, Jakarta Kaum hawa umumnya tidak bisa melaksanakan ibadah puasa selama 30 hari penuh karena masalah kewanitaan dan beberapa alasan lainnya. Masalah qadha puasa (membayar utang puasa) pun menjadi pertanyaan utama wanita saat menjelang dan setelah bulan Ramadan.
Beberapa orang yang pernah terlambat mengqadha puasanya mempunyai pertanyaan serupa soal qadha yang harus dilakukan. Lantas, bagaimana hukumnya jika tidak mengqadha puasa hingga masuk bulan Ramadan berikutnya?
Baca Juga
Mengutip muslimah.or.id, ada tiga kemungkinan situasi saat wanita belum mengqadha utang puasa hingga datang Ramadan berikutnya.
Advertisement
Pertama, tidak sempat mengqadha puasanya karena keadaan yang tidak memungkinkan, misalnya karena sakit. Dalam hal ini ada dua kondisi, yaitu apabila seorang wanita meninggalkan kewajiban puasa dan menunda qadha puasanya karena ketidakmampuannya, maka wajib baginya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya saat dia telah mampu mengqadhanya.
Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 185:
“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
Kondisi selanjutnya, apabila ketidakmampuan untuk melaksanakan puasanya bersifat permanen, atau tidak bisa hilang (sembuh) menurut keterangan ahli medis dan dikhawatirkan puasa dapat membahayakan dirinya, maka wanita itu harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya itu sejumlah setengah sha’ (sekitar 1,5 kilogram) makanan pokok di daerahnya.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
Membayar fidyah juga berlaku bagi wanita yang meninggal karena sakit, sementara dirinya masih memiliki utang puasa. Jika kasusnya demikian, maka pihak keluarga diwajibkan mengeluarkan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan oleh wanita tersebut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak membayar karena mengulur waktu
![Ayat Tentang Puasa](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6hYeIZRPzNok6-lR-lLYPSnUTGc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2800975/original/065479600_1557392597-iStock-1014732932.jpg)
Situasi kedua, jika seorang wanita sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengqadha puasa. Dalam hal ini, sang wanita harus segera bertaubat kepada Allah karena kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah. Ia juga harus berniat untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut. Kemudian wanita itu harus segera menqadha puasanya setelah bulan Ramadan berikutnya.
Allah berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 133:
“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu…”
Tidak Mengetahui Jumlah Hari
Situasi terakhir adalah ketika yang bersangkutan tidak mengetahui kewajiban berpuasa karena keterbatasan ilmu agama, dan atau tidak mengetahui berapa hari jumlah pasti utang puasanya.
Apabila wanita tersebut tidak mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh syari’at, misalnya karena dia tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari para ahli ilmu, maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun-tahun di mana dia masih dalam keadaan jahil (tidak tahu) terhadap ketentuan syariat.
Namun, apabila dia telah mengetahui, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadan, dan mengqadha' puasa yang telah ditinggalkan sewaktu dirinya masih dalam keadaan tidak tahu, agar dapat terlepas dari dosanya.
Selanjutnya adalah hal yang paling sering terjadi ketika hendak membayar puasa. Jika wanita lupa dan ragu dengan jumlah hari yang ditinggalkannya, maka dia bisa memperkirakan jumlah harinya. Sebab, Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Dan firman Allah dalam surat At-Taghaabun ayat 16 yang artinya:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,”
Dalam mengqadha puasa, seseorang tidak wajib melakukannya secara berturut-turut dan tidak masalah jika wanita tak langsung mengqadha puasanya setelah Ramadan berakhir. Namun, qadha puasa hendaknya dikerjakan apabila yang bersangkutan tidak mempunyai halangan.
Penulis : Dewi Lestari
Berpuasa menjadi dambaan setiap umat muslim, termasuk penderita diabetes. Agar dapat nyaman berpuasa ada baiknya dengan cara berikut ini.
Terkini Lainnya
Haram Puasa Sunnah pada Hari Tasyrik, Bagaimana dengan Puasa Qadha Ramadhan?
Niat Puasa Qadha Ramadhan, Boleh Disatukan dengan Sunnah Dzulhijjah?
Tidak membayar karena mengulur waktu
Ngabuburit
puasa
Ramadan 2019
Qadha Puasa
Rekomendasi
Niat Puasa Qadha Ramadhan, Boleh Disatukan dengan Sunnah Dzulhijjah?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Insya Allah Maqbul, Amalkan Doa Pelunas Utang Ini di Bulan Muharram!
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Kenapa Puasa Mampu Menggerakan Ibadah Lainnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Tanggal Terbaik Puasa di Bulan Muharram Menurut Buya Yahya, Paling Utama
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim