, Jakarta Puasa bagi orang tua di bulan Ramadan kerap dipertanyakan hukum dan ketentuannya. Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat muslim yang telah memasuki usia baligh. Di sini orang tua termasuk dalam kategori orang yang telah memasuki usia baligh. Namun, dalam satu kondisi tertentu puasa orang tua dapat menjadi tidak wajib.
Baca Juga
Jika sekiranya orang yang telah memasuki lanjut usia tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, maka puasa orang tua tidak wajib dilakasanakan. Meski puasa orang tua tidak diwajibkan, sebuah keharusan untuk mengganti puasa dengan membayar fidyah.
Advertisement
Hukum mengenai puasa orang tua di bulan Ramadan telah diungkapkan dan disepakati oleh mayoritas ulama. Orang tua masuk dalam 4 golongan orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Berikut ulasan mengenai puasa orang tua dan bagaimana ketentuan dan hukum puasa orang tua yang berhasil rangkum dari berbagai sumber Senin (13/5/2019):
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kewajiban puasa Ramadan
![Makan sahur - buka puasa (iStock)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MPh8RVdsoHw_uhNZahOyW_JUbQU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2240469/original/037888100_1528266652-iStock-958638560.jpg)
Puasa pada bulan Ramadan merupakan pelaksanaan dari rukun Islam yang keempat dalam ajaran Islam. Menurut ajaran Islam puasa pada bulan Ramadan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan selama 1 bulan penuh rahmat.
Puasa Ramadan hukumnya merupakan fardhu (wajib) untuk Muslim dewasa. Puasa Ramadan dapat tidak dilakukan jika seseorang mengalami halangan untuk melakukannya seperti sakit, dalam perjalanan, sudah tua, hamil, menyusui atau menstruasi. Jika sesorang tak dapat berpuasa saat Ramadan, maka diharuskan untuk mengganti puasa tersebut pada hari-hari yang lain.
Kewajiban berpuasa sudah tertuang jelas pada firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183 yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga menegaskan tentang kewajiban berpuasa dalam sabdanya:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa sholat di malam lailatul qodr karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)
Jadi arti puasa Ramadan secara umum adalah menahan lapar, haus serta kegiatan yang membataklan puasa yang wajib dilakukan umat Muslim dewasa pada bulan Ramadan.
Advertisement
Puasa orang tua di bulan Ramadan
![Lansia (iStock)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BH02tBgslPix7iFERsrLb-3D1gE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2212694/original/088056700_1541677148-ansia.jpg)
Salah satu syarat wajib puasa adalah kemampuan untuk melaksanakannya. Para ulama sepakat bahwa orang tua dengan kondisi tidak mampu berpuasa, dapat tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Namun, bagi orang tua yang tidak berpuasa mereka cukup membayar fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Pendapat ini merujik pada firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayau 184 yang berbunyi:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Imam Ibnu Qasim Al Ghazi di dalam kitab Fathul Qarib menyebutkan
والشيخ والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه ان عجز كل منهم عن الصوم يفطر ويطعم عن كل يوم مدا ولا يجوز تعجيل المد قبل رمضان ويجوز بعد فجر كل يوم
Orang tua, tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya jika masing-masing dari mereka tidak mampu berpuasa maka ia berbuka dan memberi makan (sebagai pengganti puasa) setiap harinya satu mud. Tidak boleh menyegerakan membayar denda mud tersebut sebelum Ramadan dan boleh (dibayarkan) setelah fajar (Ramadan) setiap harinya.
Orang tua yang di maksud disini yaitu orang lanjut usia yang sudah sangat renta, lemah, pikun dan tidak mampu dalam menjalankan puasa ramadan. Dan jika masih mampu dan tidak menyebabkan kekhawatiran terhadap kesehatan atau kondisinya, maka orang tersebut masih memiliki kewajiban untuk berpuasa.
Cara membayar fidyah bagi orang tua
![Liputan 6 default 4](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DoFlnPk7lPzk0zfG4GGU7J5BtrE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3174928/original/021430500_1594279095-backfill-HL4.jpg)
Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Orang tua yang tidak dapat melaksanakan puasa, diwajibkan untuk membayar fidyah. Fidyah boleh dibayar setiap hari di bulan Ramadan atau membayar satu kali, baik di awal atau di akhir bulan Ramadan. Fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum Ramadan tiba.
Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan fidyah diserahkan kepada fakir miskin. Selain golongan ini, tidak boleh menerima fidyah. Jika diberikan selain kepada fakir miskin, maka tidak sah. Si pembayar wajib kembali membayar fidyah kepada fakir miskin.
Sementara terkait pembayarannya, Imam Ar Ramli dalam Fatawa Ar Ramli memberikan perincian mengenai hal ini. Cara membayar fidyah ada 3, yaitu:
1. Cara membayar fidyah di akhir Ramadan.
Semisal, orang tidak sanggup berpuasa dari awal sampai Ramadan hampir selesai. Cara membayar fidyah cukup dibayar sekali dengan jumlah sebagaimana puasa yang ditinggalkan.
2. Cara membayar fidyah setiap hari begitu tidak puasa.
Dianjurkan fidyah diberikan setelah terbit fajar. Misalnya, seseorang tidak bisa puasa di hari pertama Ramadan. Maka ketika terbit fajar pertama Ramadan, fidyah dibayarkan.
3. Cara membayar fidyah setelah Ramadan selesai.
Bisa dengan sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas seperti puasa yang ditinggalkan.
Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa. Fidyah boleh dilaksanakan dengan uang, jika sekiranya lebih bermanfaat.
Terkini Lainnya
Quraish Shihab: Pecinta Allah Selalu dalam Hubungan Mesra Melalui Zikir
FOTO: Momentum Anak-Anak Belajar Al-Quran Selama Ramadan
Doa Keramas Puasa Ramadan Beserta Artinya, Agar Semakin Mantap Menjalankannya
Kewajiban puasa Ramadan
Puasa orang tua di bulan Ramadan
Cara membayar fidyah bagi orang tua
Cahaya Hati
Ramadan 2019
Puasa Orang Tua
Tag Artikel
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Insya Allah Maqbul, Amalkan Doa Pelunas Utang Ini di Bulan Muharram!
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Kenapa Puasa Mampu Menggerakan Ibadah Lainnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Tanggal Terbaik Puasa di Bulan Muharram Menurut Buya Yahya, Paling Utama
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim