, Jakarta Apa itu muamalah merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam. Setiap manusia memerlukan muamalah dalam kehidupan sosialnya. Apa itu muamalah membantu mengatur aktivitas sosial masyarakat.
Apa itu muamalah dipelajari dalam ilmu syariah. Bisa dibilang, apa itu muamalah adalah ilmu sosiologi dalam sudut pandang Islam. Apa itu muamalah mencakup ilmu fiqih dalam Islam. Muamalah adalah tindakan yang melibatkan interaksi sesama manusia.
Advertisement
Baca Juga
Ada banyak bidang yang merupakan cakupan ilmu muamalah. Apa itu muamalah menggambarkan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan. Muamalah terutama digunakan dalam aktivitas sosial seperti transaksi, sewa menyewa, kerja sama, utang piutang, dan banyak lagi.
Berikut pengertian tentang apa itu muamalah, tujuan, dan jenis-jenisnya, dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (30/9/2021)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian muamalah
![Ilustrasi Islam, Muslim](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/jamBMqsijbs1KNxRkOrZXQJ5hqY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3168006/original/076798000_1593662953-muslim-5032905_1280.jpg)
Secara etimologi, muamalah berakar dari kata 'aamala yang berarti saling berbuat atau tindakan timbal balik. Apa itu muamalah menggambarkan aktivitas yang dilakukan individu dengan individu atau beberapa lainnya untuk memenuhi masing-masing kebutuhannya. Secara singkat, muamalah adalah hubungan antar manusia.
Dalam arti luas, arti muamalah adalah hukum syariah yang mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Dalam arti khusus, apa itu muamalah adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Muamalah atau Muamalāt adalah hukum-hukum Allah yang mengatur tentang hubungan, tindakan, dan pergaulan antar manusia. Muamalah menjadi acuan umat Islam dalam melakukan setiap aktivitas sosial. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban. Muamalah mempunyai banyak cabang, diantaranya muamalah politik, ekonomi, dan sosial.
Advertisement
Ruang lingkup muamalah
![Syirkah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jURc8QlzloQd67HVg1t1B2qylw8=/0x218:2504x1629/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3201988/original/072830100_1596787691-young-muslim-business-woman-holding-tablet_73740-632.jpg)
Secara umum apa itu muamalah mencakup dua aspek yang menjadi ruang lingkupnya. Kedua aspek ini yakni aspek adabiyah dan madaniyah.
Aspek Adabiyah
Aspek Adabiyah adalah segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak, seperti ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dan sebagainya.
Aspek Madiyah
Aspek Madiyah mencakup segala aspek yang terkait dengan kebendaan. Ini meliputi halal haram, syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang menimbulkan kemadharatan, dan lainnya. Dalam aspek madiyah ini contohnya adalah al-bai (jual beli)’, ar-rahn (gadai), kafalah wad dhaman (jaminan dan tanggungan), hiwalah (pengalihan hutang), as-syirkah (perkongsian), al-mudharabah (perjanjian profit & loss sharing), alwakalah (perwakilan), al-ijarah (persewaan/ pengupahan).
Prinsip muamalah
![Meragukan Agama Islam](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GdOUD0TgWA5WbO3eDE3El5KTuwQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3282133/original/042963100_1604032099-photo-1520404694234-f9eb2c591b7d.jpg)
Menurut Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2018, Prinsip-prinsip muamalah secara umum adalah:
- kebolehan dalam melakukan aspek muamalah, baik, jual, beli, sewa menyewa ataupun lainnya. Prinsip dasar muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
- muamalah dilakukan atas pertimbangan membawa kebaikan bagi manusia dan atau untuk menolak segala yang merusak.
- muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keseimbangan (tawazun). Konsep ini dalam syariah meliputi berbagai segi antara lain meliputi keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual; pemanfaatan serta pelestarian sumber daya.
- muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman. Segala bentuk muamalah yang mengandung unsur penindasan tidak dibenarkan.
Advertisement
Tujuan Muamalah
![Ilustrasi Muslim - Image by İbrahim Mücahit Yıldız from Pixabay](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wXWbjCdUhPP9DUbos1Pk5wxRKNI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3377628/original/075522100_1613436248-child-4758822_1280.jpg)
Tujuan apa itu muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.
Tolong menolong yang dimaksud dalam muamalah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 2, berbunyi:
“Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya sangat berat siksanya Allah.”
Macam-macam muamalah
![Ilustrasi Muslim - Image by Igor Ovsyannykov from Pixabay](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/KEGfP6QG2XIGLj5MfhRMN765z94=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3377630/original/081952000_1613436248-arab-2713872_640.jpg)
Syirakh
Dalam ilmu muamalah, syirah merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.
Jual Beli
Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya.
Advertisement
Macam-macam muamalah
![Berhias dan Memakai Pakaian Terbaik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GoymlIBeZbrV2URYSD-L_O-iNqk=/0x327:6240x3844/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3121591/original/026760700_1588827939-285166-P693K7-370.jpg)
Murabahah
Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.
Sewa Menyewa
Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.
Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.
Utang piutang
Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjahui riba.
Terkini Lainnya
Macam-Macam Akad dalam Islam yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasannya
Fatwa Lengkap MUI tentang Hukum dan Pedoman Muamalah via Medsos
Muamalah adalah Hubungan Antar Manusia dengan Hak dan Kewajiban, Pahami Macam-Macamnya
Pengertian muamalah
Ruang lingkup muamalah
Aspek Adabiyah
Aspek Madiyah
Prinsip muamalah
Tujuan Muamalah
Macam-macam muamalah
Syirakh
Jual Beli
Macam-macam muamalah
Murabahah
Sewa Menyewa
Utang piutang
Apa Itu Muamalah
Muamalah
Pengertian Muamalah
Hukum Syariah
Berita Terkini
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
7 Potret Terbaru Mahalini Diduga Lakukan Operasi Hidung, Penampilan Jadi Sorotan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
7 Potret Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Liburan di Jepang, Anak Tampil Gaya Pakai Kimono
6 Potret Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Terpaut Usia 7 Tahun
8 Fakta Sosok Dewi Paramita, Mantan Tunangan Ibrahim Risyad Suami Salshabilla Adriani
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
6 Potret Ussy Sulistiawaty dan Anak di Momen Libur Sekolah, Elea Curi Perhatian
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?
Top 3 Islami: Sebutan Bulan Muharram itu Keliru Kata UAH, Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub