, Purwokerto - Seks bebas alias zina makin merajalela. Imbasnya, banyak wanita muda yang hamil di luar nikah.
Bahkan, kini hamil di luar nikah sepertinya bukan lagi aib besar. Sejumlah publik figur secara terbuka mengumumkan bahwa pacarnya hamil di luar nikah, baru setelah itu menikah.
Meski begitu, bukan berarti zina berkurang dosanya. Perbuatan zina tetap merupakan dosa besar. Bahkan, seorang muslim hanya sekadar melakukan hal-hal yang mendekati zina saja sudah dilarang.
Advertisement
Lantaran aib, seringkali keluarga secepatnya menikahkah anak perempuan yang hamil karena zina dengan laki-laki yang menghamilinya. Ada pula yang mencarikan pria lain, karena laki-laki yang menghamili kabur, atau tidak bisa menikahi si wanita hamil dengan berbagai alasan.
Baca Juga
Lantas, bagaimana hukum jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina?
Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah.
Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah.
Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib menerangkan:
ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan."
Dari pendapat di atas, dibolehkan menikahi wanita hamil di luar nikah. Namun begitu, Islam secara keras mengharamkan zina atau seks di luar nikah.
Saksikan Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pendapat Menikahi Wanita Hamil karena Zina
Mengutip tarjih.or.id, ada pendapat yang membolehkan boleh mengawini perempuan yang sedang hamil yang tidak mempunyai suami, apakah yang mengawini laki-laki penyebab kehamilan itu atau bukan, asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
Alasannya ialah tidak ada nash (al-Qur’an dan al-Hadits) yang melarangnya, atau dengan kata lain bahwa perempuan hamil tidak termasuk dalam kategori perempuan yang terhalang seorang laki-laki mengawininya.
Pada ayat 24 surat an-Nisa’, – setelah menyebutkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu ayat 22, 23, dan 24, – Allah Swt menegaskan bahwa dibolehkan seorang laki-laki mengawini perempuan-perempuan lain selain yang telah disebutkan. Allah Swt berfirman:
.وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ … [النسآء: (4): 24]
Artinya: “… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian …” [QS. an-Nisa’ (4): 24].
Pada ayat-ayat yang lain disebutkan perempuan-perempuan lain selain yang tersebut pada ayat 22, 23, dan 24 di atas yang haram dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu perempuan musyrik [al-Baqarah (2): 221], perempuan dalam masa iddah sedang ia masih mengalami masa haidl [al-Baqarah (2): 228], perempuan yang telah di talak tiga kali oleh suaminya, ia haram dikawini bekas suaminya, kecuali telah kawin dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan habis iddahnya [al-Baqarah (2): 230].
Kemudian, perempuan yang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia [al-Baqarah (2): 235], perempuan yang tidak mempunyai masa haidl lagi dan perempuan dalam masa iddah karena hamil [ath-Thalaq (65): 4], mengawini wanita sebagai istri kelima [an-Nisa’ (4): 3], dan perempuan musyrik [an-Nur (24): 3]. Hadits menyatakan bahwa dilarang seorang laki-laki mengumpulkan sebagai istri seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya.
Ayat-ayat dan hadis di atas merupakan tambahan (ziyadah) terhadap perempuan-perempuan yang haram dikawini yang telah disebutkan pada ayat 22, 23, dan 24 surat an-Nisa’.
Ziyadah nash yang qath‘iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath‘iyyuts-tsubut dibolehkan. Pada ayat-ayat dan hadis tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami. Golongan pendapat ini membolehkan menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
Advertisement
Pendapat Tidak Diperbolehkan Menikahi Wanita Hamil karena Zina dengan Pria Lain
Pendapat kedua menyatakan bahwa perempuan hamil tidak boleh dikawini kecuali oleh laki-laki yang menyebabkan kehamilannya atau oleh bekas suaminya. Alasan mereka sebagai berikut:
Bila seorang istri yang masih mengalami masa haid ditalak oleh suaminya, hendaklah ia menunggu tiga kali quru’ (kata quru’ dapat berarti suci atau haidl). Selama masa iddah itu ia tidak boleh kawin dengan laki-laki lain [al-Baqarah (2): 228].
Lanjutan ayat ini menerangkan hikmah larangan itu, yaitu agar diketahui dengan jelas apakah bekas istri mengandung atau tidak. Selanjutnya dinyatakan bahwa bekas suami boleh rujuk dalam masa iddah ini jika ia menghendaki ishlah.
Dari lanjutan ayat ini dipahami bahwa kebolehan bekas suami rujuk kepada bekas istrinya dalam masa iddah ini adalah karena seandainya bekas istri dalam keadaan hamil tidak ada masalah terhadap anak yang dikandungnya. Dengan demikian akan terjaga kepentingan anak di kemudian hari terutama yang berhubungan dengan nafaqah, pengasuhan, pendidikan dan hak waris dari si anak. Lengkapnya firman Allah Swt itu ialah:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا … [البقرة (2): 228]
Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah …” [QS. al-Baqarah (2): 228].
.وَأُولاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ … [البقرة (2): 228]
Artinya: “…Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya …” [QS. ath-Thalaq (65): 4].
Jika ayat 3 surat ath-Thalaq ini dihubungkan dengan ayat 228 surat al-Baqarah di atas maka dapat pula diambil kesimpulan bahwa perempuan dalam masa iddah masa hamil boleh dirujuki (atau dikawini) oleh bekas suami yang telah mencerainya.
Untuk menetapkan hukum perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya dapat dilakukan qias, yaitu dengan mengqiaskannya kepada perkawinan (rujuk) bekas suami dengan bekas istrinya yang sedang hamil yang sedang dalam masa iddah.
Laki-laki yang menghamili perempuan itu dapat disamakan dengan laki-laki yang merujuki istrinya dalam keadaan hamil. Perempuan yang dalam keadaan hamil dapat disamakan dengan wanita yang dalam iddah karena hamil, demikian pula sperma yang dikandung oleh kedua perempuan yang sedang hamil itu adalah sperma dari laki-laki yang menyebabkan kehamilannya, sehingga faraj kedua wanita itu adalah tempat menyemaikan benih dari kedua laki-laki itu. Faraj perempuan yang sedang ditaburi benih seorang laki-laki tidak boleh ditaburi benih laki-laki lain, berdasarkan hadits:
عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ افْتَتَحَ حُنَيْنًا فَقَامَ فِينَا خَطِيبًا فَقَالَ لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ … [رواه أحمد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ruwaifi‘ ibn Tsabit al-Anshariy, ia berkata: Aku pernah bersama Nabi saw padaperang Hunain, beliau berdiri di antara kami dan berpidato: Dilarang seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menumpahkan airnya (maninya) di atas kebun orang lain …” [HR. Ahmad].
Berdasarkan keterangan di atas, maka Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam menganut pendapat kedua ini, yaitu perempuan hamil yang tidak mempunyai suami dilarang melakukan akad nikah, kecuali dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya. Hal ini sesuai dengan kesimpulan pendapat yang berkembang pada Seminar Majelis Tarjih se-Jawa yang berlangsung di Yogyakarta pada tahun 1986.
(Sumber NU Online dan tarjih.or.id)
Tim Rembulan
Terkini Lainnya
Salman Rushdie Ditikam, Ini Jejak Kontroversial Penulis Ayat-Ayat Setan
Bacaan Surat An-Nas, Terjemah dan Keutamaanya: Perlindungan dari Gangguan Jin
Hindari Kemah atau Camping Seperti Ini, Dosanya Besar dan Bisa Su'ul Khatimah kata Buya Yahya
ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pendapat Menikahi Wanita Hamil karena Zina
.وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ … [النسآء: (4): 24]
Pendapat Tidak Diperbolehkan Menikahi Wanita Hamil karena Zina dengan Pria Lain
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا … [البقرة (2): 228]
.وَأُولاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ … [البقرة (2): 228]
عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ افْتَتَحَ حُنَيْنًا فَقَامَ فِينَا خَطِيبًا فَقَالَ لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ … [رواه أحمد]
Hamil di Luar Nikah
Hamil karena Zina
Menikahi Wanita Hamil karena Zina
Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina
Menikahi Wanita Hamil
zina
Hamil Duluan
Hamil
Rekomendasi
Cerita Burhan Sugiarto Dirikan Bali Baby Home untuk Selamatkan Bayi yang Terancam Ditelantarkan
Hari Lahir Pancasila
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
VIDEO: Live Report: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Upacara Bendera di Ende Dihadiri Megawati
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Klaim Punya Bukti Kuat
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Tidak Diberitahu
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Kasus Vina Cirebon Dibuka Lagi, Hotman Paris Cium Indikasi Hanya untuk Menyenangkan Publik
Haji 2024
Evaluasi Penerbangan Haji 2024: Garuda Terlambat 42 Kali, Saudia Airlines 6 Kali
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
5 Faktor yang Bikin Pneumonia Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Jemaah Haji
Tak Boleh Sembarangan, Ini Lafal Titip Salam untuk Rasulullah yang Benar
TOPIK POPULER
Populer
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
Sapi Bertubuh Kecil, Apakah Boleh untuk Qurban 7 Orang?
Bacaan Doa Setelah Sholat Fajar, Amalkan agar Dipermudah Segala Urusan
Gus Baha Beberkan Alasan Kenapa Tidak Ada Nabi yang Diutus ke Jawa, Mengejutkan!
Kisah Keistimewaan Muhammad Kecil, Taklukkan Mendung dan Datangkan Hujan
Waswas Buang Angin saat Sholat, Apa yang Harus Dilakukan?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 2 Juni 2024
Gus Baha Ungkap Respons Rasulullah saat Malaikat Geram dan Ingin Musnahkan Orang Jahat di Makkah
Doa-Doa Mustajab dari Para Nabi dan Rasul dalam Al-Qur'an, Amalkan Mulai Sekarang
Buya Yahya Beberkan Doa saat Terlilit Utang, Diajarkan Rasulullah
Liga Champions
2 Rekor Dahsyat Dibuat Real Madrid Usai Juara Liga Champions 2023/2024
Real Madrid Juara Liga Champions, Vinicius Pecahkan Rekor Lionel Messi
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Link Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid
Berita Terkini
6 Remaja Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Kebon Jeruk, Golok hingga Cocor Bebek Disita
Ini Risiko Bayi yang Tidak Mendapat Air Susu Ibu
Ratusan Pelaku Ekraf Perdalam Ilmu Bisnis Hingga Networking di Bootcamp AKI 2024
Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS, CPNS dan PPPK Termasuk
Hukum Wudhu Pakai Air yang Dimasukan Botol Spray, Apakah Sah?
Jokowi Bertemu Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia di Istana
Kenapa Youtube Tidak Bisa Dibuka di HP? Ketahui Penyebab dan Solusinya
VIDEO: Laga Final Liga Champions, Borussia Dortmund Tak Berdaya Lawan Real Madrid
2 Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Jakut Ditangkap, 4 Lainnya Masuk DPO
Menghapus Stigma Sajen lewat Literasi, Begini Penjelasannya
Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
GAPENSI Bakal Kolaborasi dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Apa Rencananya?
Perekaman KTP Mulai Dilakukan di Pamekasan Jelang Pilkada Serentak
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Italia 2024 di Vidio, Minggu 2 Juni: Mencari Penguasa Mugello
Cek Fakta: Tidak Benar Wali Kota Medan Bobby Nasution Kehilangan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinasnya