, Jakarta Hantaran atau yang juga disebut sebagai seserahan merupakan salah satu yang lekat dalam prosesi pernikahan. Hantaran atau seserahan biasanya diberikan oleh calon pengantin laki-laki kepada pihak pengantin pria sebagai bentuk keseriusannya untuk meminang sang calon.
Baca Juga
Hantaran atau seserahan biasanya diberikan dalam bentuk barang yang dibutuhkan oleh mempelai perempuan, misalnya saja seperti pakaian, make up, sepatu, skincare, dan lain sebagainya. Hantaran atau seserahan juga bisa diberikan dalam bentuk barang elektronik atau peralatan rumah tangga, seperti kulkas, lemari, kursi, atau perabotan lainnya.
Advertisement
Pemberian hantaran atau seserahan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan merupakan tradisi yang sudah berlangsung turun-temurun di Indonesia. Maka tidak mengherankan jika pemberian hantaran atau seserahan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan menjadi hal yang tidak terlewatkan dalam sebuah prosesi pernikahan.
Lalu bagaimana Islam memandang tradisi pemberian hantaran atau seserahan ini. Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (30/5/2023).
Wah... Momen pernikahan sepasang pengantin di Bekasi menjadi viral lantaran menerobos banjir dengan perahu karet. Keduanya tampak serasi menggunakan baju pengantin berwarna pink.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Memberikan Hantaran atau Seserahan
Hantaran atau yang sering disebut juga sebagai seserahan, merupakan hadiah di luar mahar (mas kawin) yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, hantaran atau seserahan bisa diberikan dalam bentuk barang-barang yang dibutuhkan oleh mempelai perempuan.
Mengingat bahwa hantaran atau seserahan adalah pemberian di luar mahar, maka dapat dipahami bahwa hantaran atau seserahan tidak termasuk dalam rukun syarat, maupun wajib nikah. Sebab, yang wajib dalam tata cara pernikahan berdasarkan hukum Islam adalah pemberian mahar oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan, sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya,
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. QS An-Nisa':4)
Dengan kata lain, maskawin atau mahar merupakan hak mutlak bagi seorang istri dan tidak boleh diambil oleh sang suami melainkan jika seorang istri rela sang suami menggunakan haknya sebagaimana yang telah tersebut dalam ayat di atas. Sedangkan hantaran atau seserahan merupakan hadiah di luar maskawin atau mahar.
Meski demikian, menurut pandangan Islam, memberikan hantaran atau seserahan dalam pernikahan hukumnya mubah. Artinya, meski memberikan hantaran atau seserahan tidak wajib dan tidak mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah pernikahan, namun hal itu diperbolehkan.
Advertisement
Sebab Hantaran atau Seserahan Diperbolehkan dalam Islam
![Hantaran lamaran](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/elYIHK-3GpryoOnyws2MYpmMPF0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4350629/original/050773300_1678255111-shutterstock_2262977219.jpg)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemberian hantaran atau seserahan bersifat tidak wajib dalam hukum Islam. Sebab, hal itu tidak memengaruhi apakah sebuah pernikahan sah atau tidak. Selain itu, hantaran atau seserahan sebenarnya hanya dianggap wajib berdasarkan hukum adat, atau hanya merupakan tradisi yang berlangsung turun-temurun.
Kendati demikian, memberikan hantaran atau seserahan diperbolehkan dalam Islam, karena hal itu tidak bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu ada beberapa alasan lain yang membuat hantaran atau seserahan diterima oleh para ulama di antaranya karena,
- Tradisi hantaran dan seserahan dapat diterima oleh akal.
- Tradisi hantaran dan seserahan berlaku umum dan merata di kalangan orang-orang yang berada dalam lingkungan tersebut atau di kalangan sebagian besar warganya.
- Tradisi yang dijadikan sandaran telah ada pada saat itu, bukan yang muncul kemudian.
- Tradisi hantaran tidak bertentangan dan melalaikan dalil syara’ yang ada atau bertentangan dengan prinsip yang pasti.
Meski begitu, tradisi seserahan ini hendaknya tidak memberatkan pihak mempelai laki-laki. Sehingga, hal ini tidak menyulitkannya ketika hendak menghalalkan calon istri.
Dalam ajaran Islam, pernikahan yang besar nilai pahalanya adalah yang biayanya ringan. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis:
“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar pahalanya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad)
Perbedaan Seserahan dengan Mahar
![Hantaran pernikahan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zdkWzpHPn-5ezwEofYoWxbf3n40=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4257120/original/028763600_1670732968-Screen_Shot_2022-12-11_at_11.10.12.jpg)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, seserahan atau hantaran merupakan hadiah di luar mahar. Dengan kata lain, seserahan dan mahar adalah dua hal yang berbeda.
Maskawin atau mahar merupakan hak mutlak bagi seorang istri dan tidak boleh diambil oleh sang suami melainkan jika seorang istri rela sang suami menggunakan haknya. Sedangkan hantaran atau seserahan hanya bersifat hadiah.
Mahar termasuk keutamaan agama Islam dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita dengan memberikan hak yang dimintanya dalam pernikahan berupa mahar kawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan hantaran atau seserahan bersifat tradisi, dengan tujuan sebagai simbol tanggung jawab pihak mempelai laki-laki terhadap mempelai perempuan.
Mahar atau maskawin merupakan wajib nikah, sehingga jika ditinggalkan akan membuat pihak mempelai laki-laki berdosa. Sedangkan hantaran atau seserahan jika tidak diberikan oleh pihak mempelai pria, tidak menimbulkan dosa. Hantaran atau seserahan diberikan untuk membantu pihak keluarga mempelai perempuan untuk mengurangi beban istri dan keluarga istri dalam membuat persiapan perkawinan.
Terkini Lainnya
Mahar Pernikahan dalam Islam, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya
Hal-hal Berikut ini Merupakan Rukun dalam Pelaksanaan Pernikahan Menurut Islam
Sejarah Mangkuk Ayam Jago, dari Seserahan hingga Jadi Buruan Kolektor
Hukum Memberikan Hantaran atau Seserahan
Sebab Hantaran atau Seserahan Diperbolehkan dalam Islam
Perbedaan Seserahan dengan Mahar
Hantaran
Seserahan
Hukum Islam
Perkawinan
Pernikahan
Mahar
Maskawin
Rekomendasi
Fenomena Kumpul Kebo, Gus Baha: Jadi kalau Diharamkan Gunanya Apa?
Angka Cerai Turun 10 Persen, Kemenag Apresiasi Peran KUA Jaga Ketahanan Keluarga
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
6 Potret Selvi Kitty Ajak Anak Liburan di Macau, Kunjungi Tempat Wisata Ikonik
7 Potret Jazzlyn Trisha JKT48, Anggota Termuda yang Baru Lulus SD
Tiket Kebun Raya Bogor Bisa Dibeli Secara Online, Pengunjung Tak Perlu Antri
6 Khasiat Daging Kambing bagi Kesehatan, Kolesterolnya Lebih Rendah dari Sapi
Benarkah Kode Telepon 1 Penipuan? Jangan Lakukan ini Agar WA Tidak Diretas
8 Potret Terbaru Celine Evangelista Tampil Berhijab, Akui Nyaman
4 Racikan Bumbu Barbeque Sapi Rumahan, Simple Dijamin Enak
Jarak Jakarta-Bandung Berapa KM? Kereta Cepat Woosh Unggul Persingkat Waktu Tempuh
5 Resep Sate Kambing Goreng Tanpa Tusuk yang Lezat dan Sedap, Mudah Dibuat
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Kurs Rupiah ke Dollar Australia Berapa? Lihat Rekor Tertinggi dan Terendahnya
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Cara Hemat Menyembuhkan Lampu DRL Pajero Sport yang Menguning
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Ini Alasan Gibran Ditemani Raffi Ahmad Blusukan di Jakarta
Top 3: Kenali Sleep Latency, Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak
Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?
Menkes Budi Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing: Demi Selamatkan Lebih Banyak Bayi
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
Manisnya Kahiyang Ayu Berkebaya Janggan Dampingi Bobby Nasution di Perayaan HUT Kota Medan
Top 3 Berita Bola: Bukan Lionel Messi atau Ronaldo, 5 Pemain Ini Jadi Kandidat Kuat Peraih Ballon d'Or 2024
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat