, Jakarta Apa itu operasi tangkap tangan? Operasi tangkap tangan merupakan salah satu metode yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upaya memberantas tindak korupsi di Indonesia. Metode ini dilakukan dengan cara menangkap pelaku tindak korupsi secara langsung, ketika sedang melakukan transaksi ilegal atau menerima suap.
Apa itu operasi tangkap tangan? Dasar hukum operasi tangkap tangan ini diatur dalam Undang-Undang Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan wewenang kepada KPK, untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
Setelah mengetahui apa itu operasi tangkap tangan? Maka salah satu contoh kasus operasi tangkap tangan yang terjadi di Indonesia adalah kasus tindak korupsi yang melibatkan pejabat publik atau swasta, di mana melakukan transaksi suap dalam proyek pembangunan infrastruktur.
Advertisement
Dalam kasus tersebut, KPK melakukan pengintaian dan operasi tangkap tangan untuk menangkap pelaku yang terlibat dalam tindak korupsi. Dengan melakukan operasi tangkap tangan, KPK dapat mengungkap praktik korupsi secara langsung dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut ini penjelasan memadai tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang rangkum dari berbagai sumber, Rabu (20/12/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Memahami Apa Itu Operasi Tangkap Tangan
Operasi tangkap tangan adalah suatu tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan, atau agen penegak hukum dengan cara menangkap pelaku kejahatan langsung saat sedang melakukan tindakan ilegal. Pendekatan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti langsung dan menangkap pelaku kejahatan pada saat kejadian, sehingga meminimalkan risiko pelarian dan memastikan bahwa bukti yang diperoleh dapat digunakan dalam proses hukum.
Operasi tangkap tangan seringkali digunakan dalam konteks kejahatan seperti korupsi, perdagangan narkoba, atau kejahatan serius lainnya yang sulit diungkap melalui penyelidikan konvensional. Pendekatan ini memerlukan perencanaan taktis, koordinasi tim yang baik, dan pemahaman mendalam tentang kejahatan yang sedang diselidiki. Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memberikan pesan deterrent kepada pelaku potensial serta memastikan keberhasilan proses hukum.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penyelidikan yang juga dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak korupsi secara langsung. Terkait dengan operasi tangkap tangan, Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam segala bentuk pembicaraan media elektronik, dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.
Advertisement
Tujuan
Operasi tangkap tangan, sebagai salah satu metode penegakan hukum proaktif, memiliki beragam tujuan yang dirancang untuk mencapai hasil yang presisi dan efektif. Dengan menyelidiki dan menindak pelaku kejahatan langsung saat mereka beraksi, operasi ini memiliki dampak besar dalam mengungkap dan menindaklanjuti tindak kriminal. Berikut adalah tujuan-tujuan khusus dari operasi tangkap tangan:
1. Mendapatkan Bukti yang Tak Terbantahkan
Operasi tangkap tangan difokuskan pada pengumpulan bukti yang kuat dan tak terbantahkan. Dengan menangkap pelaku saat beraksi, bukti yang diperoleh menjadi lebih langsung, memastikan integritas dan keandalan informasi yang akan digunakan dalam proses hukum.
2. Mencegah Pelarian dan Perusakan Bukti
Tujuan penting dari operasi ini adalah mencegah pelarian pelaku kejahatan dan mengurangi risiko perusakan atau manipulasi bukti. Dengan menangkap mereka di tempat kejadian, aparat penegak hukum dapat mengamankan pelaku serta barang bukti dengan lebih efisien.
3. Menyampaikan Pesan Deterrent yang Kuat
Keberhasilan operasi tangkap tangan dapat menciptakan efek jera yang kuat. Pelaku kejahatan dan kelompok kriminal menjadi sadar bahwa tindakan mereka dapat berakhir dengan penangkapan langsung, menyebabkan penurunan potensial dalam tingkat kejahatan.
4. Memastikan Keadilan dalam Proses Hukum
Operasi tangkap tangan bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan keadilan. Dengan memiliki bukti langsung, kasus hukum menjadi lebih substansial dan dapat memfasilitasi jalannya persidangan tanpa hambatan yang tidak perlu.
5. Perlindungan dan Penyelamatan Korban
Operasi ini dapat dimotivasi oleh keinginan untuk melindungi atau menyelamatkan korban yang mungkin menjadi target pelaku kejahatan. Dengan tindakan langsung, aparat penegak hukum dapat merespons cepat untuk menghentikan potensi bahaya terhadap korban.
6. Membangun Kepercayaan Masyarakat
Keberhasilan operasi tangkap tangan juga memberikan kontribusi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Ketika masyarakat melihat respons yang cepat dan tindakan tegas terhadap kejahatan, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap keadilan.
7. Menekan Kejahatan dan Organisasi Kriminal
Operasi tangkap tangan dapat diarahkan, untuk menekan kejahatan secara umum dan meredakan aktivitas kelompok kriminal tertentu. Dengan menangkap pemimpin atau anggota kunci, aparat penegak hukum dapat meredam potensi ancaman dari kelompok kriminal tersebut.
Contoh Kasus di Indonesia
1. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK: Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani
Pada tahun 2008, Jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap dalam OTT KPK karena diduga menerima suap sekitar AS$660 ribu atau sekitar Rp6 miliar dari Artalyta Suryani alias Ayin. Uang suap tersebut, yang dibungkus dalam kardus, diambil langsung oleh Urip dari rumah Ayin di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Suap ini terkait dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Sjamsul Nursalim. Urip dihukum 20 tahun penjara, sementara Ayin divonis lima tahun penjara.
2. OTT KPK: Rudi Rubiandini
Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas), terjaring dalam OTT KPK di kediamannya di Jakarta Selatan. Uang sebesar AS$400 ribu, AS$90 ribu, dan Sing$127 ribu disita dalam kasus ini. Rudi didakwa menerima suap dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
3. OTT KPK: Ahmad Fathanah
Ahmad Fathanah, simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terlibat dalam OTT KPK pada awal 2013. Fathanah ditangkap di sebuah kamar hotel mewah di Jakarta, saat menerima uang dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. KPK menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dalam kantung kresek dan koper. Operasi ini juga melibatkan penangkapan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang divonis 16 tahun penjara, dan Ahmad Fathanah yang dihukum 14 tahun penjara.
4. OTT KPK: Akil Mochtar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, ditangkap dalam OTT KPK karena menerima suap. Pengusaha Cornelis Nalau dan Anggota DPR Chairun Nisa juga terlibat. Uang sekitar Rp3 miliar, terdiri dari Sing$284.050 dan $22 ribu, disita. Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, adik Gubernur Banten Tubagus Chaery Wardana, dan advokat Susi Tur Andayani juga ditangkap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Banten.
5. OTT KPK: Advokat Gary dan Tiga Hakim PTUN Medan
Advokat M Yagari Bhastara alias Gary terjaring OTT KPK saat memberikan suap kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lainnya. KPK menyita uang suap sebesar AS$15 ribu dan Sing$5 ribu. Kasus ini melibatkan advokat senior, OC Kaligis, yang akhirnya juga terjerat dalam kasus tersebut.OTT KPK: Annas Maamun
Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam OTT KPK pada 2014 terkait suap terkait status hutan tanaman industri (HTI). Uang suap sekitar Sing$156 ribu dan Rp500 juta disita dalam operasi ini. Pengusaha Gulat Medali Emas Manurung juga terlibat dalam kasus ini.
6. OTT KPK: Numfor Yesaya Sombuk
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk ditangkap oleh KPK di sebuah hotel di Jakarta. Operasi tangkap tangan ini melibatkan uang suap sebesar Sing$100 ribu terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak. Teddy Renyut, pengusaha yang memberikan suap, juga ditangkap.
7. OTT KPK: Deviyanti Rochaeni
Jaksa Devi Rochaeni di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ditangkap KPK karena menerima uang suap sebesar Rp528 juta terkait kasus korupsi dana BPJS di Kabupaten Subang. Uang suap tersebut diketahui berasal dari istri tersangka lain, Jajang Abdul Kholik.
8. OTT KPK: Ade Swara dan Istrinya Nur Latifah
Bupati Karawang Ade Swara terjaring OTT KPK karena diduga meminta uang suap sebesar Rp5 miliar dari PT Tatar Kertabumi. Uang diserahkan dalam bentuk dolar, yakni AS$424.329. Ade dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Terkini Lainnya
Memahami Apa Itu Operasi Tangkap Tangan
Tujuan
1. Mendapatkan Bukti yang Tak Terbantahkan
2. Mencegah Pelarian dan Perusakan Bukti
3. Menyampaikan Pesan Deterrent yang Kuat
4. Memastikan Keadilan dalam Proses Hukum
5. Perlindungan dan Penyelamatan Korban
6. Membangun Kepercayaan Masyarakat
7. Menekan Kejahatan dan Organisasi Kriminal
Contoh Kasus di Indonesia
1. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK: Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani
2. OTT KPK: Rudi Rubiandini
3. OTT KPK: Ahmad Fathanah
4. OTT KPK: Akil Mochtar
5. OTT KPK: Advokat Gary dan Tiga Hakim PTUN Medan
6. OTT KPK: Numfor Yesaya Sombuk
7. OTT KPK: Deviyanti Rochaeni
8. OTT KPK: Ade Swara dan Istrinya Nur Latifah
Apa Itu Operasi Tangkap Tangan
Operasi Tangkap Tangan KPK
operasi tangkap tangan (OTT)
Contoh Kasus OTT KPK
Contoh Kasus OTT di Indonesia
Tujuan Operasi Tangkap Tangan
Konten Menarik
OTT
Operasi Tangkap Tangan
Hari Lahir Pancasila
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
VIDEO: Live Report: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Upacara Bendera di Ende Dihadiri Megawati
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Tidak Diberitahu
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Kasus Vina Cirebon Dibuka Lagi, Hotman Paris Cium Indikasi Hanya untuk Menyenangkan Publik
Jadi Sasaran Hoaks Kasus Vina Cirebon, Wakapolda DIY Angkat Bicara
Keluh Kesah Hotman Paris Soal Kasus Vina Cirebon: Bukannya Makin Terang Malah Kabur dan Abu-abu!
Haji 2024
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
5 Faktor yang Bikin Pneumonia Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Jemaah Haji
Tak Boleh Sembarangan, Ini Lafal Titip Salam untuk Rasulullah yang Benar
Embarkasi Surabaya Sudah Berangkatkan 24.840 Calon Haji ke Tanah Suci
TOPIK POPULER
Populer
8 Potret Putri Patricia, Belum Nikah di Usia 44 Tahun Rencana Tinggal di Panti Jompo
10 Momen Barbie Kumalasari Nikah Lagi dengan Mantan Suami Kedua, Digelar Sederhana
7 Potret Vidi Aldiano dan Sheila Dara Liburan di Santorini, Pamer Kemesraan
11 Tahun Berlalu, Ini 7 Potret Terbaru Pemain Monyet Cantik 2
5 Resep Bolen Pisang Coklat yang Enak dan Legit, Cocok Jadi Teman Ngeteh
Film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ Dilaporkan Ke Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya
6 Resep Kue Lumpur Labu Kuning Tanpa Mixer yang Praktis, Lembut dan Manis
7 Potret Donna Agnesia Ikut Kompetisi Voli di Tembagapura, Jadi Pengalaman Menarik
11 Potret Artis Dampingi Anak di Kelulusan Sekolah Tahun 2024, Penuh Rasa Bangga
Liga Champions
2 Rekor Dahsyat Dibuat Real Madrid Usai Juara Liga Champions 2023/2024
Real Madrid Juara Liga Champions, Vinicius Pecahkan Rekor Lionel Messi
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Link Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid
Berita Terkini
Sopir Pajero yang Pakai Pelat Palsu dan Kejar-kejaran Sama Polantas di Tol Akhirnya Ditilang
Menhan AS: Kami Aman Jika Asia Aman
Gaji ke-13 PNS Cair Besok 3 Juni 2024, Siap-Siap Cek Rekening
Top 3 Berita Bola: Perbaiki Kondisi Tim, Manchester United Bajak Sosok Penting Arsenal
Pengamat Telekomunikasi: Starlink Berpotensi Lakukan Monopoli dan Predatory Pricing
Wujudkan Indonesia Digital 2045, Kominfo Dorong Strategi Keamanan Siber
Fokus Pagi : Sebuah Kapal Motor Nelayan di Lamongan Terbakar
Ribuan Warga Lampung Gelar Aksi di Tugu Adipura, Kecam Serangan Israel ke Palestina
7 Resep Tumis Terong Ungu Sederhana dan Praktis, Rasanya Bikin Nagih Sekeluarga
Kisah Aurelie Moeremans Pernah Disebut Dekil hingga Disarankan Suntik Putih
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ungkap Wajah Baby Lily Tanpa Stiker, Disebut Mirip Rafathar dan Rayyanza
Proyek Smelter Anak Usaha Amman Mineral Masuk Tahap Komisioning
Orang Tidak Ikhlas Pasti Seumur Hidupnya Sangat Menderita, Gus Baha Ungkap Sebabnya
Untuk Kali Pertama, Francesco Bagnaia Juara Sprint Race MotoGP
7 Potret Shafira Ika, Kapten Timnas Saat di Luar Lapangan yang Bikin Pangling