, Jakarta - Wisatawan asing atau wisman harus memenuhi sederet persyaratan sebelum mengajukan permohonan e-Visa kunjungan satu kali perjalanan ke Indonesia. Beberapa persyaratan pembuatan e-Visa ini tertuang dalam Buku Manual Interaktif Direktorat Jenderal Imigrasi.
Terdapat dua syarat pembuatan e-Visa, yakni persyaratan utama dan tambahan bersifat wajib. Simak detail selengkapnya berikut ini:
Advertisement
Baca Juga
Syarat utama:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.
2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.
3. Penjamin wajib melampirkan bukti ketersediaan dana, sebagai berikut:
- Paling sedikit 10 ribu dolar AS atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk maksud dan tujuan, antara lain: pekerjaan darurat dan mendesak, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing.
- Paling sedikit 1.500 dolar AS atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk maksud dan tujuan, antara lain: untuk tenaga bantuan medis dan pangan, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya danmelanjutkan perjalanan ke negara lain.
5. Bagi Orang Asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik dan/atau pembuatan film, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Henley Passport Index merilis daftar baru paspor terkuat di dunia. Salah satu indikasi jadi paspor terkuat karena menawarkan bebas visa ke banyak negara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Persyaratan Tambahan Bersifat Wajib Selama Masa Pandemi Covid-19
![Ilustrasi travel](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w_q4Nh-cH1lUmkgGJc8xT_2ZHlA=/0x125:1920x1207/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3305489/original/033468600_1606207440-Ilustrasi_travel.jpg)
6. Surat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan olehpemerintah di negara masing-masing.
7. Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+), atau terdapat gejala klinis COVID-19 sesuai protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabilaterdampak COVID-19 selama di Indonesia.
Advertisement
Cara Pengajuan
![Ilustrasi Travel](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xBRd2e2i9JDzJcHlJZcRmijB8LA=/295x253:1813x1109/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2391095/original/014579800_1540352217-airport-2373727_1920.jpg)
1. Akses laman visa-online.imigrasi.go.id.
2. Pilih "Pengajuan Visa"
3. Pilih menu "Buat Permohonan"
4. Berlanjut untuk mengisi "Data Penjamin" dan di tahap ini penjamin hanya diberikan preview, untuk memastikan data penjamin tidak ada perubahan.
5. Pilihan DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI (SUBDIT VISA)
6. Pilih jenis layanan, yakni Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
7. Selama masa pandemi Covid-19 pemilihan jenis Maksud Kedatangan/Tujuan Orang Asing Saat disesuaikan berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Pemilihan maksud kedatangan saat ini disesuaikan dengan lokasi orang asing kini.
8. Indeks visa akan terisi secara otomatis sesuai dengan pilihan jenis layanan dan maksud tujuan orang asing.
9. Penjamin diberikan pilihan oleh aplikasi bahwa jenis maksud dan akan disesuaikan dengan keberadaan orang asing, antara lain:
- Di luar wilayah indonesia: orang asing saat ini berada di luar wilayah Indonesia.
- Di wilayah Indonesia: orang asing saat ini berada di dalam wilayah Indonesia.
10. Pilihan jenis pembayaran, sebagai berikut:
- Simponi: Pembayaran dilakukan melalui channel pembayaran bank persepsi Simponi.
- Bebas bea: Orang asing wajib melampirkan Surat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengenaan Tarif Nol Rupiah dalam dokumen persyaratan.
11. Pastikan pemilihan jenis layanan dan maksud tujuan telah sesuai, jika permohonan telah dikirim dan hasil verifikasi menyatakan salah, maka permohonan akan ditolak dan biaya (persetujuan visadan visa) yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
12. Lanjutkan.
13. Silakan isi Informasi Pribadi Orang asing dengan benar.
14. Silakan isi Dokumen perjalanan orang asing dengan benar.
15. Silahkan isi alamat tinggal di Indonesia, pengisian alamat akan berpengaruh pada pengiriman data izin tinggal orang asing pada saat pelaporan di kantor imigrasi.
16. Informasi tambahan, harap diisi sesuai dengan kondisi orang asing.
17. Periksa kembali apakah data yang diisi telah sesuai dan benar.
18. Lanjutkan.
Unggah Dokumen Persyaratan
![Ilustrasi Travel](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/081kh5ug-Z2ty8XSZuzpfwirroM=/0x230:1920x1312/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2410454/original/004644600_1542393835-luggage-3167359_1920.jpg)
1. Sebelum unggah dokumen persyaratan, pastikan spesifikasi teknis dokumen persyaratan telah sesuai.
2. Spesifikasi teknis dokumen persyaratan yang akan diunggah ke dalam aplikasi visa, sebagai berikut:
- Jenis dokumen berwarna (colour)
- Format (*.JPEG/JPG)
- Ukuran file 150kb s/d 200kb
3. Silahkan unggah dokumen persyaratan sesuai dengan label yang disediakan. Catatan, pemilihan jenis visa membedakan dokumen persyaratanyang akan diunggah.
4. Unggah sampai dengan selesai.
5. Periksa kembali apakah dokumen persyaratan yang di unggah telah telah sesuai dan benar.
6. Lanjutkan
Dokumen Data Pendukung:
1. Setelah unggah dokumen persyaratan kemudian pilih kirim dan selesai.
2. Aplikasi akan memberikan pesan pop up berupa lembar konfirmasi, jika yakin bahwa data dan dokumen yang dikirim telah sesuai dan benar, pilih tombol YA.
3. Aplikasi akan merespon dengan memberikan notif bahwa permohonan telah berhasil dikirim.
4. Silahkan cek email notifikasi.
5. Notifikasi dikirim ke email penjamin.
6. Notifikasi berisi data, antara lain:
- Nomor permohonan.
- Tanggal permohonan.
- Kode pembayaran (billing).
- Tanggal cetak kode pembayaran (billing).
- Masa aktif kode pembayaran (billing).
- Tanggal berakhir kode pembayaran (billing).
- Nilai yang dibayarkan (Rupiah) & (USD)
- Rincian pembayaran, dan
- Data orang asing
7. QR code berisi daftar bank persepsi dan metode pembayaran
8. Masa aktif kode pembayaran pembayaran 7 hari kerja
Advertisement
Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali
![Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9I2vrnbu42E9Pm3FlHzYiCSbnHA=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3595990/original/097615200_1633655456-Infografis_Prosedur_dan_Tahapan_Kedatangan_Wisman_di_Bandara_Bali.jpg)
Terkini Lainnya
Tim Khusus Buru Mafia Karantina dan e-Visa di Bali, Sanksi Berat Menanti
Targetkan 3,6 Juta Kunjungan Wisman di 2022, Kemenparekraf Andalkan MICE dan Event
Persyaratan Tambahan Bersifat Wajib Selama Masa Pandemi Covid-19
Cara Pengajuan
Unggah Dokumen Persyaratan
Infografis Prosedur dan Tahapan Kedatangan Wisman di Bandara Bali
Indonesia
VISA
e-Visa
Wisman
Orang asing
travel
Rekomendasi
Hijaukan Labuan Bajo, 18 Duta Besar Tanam Pohon Tabebuya di Bukit Parapuar
6 Fakta Menarik Gunung Halau-Halau di Kalimantan Selatan yang Dianggap Keramat Bagi Suku Dayak Meratus
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Libur Sekolah ke Kampung Willys Kang Cuya Subang, Bisa Seseruan Naik Kursi Layang Sambil Memandang Sawah
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Indofest 2024 Kampanyekan Edukasi Sampah untuk Pegiat Aktivitas Luar Ruang
Taman Safari Indonesia Resmi Laporkan Pemberi Makan Sampah Plastik Kuda Nil ke Polisi
Efek Video Klip Terbaru Lisa BLACKPINK, Kawasan Pecinan Bangkok Bakal Dipermak
40 Penumpang Pesawat Air Europa Terluka Akibat Turbulensi Hebat, Tambah Daftar Masalah buat Boeing
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Jadi Juri di Paris, Tubuh Kurus Rose BLACKPINK Bikin Penggemar Khawatir
Hijaukan Labuan Bajo, 18 Duta Besar Tanam Pohon Tabebuya di Bukit Parapuar
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Kepala Desa di Wakatobi Dirujak Warganet karena Memprotes Aksi YouTuber Denmark Kristian Hansen Perbaiki Jembatan Rusak
Turis Thailand Boikot Perjalanan ke Korea Selatan, Kapok Ditolak Masuk Imigrasi dengan Alasan Tak Jelas
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
Top 3 Tekno: Janji Manis Brain Cipher hingga Data Kominfo Diduga Bocor
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Thariq Halilintar Tersentuh dengan Perjuangan Ibunya yang Mengajaknya Naik Haji di Usia 2 Bulan
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Kurs Rupiah ke Dollar Australia Berapa? Lihat Rekor Tertinggi dan Terendahnya
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning