, Jakarta Keberadaan fungsi diplomasi sangat penting untuk menjaga hubungan atau kerja sama antar negara. Diplomasi merupakan wujud dari komunikasi agar kolaborasi untuk mencapai tujuan saling menguntungkan bisa diwujudkan. Perwakilan yang dikirim dalam sebuah diplomasi adalah seorang diplomat.
Baca Juga
Fungsi diplomasi secara umum adalah menyediakan perundingan, perlindungan, penyelidikan, penjelasan, sampai peningkatan interaksi dalam sebuah hubungan. David W Ziegler (1984) menjelaskan fungsi diplomasi, “Sangat vital dalam mengomunikasikan sesama negara-negara dunia untuk menjaga perdamaian dunia.”
Advertisement
Dalam menjalankan fungsi diplomasi, biasanya negosiasi dapat berlangsung antara dua negara atau secara bilateral dan banyak negara atau secara multilateral. Hal-hal yang menjadi bahan diplomasi adalah segala bentuk kepentingan nasional yang mencakup politik ekonomi budaya dan sosial. Berikut ulas fungsi diplomasi dan penjelasannya dari berbagai sumber, Kamis (10/6/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Fungsi Diplomasi Secara Umum
1. Fungsi diplomasi adalah sebagai perwakilan. Tugas diplomat mewakili pemerintah dan rakyat Indonesia untuk melaksanakan politik luar negeri dan tidak lupa untuk mengkolaborasikan kepentingan nasional negara dalam kebijakan luar negeri.
2. Fungsi diplomasi adalah mempromosikan dan bertugas membangun citra positif Indonesia di mata dunia dan mendorong kesempatan bisnis dan sosial budaya Indonesia untuk bersaing di dunia internasional.
3. Fungsi diplomasi adalah sebagai negosiator. Dalam hal ini, diplomat berarti harus mampu berunding dan berdiskusi untuk memastikan kepentingan nasional Indonesia tetap terlindungi dan Indonesia mendapatkan manfaat dari interaksi internasional.
4. Fungsi diplomasi adalah melaporkan. Diplomat wajib melaporkan kebijakan luar negeri Indonesia dan memastikan penyebaran informasi berjalan dengan lancar antara pemangku kepentingan di dalam negeri dan luar negeri.
5. Fungsi diplomasi adalah untuk melindungi. Diplomat juga bertugas untuk memastikan kepentingan Indonesia, termasuk warga negaranya di luar negeri terjaga dan terjamin.
Advertisement
Fungsi Diplomasi Menurut Para Ahli
![Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Rmf0ayRVx5KpRkuArrVFtaWw7vM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3260076/original/056881500_1602045404-pexels-photo-4427422.jpeg)
1. Ellis Briggs
Diplomasi merupakan sebuah kegiatan urusan official dengan cara mengirim seseorang untuk mewakili pemerintahan. Fungsi diplomasi adalah untuk menciptakan persetujuan dalam kecamata kebijakan (1967, p.202).
2. Geoffrey McDermott
Fungsi diplomasi adalah pertimbangan dalam manajemen hubungan internasional, masing-masing Negara, seberapapun kaliber dan ukurannya, selalu ingin memelihara/mengembangkan posisinya dalam kancah Internasional, begitulah adanya, kendati faktanya akan lebih baik jika lebih sedikit negara nationally minded di dunia ini (1973. p.39).
3. Honore de Balzac
Fungsi diplomasi adalah berupa ilmu pengetahuan bagi mereka yang tidak berkuasa, ilmu menyenangkan demi memenuhi dirinya sendiri, suatu ilmu pengetahuan yang mengijinkan praktisinya untuk tidak mengatakan apapun dan berlindung dibelakang anggukan kepala misterius, suatu ilmu pengetahuan yang mengatakan bahwa eksponen yang paling berhasil, pada akhirnya ialah mereka yang mampu berenang bersama kepalanya diatas arus kejadian-kejadian yang pura-pura ia lakukan (p.37).
4. KBBI
Diplomasi diartikan sebagai urusan penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dengan negara lain. Bisa juga diartikan sebagai urusan kepentingan sebuah negara dengan perantaraan wakil-wakilnya di negara lain. Dari sini dipahami fungsi diplomasi adalah adalah sebagai penyelengara hubungan resmi antar negara.
5. Suwardi Wiriaatmadja, 1970
Dalam fungsi diplomasi adalah terdapat prosedur hubungan antar negara yang bebas nilai dan dengan bergantung pada kemampuan serta kecakapan dari mereka yang melaksanakannya.
6. David W Ziegler, 1984
Diplomasi itu merupakan mesin atau alat dari politik luar negeri sebuah negara, fungsi diplomasi adalah sangat vital dalam mengkomunikasikan sesama negara-negara dunia untuk menjaga perdamaian dunia. Salah satu faktor pecahnya perang (war) dikarenakan tidak adanya komunikasi antar negara-negara yang bertikai seperti kasus perang dunia.
Tugas Utama Seorang Diplomat dalam Diplomasi
Perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Keduataan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu serta perutusan tetap RI. Tugas pokok diplomat dalam diplomasi adalah sebagai berikut:.
1. Negoisasi, ialah melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.
2. Proteksi, ialah melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.
3. Representasi, ialah melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.
4. Observasi, ialah memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa memengaruhi oleh kepentingan negaranya.
5. Persahabatan, ialah untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan dan teknologi.
Seorang diplomat ketika menjalankan tugasnya berada di luar negeri juga harus menjauhkan diri terhadap kegiatan yang berbau mencampuri urusan negara penerimanya. Jika dilanggar, seorang diplomat harus meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.
Advertisement
Fungsi Perwakilan Diplomatik
![Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ki9ELI1DHyObpNFAptlrsuaSjLI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3260072/original/024322600_1602045403-pexels-august-de-richelieu-4427430.jpg)
Fungsi ini dijelaskan pada Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional.
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri.
3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima.
5. Sebagai konsuler dan protokol.
6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima.
7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian.
8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
Terkini Lainnya
Tujuan BPUPKI, Tugas, dan Rumusan Dasar Negara dari Tokoh Nasional Indonesia
Diplomasi adalah Seni dan Praktik Bernegosiasi, Kenali Fungsi dan Tugasnya
Pemerintah Indonesia dan Malaysia Matangkan Kerja Sama Bilateral Tentang Pelindungan PMI
Fungsi Diplomasi Secara Umum
Fungsi Diplomasi Menurut Para Ahli
Tugas Utama Seorang Diplomat dalam Diplomasi
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Fungsi Diplomasi Secara Umum
Fungsi Diplomasi
Diplomasi
diplomatik
Diplomat
Konten Timeless
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
Pilkada 2024
Jelang Pilkada, PDIP Tunggu Arahan Megawati soal Kerja Sama Politik di Wilayah Strategis
Jelang Pilkada Solo, Bacawali Diah Warih Anjari Temui Sekjen PKS
Kemendagri: Penjabat Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Paling Lambat 15 Juli 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
TOPIK POPULER
Populer
7 Cara Membuat Dendeng Balado yang Enak dan Nikmat, Pedasnya Nendang
Kumpulan Ayat Al-Qur'an Tentang Hari Kiamat, Jadi Pengingat untuk Umat Muslim
7 Potret Melly Lee Tampilkan Dangdut di Korea Selatan, Penuh Kebanggan
Penuh Misteri, 5 Tempat Rahasia di Dunia Ini Jarang Diketahui Orang
6 Potret Tasyakuran 7 Bulanan Istri Angga Wijaya, Kenakan Busana NTB
7 Potret Nyeleneh yang Ditemukan di Bengkel Ini Absurd Banget
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Swiss vs Italia, Sabtu 29 Juni Pukul 23.00 WIB
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Berita Terkini
Reog Kendang Resmi Jadi Maskot Pilkada Tulungagung 2024
Kaki Tangan dari Otak Penipuan Like dan Subscribe YouTube Ditangkap, Ini Perannya
Kejuaraan Renang Perairan Terbuka ASEAN 2024: Perenang Indonesia Fadlan Juara di 10 KM, Thailand Rajai 5 KM
Diprediksi Capai 2.500 Kasus Tahun Ini, Kasus Bakteri Pemakan Daging Pecahkan Rekor Tertinggi di Jepang
Jurus Brand Fesyen Legendaris Bandung Tetap Eksis, Tidak Kalah Saing dari Jenama Internasional
Dulu Viral Beli Pesawat Jet Rp 1,24 Triliun Cuma Kenakan Kaos Oblong, Sekarang Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator
Suara Bising Tak Hanya Ganggu Pendengaran, Tapi Juga Pengaruhi Kesehatan Otak
MIND ID Bukukan Laba Rp 9,94 Triliun di Kuartal I 2024
Klasemen MotoGP 2024 Usai Bagnaia Menang di Belanda, Marc Marquez Makin Ketinggalan
Harga Referensi CPO dan Kakao Kompak Naik, Jadi Berapa?
7 Kandungan Skincare yang Aman untuk Mencerahkan Kulit Wajah
Al Ghazali Bikin Tim Balap Seven Speed Motorsport, Siap Harumkan Nama Indonesia
6 Ungkapan Perasaan Reza Artamevia soal Aaliyah Massaid Bakal Segera Dinikahi Thariq Halilintar, Ada Momen Harap-Harap Cemas
Kemenkominfo Adakan Temu Influencer di Kota Manado, Beberkan Sejauh Mana Pembangunan IKN Nusantara
Kliring Berjangka Indonesia Raih Peringkat idAA Outlook Stabil di Kinerja 2023