, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini mengaku sedang memonitor beberapa perusahaan industri yang diduga jadi penyebab polusi udara Jabodetabek. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut akan mendapat sanksi terkait pencemaran lingkungan, katanya.
"Jumlah perusahaann yang sedang kami awasi (terkait dugaan pencemar udara) ada 32. Nanti jumlahnya akan bertambah, karena kami bekerja menggunakan big data system. Artinya, kami punya stasiun-stasiun (pemantau polusi udara)," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, 8 September 2023.
Baca Juga
Berdasarkan pengawasan satgas KLHK, dari 32 perusahaan yang diawasi dalam rangka pengendalian polusi udara di Jabodetabek, terungkap bahwa pabrik beton adalah kontributor polusi udara terbesar, dengan teridentifikasinya sembilan perusahaan.
Advertisement
Industri stockpile batubara ada enam perusahaan, sedangkan industri makanan, serta pulp and paper masing-masing mencatat tiga perusahaan dalam daftar. Industri peleburan logam, tekstil, dan produksi plastik masing-masing diwakili dua perusahaan.
Sementara industri ban, pengolahan limbah B3, kimia, dan kaca masing-masing memiliki satu perusahaan. Ridho menyebut, terdapat 15 stasiun pengawasan polusi udara di Jabodetabek yang telah beroperasi, dan dari jumlah tersebut, enam stasiun melaporkan kualitas udara yang kurang baik.
Namun demikian, kondisi udara bisa berfluktuasi seiring berjalannya waktu, katanya. "Dari 15 stasiun pemantau konsumsi udara di Jabodetabek, satu stasiun sering sekali (mengindikasi kualitas udara) baik, delapan stasiun itu sedang, enam stasiun tidak sehat. Tapi, ini juga jumlahnya kadang-kadang berubah, yang tidak sehat kadang-kadang jadi sedang," terangnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tempuh Jalur Hukum dan Perdata
Berdasarkan laporan dari enam stasiun yang menunjukkan kualitas udara kurang baik, Ridho menginformasikan bahwa KLHK akan mengevaluasi aktivitas-aktivitas apa saja yang berlangsung di area tersebut, seperti keberadaan industri maupun pembakaran sampah. Jika ditemukan pelanggaran, KLHK akan menempuh langkah hukum dan perdata.
"Kami akan melakukan langkah hukum pemberian sanksi administrasi. Bila terus-menerus melanggar, kami akan meningkatkan sanksinya. Kami secara paralel juga bisa melakukan tuntutan hukum pidana," ucapnya.
Ridho menekankan bahwa semua instrumen hukum akan diterapkan guna menekan dan mengurangi pencemaran udara di Jabodetabek. "Ini langkah-langkah tegas yang kami lakukan," ujar dia.
Sebagai respons, Ridho menyatakan pihaknya telah menerapkan sanksi administratif, pengambilan bukti dan keterangan, serta pemasangan tanda penghentian kegiatan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
"Dari 32 perusahaan itu, ada sembilan perusahaan yang sudah kami proses sanksi administrasi, delapan perusahaan sanksi administrasi, dua perusahaan sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, serta 13 perusahaan telah dipasang plang penghentian," katanya.
Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek itu menginformasikan bahwa 32 industri tersebut berada di 10 daerah. Dua industri di Jakarta Timur, lima di Jakarta Utara, satu di Kabupaten Bekasi, empat di Kabupaten Bogor, tiga di Kabupaten Karawang, satu di Kabupaten Tangerang, empat di Kota Bekasi, satu di Kota Bogor, tiga di Kota Tangerang, serta delapan di Kota Tangerang Selatan.
Advertisement
Awasi Pembakaran Lahan di Alam Terbuka
Tidak hanya mengawasi perusahaan, KLHK juga mengaku memonitor kegiatan masyarakat yang membakar sampah di area terbuka dan telah memasang tanda peringatan di 57 tempat agar menghindari pembakaran terbuka. Upaya pencegahan pembakaran di area terbuka ini dilaksanakan di sembilan lokasi di Jakarta, empat lokasi di Kabupaten Bogor, lima di Kota Bogor, 15 di Kabupaten Tangerang, 20 di Kota Depok, dan empat di Kota Tangerang Selatan.
"Kami melakukan upaya pencegahan pembakaran terbuka bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup di Jabodetabek. Ada yang kami hentikan dan kami peringatkan untuk tidak lagi membakar secara terbuka," kata Ridho.
Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi bagi yang dengan sengaja mencemari udara bisa mencapai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Namun, jika pencemaran udara menyebabkan cedera pada seseorang atau merugikan kesehatan, hukumannya bisa meningkat jadi penjara selama 12 tahun dengan denda puncak Rp12 miliar.
Sebelumnya, pada 17 Agustus 2023, KLHK mendirikan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara untuk mengatasi masalah polusi udara di kawasan Jabodetabek. Lebih dari 100 pengawas dan penanggulangan dampak lingkungan jadi anggota satuan tugas tersebut, yang juga didukung tim analis laboratorium lingkungan.
Imbau Tidak Bakar Sampah Sembarangan
Utusan Khusus Presiden di Global Blended Finance Alliance (GBFA), Mari Elka Pangestu, meminta masyarakat jangan hanya menunggu pemerintah menindak PLTU Batu Bara yang diduga jadi sumber utama polusi udara di Jabodetabek.
Ia mengimbau masyarakat membantu mengurangi polusi dengan tidak membakar sampah sembarangan. "Kita perlu tahu penyebab utamanya (polusi) tuh apa. Bukan hanya dari coal fired power plant, tapi juga pembakaran sampah, clearing of land dengan membakar. Jadi waste management," ujar dia dalam Indonesia Sustainibility Forum (ISF) di Park Hyatt Jakarta, 8 September 2023, lapor kanal Bisnis .
Menurut mantan Menteri Perdagangan ini, ada banyak pertimbangan untuk melakukan program pengentasan polusi. Kembali, ia menekankan agar upaya tersebut tidak hanya berfokus pada program jangka menengah panjang saja, tapi juga jangka pendek.
"Saya rasa mungkin waste management yang paling ada di depan mata, mulai dari tidak membakar sampah dan koleksi sampah yang benar. Itu bisa dimulai saat ini dan seterusnya," pintanya.
Mari menilai inisiasi masyarakat jadi cara paling ampuh untuk memitigasi pencemaran udara. Ia lantas berkaca pada apa yang telah dilakukan China dan India.
"Itu saya rasa bukan pemerintah, society, rakyat yang harus tetap protes. Itu yang persis terjadi di Beijing, di New Delhi. Beijing itu switch di dalam komitmen dia di Climate Change begitu rakyatnya protes ketika Beijing begitu polluted," tuturnya.
Terkini Lainnya
KLHK-ITS Gelar Workshop, Bahas Peran Generasi Muda dalam Mitigasi Urban Heat Island
Laju Deforestasi Indonesia Terendah Sepanjang Sejarah, Ini Bukti
Menteri LHK Bongkar 5 Kunci Penanganan Deforestasi Indonesia
Tempuh Jalur Hukum dan Perdata
Awasi Pembakaran Lahan di Alam Terbuka
Imbau Tidak Bakar Sampah Sembarangan
KLHK
Polusi Udara
kualitas udara
batubara
Logam
Limbah B3
Polusi Udara Jakarta
Polusi Udara Jabodetabek
Pabrik Beton
Perubahan Iklim
Climate Change
Climate Project Liputan6.com
Rekomendasi
Laju Deforestasi Indonesia Terendah Sepanjang Sejarah, Ini Bukti
Menteri LHK Bongkar 5 Kunci Penanganan Deforestasi Indonesia
Menteri LHK Siti Nurbaya Teken Kerja Sama Dengan Bezos Earth Fund Dukung Konservasi Hutan
Indonesia Sabet 2 Penghargaan Pelayanan Publik PBB, Berkat Pendeteksi Risiko Iklim SIDIK dan Layanan Kesehatan Ibu-Anak SANPIISAN
Muhammadiyah Gandeng KLHK Gelar Lomba Stand Up Comedy Lingkungan Hidup
Indeks Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia, KLHK Pantau 230 Lokasi Diduga Kontributor Polusi Udara Jakarta
Peserta Lomba Marathon Pertanyakan Polusi di Jakarta, KLHK: Kualitas Udara Jakarta Dinamis dan Masih Termasuk Sedang
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KLHK Gelar Festival Ciliwung
Tangkap 5 Pemburu Badak Jawa, Tim Gabungan KLHK dan Polda Banten Masih Buru 8 Pelaku dan Pemodalnya
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Tips Memasak Iga Sapi Supaya Empuk dan Anti-Gagal
Piknik ke Rumah Indofood di Jakarta Fair 2024, Bisa Foto Bareng Member Seventeen hingga Nongkrong di Warmindo
Strategi Hotel Ajarkan Prinsip Keberlanjutan Lingkungan pada Para Tamu Tanpa Menggurui, dari Piring Makan hingga Amenities
Liburan ke Luar Negeri Bikin Devisa Negara Bocor, Kemenparekraf Minta Wisnus Wisata di Indonesia Aja
Jadwal Konser Bruno Mars di Jakarta Jadi 3 Hari, Sampai Kapan Tiket Bisa Dibeli?
Sidang Praperadilan Lawan Media Inggris Memanas, Pangeran Harry Dituding Sengaja Hancurkan Bukti
Awak dan Penumpang Kapal Pesiar Mewah Didakwa Picu Kebakaran Hutan di Yunani Pakai Kembang Api
Sabet Maskapai Berbiaya Hemat Terbaik Dunia ke-15 Kali, AirAsia Sebar Promo Tiket Pesawat Mulai Rp1
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Azriel Hermansyah Lamar Sarah Menzel dengan Cincin dan Kalung Berlian, Berapa Harganya?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
Top 3 Islami: Di Balik Hadis Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk Pria Menurut Gus Baha, Sholawat Penarik Rezeki Pelunas Utang
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Cuaca Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024: Langit Pagi Jabodetabek Cerah Berawan, Siang Diguyur Hujan
Cuma 38 Unit di Dunia, Aston Martin Valiant Hidup dari Inspirasi Formula 1
Launching Kota Lama Surabaya, Eri Cahyadi Siapkan Paket Wisata Menarik
CEO Binance Bocorkan 3 Tips Investasi Kripto Biar Gacor
Indofood CBP Bakal Sebar Dividen 2023 Rp 200 per Saham
Polusi Udara Meningkat saat Kemarau, Simak Tips Dokter agar Tubuh Tidak Tumbang
Mengenal Pantai Karang Tawulan, Wisata Alam Indah di Tasikmalaya
Gagal 5 Tahun Lalu, Manchester United Kembali Pinang Striker Argentina
Emas Batangan vs Perhiasan: Mana yang Lebih Cuan Buat Investasi?
3 Resep Praktis Makanan Serba Mercon yang Meledak-ledak di Mulut
29 Juni 2020: Tabrakan 2 Feri di Bangladesh Picu 1 Kapal Tenggelam, 30 Orang Tewas dan Belasan Penumpang Hilang
Kisah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menangis Gara-Gara Pertanyaan Pemabuk Berat
SYL Tidak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Itu Bukan Untuk Kepentingan Pribadi