, Jakarta Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia men bahwa, Negara Indonesia adalah negara Hukum. Artinya, berlaku norma tertulis yang menjadi landasan bersama di Indonesia. Konsepsi negara hukum memastikan hukum tertulis berada di posisi tertinggi negara tersebut.
Sejarah perjalanan hukum yang berlaku di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh agama Islam yang menjadi kepercayaan mayoritas warga Indonesia. Islam memiliki pengaruh signifikan pada bangsa Indonesia, termasuk dalam pembentukan hukum yang mengatur tatanan masyarakat.
Baca Juga
Pengaruh Islam yang kuat sejak masa lampau dapat dilihat dari keberadaan kerajaan-keraan Islam yang ikut menyebarkan ajaran dan hukum Islam di Nusantara. Beberapa kerajaan ini bahkan masih ada hingga hari ini. Berikut ulasan tentang eksistensi hukum Islam di Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (12/1/2023).
Advertisement
Beberapa diaspora Indonesia di Houston dan Dallas, Texas mendirikan Aatinaa Enterprise yang menyediakan daftar saham perusahaan di AS sesuai hukum Shariah Islam. Aatinaa Enterprise juga menyediakan sarana pendidikan agar Muslim tak ragu berinvestasi ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perjalanan Hukum Islam di Indonesia
![Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RoAiZfGw5_Ssc1a8TgcKa8kHo_A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4009488/original/040693000_1651119418-shutterstock_1518781850.jpg)
Eksistensi hukum Islam di Indonesia bermula saat Islam masuk ke Nusantara. Ada 3 teori yang menjelaskan proses akulturasi budaya Islam di wilayah Nusantara, yaitu Teori Gujarat (India), teori Makkah (Arab) dan teori Persia. Ketiganya terjadi jauh di masa pra kemerdekaan. Sejak masuknya Islam itu, nilai hukum Islam telah menjadi norma yang dianut oleh masyarakat nusantara.
Keberadaan hukum Islam diperkuat dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Pada masa kerajaan Islam, hukum Islam punya peran penting dalam masyarakat. Hukum Islam menjadi acuan dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat.
Pada masa Kolonial, para penjajah berusaha memberlakukan hukum yang berlaku di negara asalnya pada masyarakat secara otoriter. Namun, pada kenyataannya pemerintah kolonial memberi ruang pada hukum Islam dan hukum adat untuk meredam pemberontakan.
Dilansir dari laman badilag.mahkamahagung.go.id, hukum Islam pasca kemerdekaan berlaku dengan dasar hukum pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Advertisement
Penerapan Hukum Islam di Indonesia
![ilustrasi Cek Fakta Politik hukum](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cwuVpe5b-qA6s1cVdbvT9_xX3eU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2973296/original/052427800_1574301893-01_cek_fakta_hukum_H.jpg)
Dilansir dari Jurnal Al-‘adalah Vol. X, No. 4 yang diterbitkan Juli 2012, sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, terjadi silang pendapat perihal ideologi yang hendak dianut oleh Negara Indonesia. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 62 orang mulanya memperjuangkan dibentuknya negara Islam.
Silang pendapat terjadi karena hanya 15 anggota yang mewakili kelompok nasionalis Islami menyetujui dasar negara islam, sedang suara terbanyak (45 suara) memilih dasar negara kebangsaan. Panitia 9 BPUPKI kemudian berhasil mencapai kesepakatan untuk menolak dasar negara Islam, namun hukum Islam tetap berlaku bagi pemeluk-pemeluk Islam sebagai halnya politik hukum Hindia Belanda sebelum tahun 1929.
Pancasila dan UUD 1945 disepakati sebagai ideologi Negara dan landasan struktural Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerapan Pancasila dan UUD 1945 dalam perumusan hukum yang berlaku di Indonesia mengharuskan unsur inklusivitas yang mengakomodasi kepentingan umum masyarakat Indonesia di kedepankan.
Setelah melalui proses perdebatan yang panjang, sejak tahun 1970-an sampai sekarang, dinamika dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan sinergis searah dengan dinamika politik di Indonesia. Indonesia berhasil melewati tiga fase hubungan antara Islam dan negara pada masa Orde Baru, yaitu fase antagonistik yang bernuansa konflik, fase resiprokal kritis yang bernuansa strukturalisasi Islam, dan fase akomodatif yang bernuansa harmonisasi Islam dan negara.
Indonesia menjadi lebih terbuka pada islamisasi pranata sosial, budaya, politik dan hukum Islam di Indonesia. Konsep pengembangan hukum Islam secara kuantitatif mempengaruhi tatanan sosial-budaya, politik, dan hukum dalam masyarakat. Konsep pengembangan Islam Kemudian berubah arah menjadi kualitatif yang diakomodasikan dalam berbagai perangkat aturan dan perundang-undangan yang dilegislasikan oleh lembaga pemerintah dan negara.
Produk Hukum Islam di Indonesia
![Hukum](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bO2SGQ3Pwt597_JX1UbrKrEqzb8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4212610/original/058628100_1667401231-tingey-injury-law-firm-6sl88x150Xs-unsplash.jpg)
Sampai saat ini, kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia diakui secara yuridis. Pengakuan berlakunya hukum Islam dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan yang berimplikasi kepada adanya pranata-pranata sosial, budaya, politik dan hukum.
Berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan. Alasan pertama, aspek filosofis, ajaran Islam merupakan pandangan hidup, cita mora, dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia. Alasan kedua, aspek sosiologis, perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan.
Alasan ketiga, aspek yuridis yang tertuang dalam pasal 24, 25, dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.
Terdapat beberapa produk peraturan perundang-undangan yang secara formil maupun material tegas memiliki muatan yuridis hukum Islam. Selain dalam undang undang, hukum Islam juga terdapat pada peraturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang. Berikut produk hukum Indonesia yang memuat yuridis hukum Islam
1. UU No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan.
2. UU No. 7/ 1989 tentang Peradilan Agama (Kini UU No. 3/2006) Diperbaharui dengan UU nomor 50 tahun 2009.
3. UU No. 7/1992 tentang Perbankan Syari’ah (Kini UU No. 10/1998)
4. UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
5. UU No. 38/ 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS). Diperbahrui dengan UU nomor 23 tahun 2011.
6. UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam
7. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan partai Islam
8. UU No. 41/2004 tentang wakaf
9. PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan
10. PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
11. PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
12. Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
13. Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD
Terkini Lainnya
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
Denise Chariesta Bikin Netizen Heboh karena Surat Laporan Polisi, Ada Identitas yang Baru Diketahui
Soal Dugaan Masalah Hukum, Sekjen PDIP: Baru Percepat Disertasi di SKSG UI
Perjalanan Hukum Islam di Indonesia
Penerapan Hukum Islam di Indonesia
Produk Hukum Islam di Indonesia
hukum
Hukum Islam
Hukum Islam di Indonesia
Rekomendasi
Denise Chariesta Bikin Netizen Heboh karena Surat Laporan Polisi, Ada Identitas yang Baru Diketahui
Soal Dugaan Masalah Hukum, Sekjen PDIP: Baru Percepat Disertasi di SKSG UI
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Alumni FH UI Gelar Lomba Lari Half Marathon Sambil Belajar Hukum, Siapa Mau Ikut?
Cara Dinas Pertanian Garut Cegah Petani Penerima Bantuan Terjerat Hukum
83 Rancangan Produk Hukum di Babel Diharmonisasi, Ini Tujuannya
PDIP Yogyakarta: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Intimidasi Atas Suara Kritik
Mahfud Md: Sekarang Hukum Indonesia Bergeser dari Rules of Law ke Arah Rules by Law
Pasal Pengancaman dan Pemerasan dalam KUHP, Begini Penjelasannya
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Ada Project Baru, Ini 6 Potret Terbaru Anya Geraldine yang Tampil Berponi
Cara Memasak Sop Kepala Sapi, Pahami Cara yang Benar untuk Membersihkannya
8 Bumbu Sate Enak dan Gurih, Kaya Rempah dan Bikin Selera
Manfaat Daun Pepaya untuk Daging, Bikin Daging Sapi dan Kambing Super Empuk
Jarak Jakarta-Bandung Berapa KM? Kereta Cepat Woosh Unggul Persingkat Waktu Tempuh
Posisi Tidur Saat Asam Lambung Naik Agar Tetap Nyaman dan Nyenyak
Efek Makan Torpedo Kambing, Benarkah Baik Untuk Vitalitas?
Ular 'Jantan' Melahirkan 14 Bayi Tanpa Pembuahan, Kejadian Langka
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Mengapa Ia Menolak?
6 Keinginan Netizen Jika Punya Senter Pembesar di Doraemon Ini Bikin Senyum
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?