Penyebab Ribuan Guru Honorer Gagal jadi ASN
Guru Honorer Merasa Terpukul
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
Klaim Sebagai Peningkatan Mutu Pengajar
Guru Honorer
Guru Honorer Dipecat
Rekomendasi
DPRD Kota Depok Minta Hasil Investigasi Kasus Mark Up Nilai SMPN 19 Dibuka
Ombudsman Temukan Penyebab Ribuan Guru Honorer Gagal jadi ASN
Tiga Guru Honorer Dipecat Usai Mark Up Nilai 51 Siswa SMPN 19 Depok
DPRD Jakarta Minta Disdik Angkat 4.000 Guru Honorer Terdampak Cleansing Jadi KKI
Disdik Jakarta Pastikan Guru Honorer yang Sempat Dipecat Akibat Cleansing Sudah Kembali Mengajar
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
BBM Subsidi Bakal Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024, Siap-Siap!
Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Golkar Batal Usung Andra-Dimyati di Pilgub Banten, Bahlil Sudah Komunikasi ke KIM
Usung Kader PDIP Jadi Cawagub Airin, Bahlil: Jangan Khawatir, Kami Tak Minta Pak Ade Tukar Baju Kuning
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Monkeypox
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
TOPIK POPULER
Live Streaming
Live Streaming Pertamina Ideafest
Populer
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Gempa Terkini 5,8 M Getarkan Gunungkidul DIY Senin Malam 26 Agustus 2024, Tak Berpotensi Tsunami
Jokowi dan Prabowo Sudah ‘Tak Romantis’ Lagi?
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Ketum Projo Respons Pernyataan Jokowi soal Ditinggalkan Jelang Lengser
Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Hakim Suhartoyo Pastikan Gugatan Anwar Usman ke PTUN Tidak Ganggu Kinerja di MK
Airin Datangi Partai Golkar Didampingi Ade Sumardi Usai Diusung PDIP di Pilgub Banten
Paguyuban Keluarga Besar Brimob Rayakan Syukuran HUT ke-8, Bangga Bertepatan dengan Hari Juang Polri
Arif Budimanta Imbau Para Calon Kepala Daerah Punya Komitmen soal Upaya Penghapusan Kemiskinan
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
Menko Airlangga Pastikan Warga Kelas Menengah Tak Turun Status
Beruntung! Kucing Ini Selamat Usai Terjebak 10 Menit di Pengering Mesin Cuci
Kata Umi Pipik Soal Ingatkan Nathalie Holscher Jaga Salat
9 Gaya Hidup Ini Mampu Mengurangi Rambut Rontok, Coba dan Rasakan Manfaatnya
Sinar Mas Apresiasi Peraih Medali Olimpiade Paris 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Selasa 27 Agustus 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Pramono Anung Sudah Urus Berkas di PN Jaksel untuk Syarat Maju Pilkada Jakarta
6 Ciri Seseorang yang Suka Memamerkan Pencapaian dan Cara Bijak Menghadapinya
BEI Pecat 5 Pegawai Diduga Terima Suap, OJK Buka Suara
Apple Bakal Luncurkan iPhone 16, Berikut Bocoran Spesifikasinya
Limit Transfer BNI Terbaru, Ini Besarannya Berdasarkan Jenis Kartunya
Tingkat Pengangguran Jakarta Nomor 4 Terbesar se-Indonesia, Apa Solusinya?
Film Lembayung Segera Tayang, Baim Wong Dituding Cari Sensasi Keretakan Rumah Tangga untuk Promosi Film