, Jakarta Yurisprudensi adalah salah satu cara hakim dalam mengambil keputusan untuk menhadapi suatu perkara yang belum diatur dalam Undang-Undang (UU). Cara pengambilan keputusan dengan yurisprudensi adalah dengan mengacu pada keputusan hakim terdahulu.
Dengan kata lain, yurisprudensi adalah cara pengambilan keputusan yang memiliki peran penting dalam hukum di Indonesia. Adapun peran yurisprudensi adalah mengisi kekosongan hukum. Sebab, hakim tidak boleh menolak perkara, hanya karena perkara tersebut belum ada UU atau sumber hukum lain yang mengatur.
Dalam peradilan agama misalnya, yurisprudensi adalah pengambilan keputusan yang sering digunakan oleh hakim untuk memutus suatu perkara terutama perkara perceraian atau perkara-perkara perdata agama Islam yang terkait dengan perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Advertisement
Untuk memahami yurisprudensi lebih dalam, berikut adalah penjelasan selengkapnya, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (18/1/2023).
Proses penangkapan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe penuh drama. Dari mulai pemanggilan oleh KPK, Lukas Enembe sakit namun beredar video Ia tengah pelesiran ke luar negeri dan main di kasino judi. Bahkan pada proses penangkapannya membuat kericu...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah istilah dalam bidang hukum yang merujuk pada cara pengambilan keputusan oleh hakim dalam memutus perkara yang tidak/belum diatur dalam hukum atau sumber hukum lainnya. Secara etimologi, yurisprudensi adalah istilah yang berasal dari bahasa latin, yakni "iuris prudential", kemudian diserap ke dalam bahasa Belanda menjadi Jurisprudentie”, dan “jurisprudence” dalam bahasa Prancis, yang berarti "ilmu hukum."
Secara terminologi, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Depok Jawa Barat, yurisprudensi adalah ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum lain. Sedangkan dalam sistem statute law dan civil law, yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, yurisprudensi adalah suatu cara pengambilan putusan oleh hakim yang didasarkan pada UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman. Adapun UU tersebut menyatakan, "Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat."
Advertisement
Faktor Lahirnya Yurisprudensi
![[Bintang] Ilustrasi Hukum](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ga9dD5Z5uNdiebvAsahYpXpQnSg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2259760/original/094921700_1529986070-close-up-court-courthouse-534204.jpg)
Ada beberapa faktor yang mendorong lahirnya yurisprudensi. Artinya, faktor-faktor ini yang membuat yurisprudensi memiliki peran penting dalam mengisi kekosongan hukum. Berikut adalah sejumlah faktor lahirnya yurisprudensi, seperti yang telah dikutip dari laman Pengadilan Agama Pinrang Sulawesi Selatan:
Faktor utama yang menyebabkan lahirnya yurisprudensi adalah adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Dalam kondisi tersebut, yurisprudensi memiliki peran membangun hukum nasional. Oleh karena itu hakim mempunyai kewajiban untuk membentuk yurisprudensi terhadap masalah-masalah yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau telah diatur dalam peraturan perundang-undangan namun tidak lengkap atau tidak jelas, atau ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut memberikan suatu pilihan dan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Jenis-Jenis Yurisprudensi
![Faktor Penyebab Korupsi yang Paling Umum](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/txwsz35NPElIcc3a8myz10glF1c=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3905327/original/084468300_1642387735-pexels-photo-5669619.jpeg)
Yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama. Yurisprudensi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:
1. Yurisprudensi Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
2. Yurisprudensi Tidak Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
3. Yurisprudensi Semi Yuridis
Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contoh: Penetapan status anak.
4. Yurisprudensi Administratif
Pengertian Yurisprudensi Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
Advertisement
Perbedaan Yurisprudensi dan Legal Theory
![Tidak Adanya Konsekuensi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/SnpSg_INbk7gJ5czvrWw8hik2jc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4010879/original/075417000_1651211436-sasun-bughdaryan-e11Oa3kvx4c-unsplash.jpg)
Secara sederhana, Yurisprudensi adalah filsafat hukum. Yurisprudensi mencakup studi dan analisis hukum secara umum, serta sistem, institusi, dan prinsipnya. Sementara itu, Legal Theory atau teori hukum, lebih berfokus pada hukum dalam praktik, yang mencakup bagaimana hukum berfungsi dan beroperasi dalam masyarakat.
Dengan kata lain, yurisprudensi dan teori hukum saling terkait. Bahkan keduanya sering digunakan secara sinonim. Namun yang sebenarnya adalah bahwa teori hukum sebenarnya merupakan bagian dari yurisprudensi. Yurisprudensi dan teori hukum membantu orang untuk lebih memahami hukum, sistem hukum, dan penalaran hukum.
Studi hukum termasuk asal-usulnya, sejarahnya, dan prinsip-prinsipnya, serta filsafat hukum, akan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang hukum. Hal tersebut juga membantu menggambarkan bagaimana hukum telah membentuk dan telah dibentuk oleh masyarakat dari dulu hingga sekarang.
Terkini Lainnya
Pengertian Yurisprudensi
Faktor Lahirnya Yurisprudensi
Jenis-Jenis Yurisprudensi
1. Yurisprudensi Tetap
2. Yurisprudensi Tidak Tetap
3. Yurisprudensi Semi Yuridis
4. Yurisprudensi Administratif
Perbedaan Yurisprudensi dan Legal Theory
Yurisprudensi adalah
hukum
yurisprudensi
Hakim
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
6 Tulisan Perumpamaan Suara ketika Tutup Pintu Ini Kocak, Bikin Dahi Berkerut
6 Resep Bola-bola Daging Sapi, Menu yang Cocok untuk Keluarga
9 Resep Bumbu Kuah Bakso Sapi yang Mudah Dibuat, Gurih dan Sedap
Ya Allah Aku Bingung Mau Usaha Apa, Coba 20 Usaha Rumahan yang Nggak Ada Matinya
Link Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024, Catat Syarat dan Tanggalnya
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
Daftar Komoditas Ekspor Indonesia, dari Bahan Bakar Mineral hingga Perhiasan
Ingat Alwi Assegaf di Sinetron ‘Raden Kian Santang’? 7 Potretnya Sudah Dewasa
7 Momen Cindy Fatikasari Rayakan Hari Nasional Kanada, Sajikan Kuliner Nusantara
8 Bumbu Sate Enak dan Gurih, Kaya Rempah dan Bikin Selera
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum