uefau17.com

Berkurban dengan Ayam? Ini Ragam Pendapat Ulama tentang Hukumnya - Islami

, Cilacap - Hari Raya Idul Adha disebut juga Idul Qurban. Sebab, dalam momen itu ibadah yang sangat dianjurkan untuk melaksanakaannya ialah berkurban atau menyembelih hewan kurban.

Pendapat jumhur ulama mengatakan bahwa qurban hanya sah dengan hewan ternak seperti unta, sapi kambing atau domba. Jika berkurban selain dengan hewan ternak di atas tidak sah.

Namun ada sebagian ulama yang memperbolehkan berkurban dengan ayam dan hewan lain asalkan status hewan tersebut tidak haram.

Hukum mengenai kurban dengan ayam terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang tidak membolehkan, ada yang membolehkan dan yang terakhir memilih hukumnya makruh.

Berikut ini penjelasan selengkapnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pendapat Tidak Boleh Qurban dengan Ayam

Menukil Pecihitam.org, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Mughni, mayoritas ulama telah sepakat bahwa hewan yang dijadikan kurban harus dari hewan al An’am atau hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing atau domba.

Selain dari jenis hewan ternak, maka tidak boleh dan tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al Hajj ayat 34;

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (٣٤

Artinya; “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”

Imam Al Qurthubi mengatakan dalam kitabnya Tafsirul Qurthubi, bahwa yang dimaksud bahimatul an’am dalam ayat di atas adalah unta, sapi dan kambing. Sehingga beliau menyimpulkan bahwa hewan yang bisa dijadikan qurban adalah unta, sapi dan kambing. Maka selain tiga jenis hewan tersebut, tidak sah untuk dijadikan hewan qurban.

3 dari 4 halaman

Pendapat yang Membolehkan Qurban dengan Ayam

Pendapat ini disampaikan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Muhalla. Ibnu Hazm mengatakan bahwa setiap hewan yang boleh dimakan, baik sapi, ayam, angsa, kuda, dan lain sebagainya, boleh dijadikan hewan kurban. Hal tersebut berdasarkan perkataan sahabat Ibnu Abbas yang membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa.

Ibrahim Al Bajuri Eks Grand Syeikh al-Azhar Mesir menyebutkan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri Ala Fath al-Qarib al-Mujib bahwa sahabat Ibnu Abbas membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa. Karena itu, sebagian ulama membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa terutama bagi orang yang tidak mampu membeli unta, sapi, atau kambing.

(فائدة): عن ابن عباس رضي الله عنهما ((أنّه يكفي في الأضحية إراقة الدم ولو من دجاجة وأوز)) كما قاله الميداني, وكان شيخنا يأمر الفقير بتقليده ويقيس على الأضحية العقيقة, ويقول لمن ولد له مولود: عقّ بالديكة على مذهب ابن عباس إهـ

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra bahwa dalam berkurban cukup dengan menyembelih ayam ataupun angsa. Sebagaimana diterangkan oleh al-Maidani. Dahulu guru kami memerintahkan Muslim yang fakir untuk mengikuti pendapat ini. Pendapat berkurban dengan ayam atau angsa ini juga bisa berlaku dalam akikah dengan penganalogian (qiyâs). Sehingga bisa berakikah dengan ayam atau angsa. Guru kami juga berpesan bagi orang yang baru dikaruniai seorang anak untuk berakikah dengan ayam jago mengikuti mazhab Ibnu Abbas ra. (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1999) Cet. Kedua, Jilid2/Hal. 555).

Uraian Imam al-Bajuri di atas juga dinukil oleh Sayyid Abdurrahman Baalawi dalam kitabnya Bughyah al-Mustarsyidîn.

Pandangan Ibnu Abbas ra ini bisa dibaca dalam konteks ada seseorang yang hidup sehari-harinya pas-pasan namun pada saat Idul Adha sampai hari-hari Tasyriq ternyata kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya tercukupi.

Akan tetapi kelebihan yang dimiliki tidak cukup untuk membeli kambing, dan hanya bisa untuk membeli ayam, sedangkan ia sangat ingin berqurban. Maka jika mengacu kepada pendapat Ibnu Abbas berqurban dengan ayam bisa diperbolehkan, begitu juga dengan aqiqah. Meskipun mayoritas ulama menyatakan tidak sah berqurban dan beraqiqah dengan ayam.

4 dari 4 halaman

Pendapat yang Mengatakan Makruh Berkurban dengan Ayam

Namun menurut pandangan Alauddin al-Hashkafi (ulama bermadzhab Hanafi) dalam kitab al-Radd al-Mukhtar menegaskan hukum kemakruhan qurban dengan ayam. Karena hal tersebut sama dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang Majusi.

Pendapat kemakruhan ini juga termaktub dalam kitab al-Fatawa al-Hindiyyah yang menukil dari kitab Ushul al-Tauhid karya al-Shaffar serta kitab al-Wajiz karya al-Kardari, meskipun orang yang berkurban statusnya kurang mampu.

Alhasil, melihat pendapat mayoritas yang menyatakan kurban hanya terbatas pada kambing, sapi dan unta. Maka pendapat kebolehan berkurban dengan ayam dan binatang sejenis dinilai kurang kuat. selain itu ditambah lagi posisi para fakir yang sebenarnya berada pada penerima daging qurban sebagaimana diterangkan dalam QS al-Hajj ayat 28,

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

Dengan demikian, mengikuti pendapat yang paling kuat, sebaiknya hewan yang dijadikan kurban adalah unta, sapi, atau kambing sebagaimana pendapat kebanyakan ulama.

Namun jika terpaksa karena tidak mampu dan punya keinginan yang kuat untuk berkurban, maka menurut ibnu Abbas (orang yg secara khusus pernah didoakan Nabi) boleh berkorban dengan “seekor” ayam, angsa, dan hewan lain yang halal dimakan. Bahkan sebagian ulama menganjurkan orang faqir untuk mengikuti pendapat ini.

Hematnya, kebolehan berkurban dengan ayam atau sejenisnya hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang kurang mampu untuk berqurban dengan kambing. Hal ini agar supaya mereka juga merasakan rasanya berqurban.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat