, Jakarta Syubhat adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada perkara-perkara yang samar dan kurang jelas hukumnya, sehingga meragukan. Selain mengacu pada suatu perkara yang tidak begitu jelas hukumnya, syubhat adalah sesuatu yang juga bisa dipahami sebagai kerancuan berpikir, sehingga sesuatu yang salah dapat terlihat benar, atau sebaliknya.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kaitannya dengan permasalahan kontemporer, syubhat adalah perkara atau permasalahan yang belum jelas dan meragukan sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut.
Dilansir dari laman Universitas Darussalam Gontor, Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara halal dan haram yakni yang betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, “Barangsiapa yang menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram.”
Dari penjelasan Imam Ahmad tersebut dapat diambil pelajaran, bahwa ketika menjumpai perkara yang syubhat, sikap yang terbaik adalah menjauhinya. Untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang syubhat, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (8/2/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang itu rencananya bakal digelar pada pagi ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Syubhat
Secara bahasa, syubhat artinya serupa atau mirip. Selain itu, arti syubhat adalah (samar, kabur, tidak jelas, gelap, dan sangsi. Dari penjelasan tersebut, syubhat adalah hal yang merujuk pada perkara atau masalah yang belum memiliki hukum yang sama dengan haram atau sama dengan halal. Sebab mirip halal bukanlah halal, dan mirip haram bukanlah haram. Maka, tidak ada kepastian hukum halal atau haramnya, masih samar dan gelap.
Bisa dipahami pula bahwa syubhat adalah perkara yang berada di antara halal dan haram. Lalu bagaimana sebaiknya bersikap ketika menghadapi perkara yang syubhat?
Para ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan Rasulullah. Sebagian ulama berpendapat bahwa perkara syubhat itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, “Siapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Siapa yang tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram.
Nabi bersabda, dari Al-Husain bin Ali RA ia berkata, 'Saya selalu ingat pada sabda Rasulullah Saw', yaitu:
دع ما يريبك إَل ماال يريبك
“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukanmu. (HR. Tirmidzi)
Dengan kata lain, berdasarkan hadits tersebut dianjurkan untuk menjauhi perkara syubhat sampai perkara tersebut diketahui secara jelas apakah itu halal atau haram.
Advertisement
Bagaimana Suatu Perkara Dihukumi Syubhat
![Terpidana Zina Dihukum 100 Kali Cambuk](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/culKf-4KZPJK9DQ4EBZHx61CSvE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3228994/original/083284800_1599224956-20200904-Berzina_-Pasangan-Remaja-di-Aceh-Dicambuk-AFP-5.jpg)
Ada beberapa sebab yang membuat sesuatu, perkara, atau permasalahan sehingga disebut sebagai syubhat. Sesuatu yang dihukumi syubhat, memiliki empat bentuk antara lain:
1) Keraguan pada kehalalan dan keharamannya, jika keduanya berimbang maka digunakan kaedah istishab untuk menentukan hukum dasarnya. Namun, jika hukum salah satu dari keduanya lebih kuat dari yang lain, maka hukum berdasarkan yang terkuat.
2) Keraguan apakah ada penyebab keharaman yang muncul pada sesuatu yang hukumnya itu halal. Pada dasarnya, hukumnya halal selama keharaman itu belum terbukti.
3) Pada dasarnya sesuatu itu hukumnya haram, akan tetapi muncul kemudian sesuatu yang menurut dugaan yang kuat menjadikannya halal. Jika sebab yang melahirkan dugaan itu sifatnya syar’i, maka hukumnya pun menjadi halal, danstatusnya yang haram sebelumnya menjadi batal. Namun, jika dugaan itu tidak demikian, maka hal tersebut tetap pada hukum dasar keharamannya.
4) Diketahui kehalalannya, namun muncul kemudian dugaan kuat terkait sebab yang menjadikannya haram.
Menyikapi Perkara Syubhat
![Keberangkatan Haji di Thailand](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yBN1UXLYfLPW6QQGIDzCTIOZcTQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2290478/original/021118400_1532488607-20180724-Begini-Suasana-Keberangkatan-Haji-di-Thailand-AFP-4.jpg)
Syubhat adalah suatu perkaran yang belul jelas halal dan haramnya. Syubhat adalah sesuatu yang hukumnya masih samar. Hal itu biasanya muncul akibat ketidaktahuan. Kondisi seperti ini umumnya dialami oleh kebanyakan kelompok orang-orang awam.
Lalu bagaimana kita harus bersikap ketika menghadapi perkara syubhat? Menjaga diri atau meninggalkan syubhat adalah bentuk kehati-hatian atau merupakan sikap wara’.
Sebab perkara syubhat memiliki kecenderungan pada hal yang haram. Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
Meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan, adalah pertanda ketakwaan seseorang. Menutup pintu terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara ke arah sana adalah salah satu sikap yang sangat mulia. Hati-hati dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.
Advertisement
Jenis-Jenis Hukum dalam Islam
![Pentingnya Sertifikasi Halal, Kopi Kenangan Jadi yang Pertama dalam Bisnis Kopi Susu Kekinian](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AjSJxwrD6v8MFKNfs5UIDSxaLeQ=/0x719:1999x1846/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3299901/original/089138900_1605691947-Foto_4_-_Kopi_Kenangan_Halal.jpg)
Dilansir dari laman Fakultas Hukum UII, Hukum Islam secara umum dapat dibagi menjadi dua, pertama, hukum taklifi yang terdiri dari al-wujub (wajib), an-nadbu (sunnat), al-ibahah (mubah), al-karoheh (makruh), dan al-haromah (haram).
Wajib merupakan suatu perkara yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan, dan jika umat muslim meninggalkannya maka berdosa. Sunnah adalah suatu hukum di mana suatu perbuatan akan mendapat pahala apabila dikerjakan, dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Mubah adalah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan, tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan, atau dengan kata lain dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.
Haram adalah setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar'i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan ancaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
Kedua, hukum wadh’iy yang didalamnya ada sebab, syarat, mani’, sah-batal, rukhsah-‘azimah. Contohnya, waktu matahari tergelincir di tengah hari menjadi sebab wajibnya seorang mukallaf menunaikan sholat dzuhur, wudhu’ menjadi syarat sahnya sholat, haid menjadi penghalang (mani’) seorang perempuan melakukan kewajiban sholat atau puasa.
Terkini Lainnya
Makruh Adalah Hukum dalam Islam, Ketahui Ketentuan dan Contohnya
Apa Itu Muamalah? Ruang Lingkup, Prinsip, dan Macamnya
Konsep Halal dan Haram dalam Islam yang Harus Dipahami Muslim, Berikut Dalilnya
Pengertian Syubhat
دع ما يريبك إَل ماال يريبك
Bagaimana Suatu Perkara Dihukumi Syubhat
Menyikapi Perkara Syubhat
Jenis-Jenis Hukum dalam Islam
Halal
Syubhat adalah
Hukum Islam
Haram
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
12 Cara Membuat Daging Kambing Empuk dan Tidak Bau, Wajib Dicoba
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
15 Aplikasi Translate Indonesia ke Arab, Kenali Kelebihan Masing-Masing
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Joki Strava yang Viral di Medsos, Jadi Bukti Teknologi Bisa Dimanipulasi
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri