, Jakarta Cara membayar puasa orang meninggal kerap dibutuhkan untuk mengetahui langkah yang seharusnya dilakukan seperti apa. Ya, di saat bulan puasa Ramadan, terdapat kalangan-kalangan tertentu yang tidak bisa melaksanakan ibadah puasa. Banyak faktor yang menyebabkan orang tidak bisa menjalankan ibadah wajib ini misalnya saja karena sakit keras, hamil atau menyusui, ataupun perempuan yang sedang haid atau nifas.
Baca Juga
Advertisement
Nah, saat kamu tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan ini, kamu diwajibkan untuk membayarnya setelah puasa Ramadan berakhir. Karena ini merupakan ibadah untuk Allah dan utang kamu terhadap Allah SWT. Jika kamu tidak membayarnya selama di dunia, maka akan ditagih oleh Allah saat berada di akhirat kelak. Pengganti puasa ini kerap disebut sebagai puasa qodho atau puasa ganti.
Lalu, bagaimana bagi mereka yang telah meninggal dunia namun tak sempat membayar hutang puasa Ramadan-nya semasa hidup? Apakah utang tersebut tetap harus dibayar? Nah, untuk menjawab persoalan itu, berikut ini , Selasa (21/5/2019) telah merangkum ulasan mengenai cara membayar puasa orang meninggal. Telah dirangkum dari berbagai sumber, berikut ulasannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Membayar Puasa Orang Meninggal
![Cara Membayar Puasa Orang Meninggal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/brZNcWsp2eTg4V_mpRvNvD-Z0Qg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2811362/original/095702000_1558411934-iStock-1015378148.jpg)
Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa memiliki utang puasa ketika minggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.”
Satu mud disini maksudnya adalah seperempat atau 1/4 sho’. Dimana satu sho’ adalah ukuran yang biasa dipakai untuk membayar zakat fitrah. Satu sho’ ini sekitar 2,5 – 3,0 kilogram seperti yang biasa kamu setorkan untuk membayar zakat fitrah.
Hal yang lebih utama dari fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah dengan membayar utang puasa dengan berpuasa yang dilakukan oleh kerabat terdekat atau orang yang diizinkan atau ahli waris si mayit. Dalil yang mendukung hal ini terdapat di hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuaskan dirinya.” (HR Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 14147).
Begitu juga dengan hadis dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah SAW lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qodho’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya,”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148).
Penjelasan ini dikhususkan bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit), lalu dirinya masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk meng-qodho’ ketika uzurnya terssebut hilang sebelum meninggal dunia.
Advertisement
Cara Membayar Puasa Orang Meninggal
![Cara Membayar Puasa Orang Meninggal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/s-E_vdRHCOXVAlkC_hoh2oWZnoY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2811363/original/006686100_1558411935-iStock-1137948841.jpg)
Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqodho’ puasanya, maka tidak ada qodho’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syaikh Musthofa Al Bugho yang penulis sarikan dari At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, hal. 114.
Intinya, orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qodho’ puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqodho’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qodho’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa.
Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut,
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qodho’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud no. 2401, shahih kata Syaikh Al Albani).
Cara Membayar Puasa Orang Meninggal
![Cara Membayar Puasa Orang Meninggal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/KBZr3DNirzbL2eC3NaXydT_ewac=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2811364/original/016090500_1558411935-iStock-935792688.jpg)
Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara membayar puasa orang meninggal:
1. Membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa,
2. Menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin.
Adapun bentuk memberikan fidyah, bisa dengan makanan siap saji berupa satu bungkus makanan bagi satu hari tidak puasa, namun bisa juga dengan ketentuan satu mud yang disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas tadi.
Namun ukuran mud ini bukanlah ukuran standar dalam menunaikan fidyah. Syaikh Musthofa Al Bugho berkata,
“Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqoha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.” (At Tadzhib, hal. 115).
Advertisement
Niat Membayarkan Puasa Orang Meninggal
![Cara Membayar Puasa Orang Meninggal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/WOb8hDL6kQLB1EcyYMe0HTWtR1w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2811365/original/027646200_1558411935-iStock-938430448.jpg)
Mengutip dari berbagai sumber, niat puasa qodho untuk membayarkan puasa orang yang telah meninggal dunia sedikit memiliki perbedaan pada niatnya. Ya, berbeda dengan niat puasa qodho untuk diri sendiri. Perbedaannya hanyalah terdapat nama orang yang telah meninggal dunia itu, turut disebut dalam pembacaan niatnya.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta’ala”.
Nah, di antara niat ini perlu diselipkan nama orang tersebut setelah kata romadhona.
“Nawitu shouma ghodin ‘an qodhoo i fardho romadhoona” (lalu menyebutkan nama orang yang telah meninggal, yang hendak kamu gantikan puasanya) lillahi ta’ala.
Terkini Lainnya
Puasa Bagi Orang Tua di Bulan Ramadan, Ini Ketentuan dan Cara Menebusnya
Keutamaan Orang yang Meninggal di Saat Puasa
Apa Hukumnya Menunda Qadha Puasa?
Cara Membayar Puasa Orang Meninggal
Cara Membayar Puasa Orang Meninggal
Cara Membayar Puasa Orang Meninggal
Niat Membayarkan Puasa Orang Meninggal
Jakarta
Puasa Qodho
Cara Membayar Puasa Orang Meninggal
Ramadan 2019
Cahaya Hati
Raja Organic
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
Jodoh Sudah Ditentukan, kalau Belum Bertemu Bagaimana? Lakukan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram, Lengkap Latin dan Terjemahan
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Jangan Lakukan 4 Kemaksiatan Ini, Azab Kubur Menanti Anda!
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Dibuka Hari Ini 5 Juli 2024, Cek Panduan Daftar Beasiswa S1 Al Azhar Mesir dari PBNU di Sini
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Berita Terkini
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
10 Hiu Laut Dalam yang Jarang Dilihat Manusia, Monster Mengerikan Paling Ditakuti
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal