uefau17.com

Roy Suryo Akan Gugat Perdata Artis Lucky Alamsyah - News

, Jakarta - Perseteruan antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah terus bergulir.

Bahkan, Roy Suryo berencana membawa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal tudingan trabrak lari yang sempat viral itu ke ranah perdata.

Hal itu diutarakan oleh penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). Pitra menyebut, langkah hukum ini diambil lantaran Lucky Alamsyah tidak beritikad baik menyelesaikan persoalan ini.

Pitra menyampaikan, kliennya berulang kali menyatakan kesediaan untuk bermediasi dengan Lucky Alamsyah, tapi tidak mendapatkan respons.

"Kita sangat menghormati aturan dari Kapolri, kita menghormati tentang aturan mediasi dalam Undang-Undang ITE ataupun penghinaan dalam hal pencemaran nama baik dengan dihadirkan para pihak akan tetapi sampai sekarang, jangan kita, media massa saja menghubungi beliau sangat susah sekali," papar dia.

Karena itu, penasihat hukum bersama klien sedang mengkaji menggugat perdata Lucky Alamsyah. Menurut Pitra, KUHPerdata telah mengatur tentang ganti rugi akibat penghinaan. 

"Gugatan perdata yang telah kita siapkan dan sedang dikaji di mana gugatan kita itu lebih spesifik. Nah, jadi hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan pangkat dan jabatan seseorang tersebut gitu," ucap dia.

Roy Suryo menambahkan, pendaftaran gugatan perdata masih ditunda. Pihaknya menunggu sikap dari Lucky Alamsyah dalam menghadapi perkara ini.

"Kami mempertimbangkan keras gugatan perdata kalau tidak ada itikad baik," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan ke Polisi

Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat itu menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya. Roy mengaku melampirkan unggahan diduga berbau fitnah sebagai alat bukti di dalam laporan yang dibuatnya.

Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021. Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan).

Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat