, Jakarta - Informasi biodata pada paspor tak menutup kemungkinan butuh diubah atau diperbaiki. Meski diperbolehkan, caranya tidak sederhana. Hal itu lantaran harus melewati verifikasi yang lebih cermat dan berjenjang untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Perubahan atau perbaikan identitas di paspor dimungkinkan, dengan catatan ada dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang menjadi dasar dari perubahan identitas tersebut," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman resmi Imigrasi, Senin, 12 September 2022.
Prosedur itu juga diberlakukan untuk mengawasi penerbitan paspor agar pemegangnya tidak mudah gonta-ganti identitas hingga bisa disalahgunakan. "Kita tentunya tidak ingin hal semacam itu terjadi," lanjutnya.
Advertisement
Baca Juga
Simak tahapan dalam proses pengubahan identitas pada paspor:
1. Siapkan dokumen yang menjadi dasar pengubahan identitas tersebut, misal surat penetapan pengadilan dalam hal penggantian nama.
2. Perubahan identitas harus dilakukan dengan datang langsung di kantor imigrasi (tidak disarankan menggunakan aplikasi M-paspor).
3. Pemohon akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan terkait perubahan identitas tersebut oleh petugas yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
4. Berdasarkan hasil BAP, dihasilkan rekomendasi yang akan menentukan apakah pemohon bisa melanjutkan proses permohonan paspornya ataukah ditunda.
5. Bagi pemohon yang direkomendasikan untuk melanjutkan proses permohonan paspornya, bisa segera dijadwalkan untuk sesi foto dan wawancara. Di tahap ini seluruh berkas pendukung akan diperiksa dan diverifikasi dengan cermat oleh petugas.
6. Selanjutnya, pemohon dapat membayar jasa layanan dan permohonan akan diteruskan secara elektronik kepada ajudikator pada Ditjen Imigrasi untuk verifikasi tahap dua. Jika berkas lengkap dan tidak ditemukan kendala, permohonan akan disetujui dan paspor bisa segera diterbitkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aplikasi M-Paspor
Untuk keseluruhan proses ini, pemohon perlu membayar sejumlah Rp350 ribu untuk paspor biasa atau Rp650 ribu untuk paspor elektronik. Tidak berbeda dengan pengajuan paspor pada umumnya.
"Selain dokumen pendukung untuk perubahan identitas tersebut, jangan lupa siapkan juga dokumen utama untuk pengurusan paspor seperti KTP, KK, akta lahir dan paspor lama," kata Achmad.
Sejak awal 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan prosedur baru untuk permohonan paspor, yakni dengan pendaftaran permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini dilengkapi fitur pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan paspor secara mandiri sehingga memangkas waktu tatap muka di kantor imigrasi.
Pemohon diimbau untuk mengunggah foto dokumen persyaratan dengan jelas dan presisi untuk kelancaran pelayanan dan pengawasan. Achmad mengingatkan agar masyarakat yang menggunakan Aplikasi M-Paspor memerhatikan instruksi pengunggahan foto dokumen persyaratan.
Jika ingin mengunggah foto dari galeri smartphone, pastikan bahwa seluruh data atau tulisan di dokumen terlihat jelas dan lengkap. Bila pemohon mengambil foto melalui kamera dalam aplikasi, perhatikan batas bingkai agar tidak ada tulisan yang terpotong.
Advertisement
Unggahan Jelas dan Tepat
"Kami mengimbau hal tersebut karena yang terjadi saat ini adalah banyak dokumen yang diunggah tidak jelas (blur) dan tidak presisi, misalnya miring atau terpotong," jelas Achmad.
Database pemohon paspor yang baik sangat penting mengingat penerbitan paspor lebih dari pelayanan masyarakat, melainkan juga salah satu unsur pengawasan Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen digital yang berkualitas akan membantu apabila terjadi suatu hal pada WNI, misalnya untuk perlindungan atau penegakan hukum, yang membutuhkan pengecekan atau penyelidikan.
"Di Aplikasi M-Paspor sendiri tidak dibatasi ukuran file foto atau dokumen yang diunggah, namun kiranya pemohon memilih gambar yang terlihat terang dan memperlihatkan semua tulisan di dalamnya dengan jelas. Foto dapat diambil pada pagi atau siang hari agar tidak berbayang," tambahnya.
Setelah mengisi data diri dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan, pemohon dapat memilih lokasi kantor imigrasi dan tanggal wawancara di kantor imigrasi. Terakhir, pemohon akan menerima kode billing pembayaran yang harus dibayarkan paling lambat dua jam setelah diterima.
"Hati-hati saat akan mengklik kantor imigrasi tujuan, jika salah pilih lokasi dan terlanjur dibayar maka tidak bisa diubah lagi. Pemohon akan harus menyelesaikan permohonannya di kantor imigrasi terpilih karena sudah tercatat dalam sistem," terangnya.
Tahapan Gunakan M-Paspor
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Pengguna harus mengunduh Aplikasi M-Paspor di Playstore bagi pengguna perangkat berbasis android, dan Appstore bagi pengguna perangkat berbasis iOS. Aplikasi M-paspor tidak tersedia dalam versi web. Pastikan aplikasi terpasang dengan sempurna.
2. Daftarkan Akun Pengguna
Pada penggunaan pertama, aplikasi akan meminta pengguna mengisi alamat e-mail dan kata sandi. Di bagian bawah tombol "Masuk", klik tulisan "Daftar Akun".
Isi data diri pada formulir elektronik, lalu klik "Daftar". Selanjutnya pengguna akan menerima e-mail aktivasi. Buka e-mail tersebut dan klik "Aktivasi Akun Anda". Pengguna juga harus memberikan persetujuan terhadap seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar agar bisa lanjut ke tahap berikutnya.
3. Ajukan Permohonan Paspor
Pada beranda, pengguna harus meng-klik tombol "Pengajuan Permohonan" lalu mengisi formulir elektronik dengan benar dan mengunggah pindaian berkas permohonan paspor yang diminta. Seusai mengisi formulir, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.
Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol "Lanjutkan". Di tahap ini, penting bagi pengguna untuk tidak salah memilih jenis permohonan paspor.
Bagi yang sudah pernah mengajukan permohonan paspor sebelumnya, harus memilih "Penggantian paspor". Kesalahan pemilihan akan menyebabkan pengguna harus membayar ulang permohonan paspor.
4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal
Kemudian, menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada perangkat. Untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia, pengguna bisa memerhatikan keterangan di bagian bawah kalender.
5. Tahap Pembayaran
Setelah seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas selesai, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam bentuk PDF. Pembayaran harus dilakukan dalam dua jam setelah seluruh proses di M-paspor rampung. Pembayaran permohoann paspor dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
6. Perubahan Jadwal (Opsional)
Pemohon yang sudah membayar permohonan paspor dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi M-Paspor.
7. Datang ke Kantor Imigrasi
Pemohon paspor yang telah melalui proses M-Paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan data biometrik dan wawancara.
"Pemohon tetap harus datang untuk pengambilan foto dan sidik jari biometrik. Harus wawancara juga dengan petugas untuk memastikan keabsahan data. Ini unsur penting dari pengawasan dalam penerbitan paspor yang harus dilakukan, bukan cuma pelayanan", tutup Achmad.
Terkini Lainnya
Tanggapan Kemenparekraf Soal Penolakan Paspor Indonesia di Wilayah Jerman
Masa Berlaku Paspor Yunani Diperpanjang Jadi 10 Tahun
Daftar Paspor Terkuat di Dunia 2022, Jepang Belum Tergoyahkan
Aplikasi M-Paspor
Unggahan Jelas dan Tepat
Tahapan Gunakan M-Paspor
paspor
Paspor Indonesia
Identitas Paspor
travel
identitas di paspor
Identitas
Imigrasi
Rekomendasi
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
Sempat Lumpuh Sejak Kamis 20 Juni, Layanan Visa Online, Izin Tinggal dan Paspor Pulih 100 Persen
Jabat Kepala Imigrasi Bekasi, Uckhy Adhitya Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Penerbitan Paspor di Imigrasi Pekanbaru Terhenti
Server Gangguan, Antrean di Imigrasi Soekarno-Hatta Sempat Mengular
Ramai-Ramai Negara di Uni Eropa Cabut Kebijakan Golden Visa, Apa Alasannya?
Biaya Perpanjang Paspor Online 2024, Ketahui Syarat dan Caranya
Buat Paspor Tanpa Antre di Hari Libur, Coba Layanan Paspor Simpatik!
Kanim Tanjung Perak Bumikan Eazy Paspor ke Warga Kepulauan Bawean
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Waspada Penipuan! Ketahui Tips Memilih Agen Travel Haji dan Umrah yang Tepat
Hijaukan Labuan Bajo, 18 Duta Besar Tanam Pohon Tabebuya di Bukit Parapuar
Turis Thailand Boikot Perjalanan ke Korea Selatan, Kapok Ditolak Masuk Imigrasi dengan Alasan Tak Jelas
6 Fakta Menarik Gunung Halau-Halau di Kalimantan Selatan yang Dianggap Keramat Bagi Suku Dayak Meratus
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Haji Thoriq Jadi Meme di Mana-Mana, Thariq Halilintar Siapkan Umrah Gratis bagi Orang Terkreatif
Top 3 Berita Hari Ini: Taman Safari Indonesia Resmi Laporkan Pemberi Makan Sampah Plastik Kuda Nil ke Polisi
Taman Safari Indonesia Resmi Laporkan Pemberi Makan Sampah Plastik Kuda Nil ke Polisi
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik di Karawang, Jokowi: Siapa Bisa Hadang Kita?
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Maksimal Transfer BCA 2024 Terbaru, Lebih Fleksibel dalam Bertransaksi
Server PDN Diretas, Jokowi Minta Semua Data Nasional Di Back Up
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
Top 3 Tekno: Janji Manis Brain Cipher hingga Data Kominfo Diduga Bocor
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Thariq Halilintar Tersentuh dengan Perjuangan Ibunya yang Mengajaknya Naik Haji di Usia 2 Bulan
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja