uefau17.com

Sunnah Mengangkat Jari Telunjuk Saat Tasyahud, Apa Alasannya? - Islami

, Jakarta - Dalam menunaikan sholat terdapat beberapa aturan yang harus dilakukan. Apabila aturan tersebut tidak dilakukan maka tidak sah sholat seseorang. Inilah yang disebut dengan rukun sholat.  

Selain itu, ada pula hal-hal yang sangat dianjurkan untuk dilakukan meskipun tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya sholat. Inilah yang dimaksud dengan sunnah sholat. 

Sunnah sholat terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, sunnah ab’ad yaitu sunnah yang apabila ditinggalkan maka dianjurkan untuk mengganti dengan sujud sahwi. Kedua, sunnah hai‘at yaitu sunnah yang tidak dianjurkan untuk sujud sahwi.

Salah satu di antara beberapa kesunnahan sholat hai’at adalah mengangkat jari telunjuk berdasarkan hadis:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى، وَعَقَدَ ثَلَاثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah ketika duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan tangannya membentuk angka lima puluh tiga, dan memberi isyarat (mengangkat) jari telunjuknya (HR Muslim).

 

Saksikan Video Pilihan ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesunnahan Mengangkat Telunjuk Saat Tasyahud

Mengutip dari laman NU Online Jatim, maksud kalimat membentuk angka lima puluh tiga ialah suatu isyarat dari cara menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk. Isyarat ini biasa digunakan oleh ahli hisab.

Dalam Hasyiah Syarah Sittin Lil Allamah ar-Ramli diterangkan bahwa mengangkat telunjuk ketika tasyahud hukumnya sunnah. 

ويسن أن يشير بها عند قوله إلا الله ولتكن منحنية متوجهة للقبلة وذلك فى تشهديه

Artinya: Maka sesungguhnya disunnahkan berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan) ketika mengucapkan Illallah dan hendaklah telunjuk itu (terangkat membungkuk) menghadap kiblat. Baik dalam tasyahud awal maupun tasyahud akhir.

Secara gamblang dalam Kitab I’anah Thalibin disebutkan:

ووضع يديه في قعود تشهديه على طرف ركبتيه بحيث تسامته رؤوس الأصابع ناشرا أصابع يسراه مع ضم لها  وقابضا أصابع يمناه إلا المسبحة 

Artinya: Dan meletakkan kedua tangannya saat duduk dalam dua tasyahud (tasyahud awal dan akhir) di ujung kedua lututnya, sekira sejajar dengan pucuk jemarinya, dengan menggelar dan mengumpulkan jemari tangan kirinya serta menggenggamkan jemari tangan kanannya kecuali jari telunjuk. 

قوله إلا المسبحة إنما سميت مسبحة لأنها يشار بها للتوحيد والتنزيه عن الشريك وخصصت بذلك لاتصالها بنياط القلب أي العرق الذي فيه فكأنها سبب لحضوره

Pengecualian jari penunjuk ini dikarenakan jari ini digunakan untuk memberikan isyarat akan tauhid dan penyucian Allah dari segala kesyirikan, dan dalam tasyahud (tahiyat) jari yang dipakai hanya jari penunjuk karena pertautannya dengan hati dalam arti di dalamnya terdapat otot yang bertautan dengan hati, dengan demikian diharapkan dapat menjadikan sholatnya khusyuk [I’aanah at-Thoolibiin I/174].

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa makna filosofis mengangkat jari telunjuk saat tasyahud adalah agar terkumpul isyarat tauhid dalam dirinya baik secara keyakinan, ucapan dan perbuatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat