, Jakarta Di era digital ini, kejahatan tidak lagi terbatas pada ruang fisik tetapi telah merambah ke dunia maya, menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum. Meningkatnya kasus pengancaman dan pemerasan secara online menjadi bukti nyata bahwa perkembangan teknologi membawa dampak yang tidak selalu positif. Bagaimana hukum di Indonesia, khususnya pasal pemerasan dan pengancaman dalam KUHP, mengatur dan menanggapi fenomena ini?
Pasal pemerasan dan pengancaman dalam KUHP merupakan landasan hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan ini, baik yang terjadi secara tradisional maupun yang memanfaatkan teknologi. Keberadaan pasal ini sangat penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman serius yang dapat merusak reputasi dan keamanan pribadi. Namun, apakah isi dari pasal ini cukup untuk menjawab tantangan yang ditimbulkan oleh kejahatan digital?
Advertisement
Baca Juga
Menarik untuk melihat lebih dalam bagaimana pasal pemerasan dan pengancaman dalam KUHP merespons berbagai bentuk kejahatan, termasuk ancaman yang disebarkan melalui media sosial atau pemerasan yang dilakukan dengan cara mengancam untuk membocorkan informasi pribadi. Bagaimana hukum mengadaptasi dirinya terhadap perubahan zaman dan teknologi? Seberapa efektif pasal-pasal ini dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di era digital?
Untuk lebih memahami isi pasal pemerasan dan pengancaman ini, berikut ini telah rangkum informasi dan penjelasan lengkapnya, Selasa (11/6/2024).
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang diterima Ria Ricis dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Isi Pasal Pemerasan dan Pengancaman
![Pemerasan daring (2)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DxtCG_RAp2Xcx8w6kYyqDuZw6nU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1550583/original/039256700_1490781193-2___92104434_youtube976__AFP.jpg)
Pasal pemerasan dan pengancaman dalam hukum pidana Indonesia merupakan ketentuan penting yang melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang memanfaatkan ancaman atau kekerasan untuk memperoleh keuntungan. Ketentuan ini tidak hanya mencakup paksaan fisik tetapi juga ancaman terhadap orang lain yang dekat dengan korban, seperti anggota keluarga. Berikut isi pasal pemerasan dan pasal pengancaman yang diatur dalam KUHP:
Isi Pasal 368 KUHP Lama tentang Pemerasan
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Isi Pasal 369 KUHP Lama tentang Pengancaman
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Isi Pasal 482 UU 1/2023 KUHP Baru tentang Pemerasan
- Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: 1. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Isi Pasal 483 UU 1/2023 KUHP Baru tentang Pengancaman
- Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:1. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.
Isi Pasal 335 ayat 1 KUHP Lama tentang Pengancaman
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Advertisement
Penjelasan Pasal-pasal Diatas dan Contohnya
Menurut Penjelasan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini mengatur tindak pidana pemerasan dengan penekanan pada unsur paksaan fisik atau lahiriah. Paksaan dalam konteks ini mencakup tindakan seperti todongan senjata tajam atau senjata api, yang bertujuan untuk memaksa korban menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang. Menariknya, kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut tidak harus selalu ditujukan langsung pada orang yang diminta untuk memberikan barang atau uang. Ancaman bisa juga diarahkan kepada orang lain yang memiliki hubungan emosional atau kepentingan dengan korban utama, seperti anak, istri, atau suami.
Sebagai contoh, bayangkan seseorang yang mendekati seorang ibu di jalan dan menodongkan senjata tajam sambil mengatakan, "Berikan dompetmu atau aku akan melukai anakmu!" Dalam situasi ini, meskipun ancaman tersebut ditujukan pada anak, ibu tersebut merasa terpaksa untuk menyerahkan barang berharga demi keselamatan anaknya. Ancaman kekerasan terhadap orang lain yang dekat dengan korban utama adalah salah satu cara pelaku pemerasan menciptakan tekanan psikologis yang besar, sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti permintaan pelaku.
Lebih lanjut, Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 juga menjelaskan bahwa pengertian “memaksa” meliputi pemaksaan yang berhasil maupun yang tidak berhasil. Ini berarti bahwa jika pelaku pemerasan melakukan tindakan pemerasan namun gagal mendapatkan apa yang diinginkannya, mereka tetap bisa dituntut berdasarkan ketentuan ini. Contoh konkret dari hal ini bisa terjadi jika seseorang mengancam korban dengan kekerasan, namun korban berhasil melarikan diri atau mendapatkan bantuan sebelum menyerahkan barang atau uang yang diminta. Dalam skenario ini, meskipun pemerasan tersebut gagal, pelaku tetap dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 dan tidak hanya dianggap sebagai percobaan pemerasan.
Dengan demikian, ketentuan ini memberikan cakupan yang luas dan tegas untuk menjerat pelaku pemerasan, baik yang berhasil maupun yang gagal dalam menjalankan aksinya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerasan, terlepas dari hasil akhirnya, tetap mendapatkan penanganan hukum yang sesuai untuk melindungi masyarakat dari ancaman dan kekerasan.
Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pengancaman dan Pemerasan yang Dialami Ria Ricis
5 Cara Lapor Polisi Atas Pengancaman, Hukuman Penjara hingga Denda
Hukum Pengancaman dan Pemerasan, Begini Cara Melaporkannya
Isi Pasal Pemerasan dan Pengancaman
Isi Pasal 368 KUHP Lama tentang Pemerasan
Isi Pasal 369 KUHP Lama tentang Pengancaman
Isi Pasal 482 UU 1/2023 KUHP Baru tentang Pemerasan
Isi Pasal 483 UU 1/2023 KUHP Baru tentang Pengancaman
Isi Pasal 335 ayat 1 KUHP Lama tentang Pengancaman
Penjelasan Pasal-pasal Diatas dan Contohnya
Pasal Pemerasan
Pasal Pengancaman
Pemerasan dan Pengancaman
pasal
hukum
Thariq Halilintar
Kilau Perhiasan Aaliyah Massaid Jalani Akad Nikah dengan Thariq Halilintar, Bertabur Berlian dan Rilisan Brand Lokal
Megawati dan Puan Maharani Datang ke Resepsi Thariq dan Aaliyah Massaid, Warganet: Relasinya Nggak Main-Main
Top 3 Berita Hari Ini: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Menikah Hari Ini, Fuji Unggah Soal Kelainan yang Bikin Galau
6 Fakta Menarik Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, dari Tradisi hingga Tamu Istimewa
Reza Artamevia Ungkap Kesan Pertama Bertemu Thariq Halilintar, Ikhlas jadi Jodoh Aaliyah Massaid
6 Potret Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Akad Nikah, Berterima Kasih ke Jokowi serta Bambang Soesatyo
Golden Visa
Tak Hanya Indonesia, Berikut 14 Negara yang Terbitkan Golden Visa
Apa Itu Golden Visa, Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae-yong
Daftar Syarat Golden Visa, Investasi Minimal Rp 5,3 Miliar
Apa Itu Golden Visa? Kriteria dan Nilai Investasi untuk Mendapatkannya?
3 Fakta Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor Asing Masuk ke Indonesia
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
TOPIK POPULER
Populer
7 Potret Amanda Manopo di Showcase Film Bila Esok Ibu Tiada Ini Banjir Pujian
3 Zodiak yang Mimpinya Bakal Terwujud di Akhir Juli, Kamu Termasuk?
10 Potret Akad Nikah Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Dikemas Adat Jawa
Cara Hapus Jejak Digital dengan Mudah, Lakukan Sebelum Menyesal
8 Resep Apem Empuk Berserat Anti Gagal, Kudapan Lezat Keluarga
Fakta-Fakta Bebasnya Ronald Tannur, Putusan Hakim Jadi Sorotan Banyak Pihak
Kapan Waktu Terbaik Makan Buah, Sebelum atau Sesudah Makan Berat?
Tanpa Ragi dan Pakai 3 Bahan, Ini Trik Bikin Adonan Pizza yang Empuk
3 Cara Ampuh Merebus Babat Tanpa Kapur Sirih, Tetap Empuk dan Bebas Bau
Tak Hanya Indonesia, Berikut 14 Negara yang Terbitkan Golden Visa
Olimpiade 2024
Hujan Deras Guyur Parade Atlet Olimpiade Paris 2024
Defile Kontingen Indonesia di Atas Kapal saat Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Olimpiade Paris 2024 Resmi Dibuka
Satu Perahu dengan India dan Iran, Indonesia Tampil Elegan di Opening Ceremony Olimpiade 2024
Olimpiade 2024 Resmi Dimulai, Opening Ceremony Bersejarah di Sungai Seine
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Berita Terkini
Mengenal 3 Tipe Market Order di Bursa Saham
Cuaca Besok Minggu 28 Juli 2024: Langit Berawan Payungi Malam Hari Jabodetabek
Berkah Tour de Banyuwangi Ijen 2024, Pedagang UMKM Raup Cuan Berlimpah
Waktu yang Dibutuhkan Setiap Zodiak untuk Pulih dari Putus Cinta, Par 2
Cara Cek Nomor Axis Lewat SMS, Coba Juga 4 Cara Lainnya
Belajar Kelola Sampah dari Jepang, Ini Cara Negeri Sakura Jaga Sungai Tetap Bersih
Xiaomi TV A Pro 2025 Series, Smart TV 43 Inci dan 55 Inci Harga Mulai Rp 3,8 Jutaan
De Ligt Alot, Ada Pemain Munchen Lain yang Bisa Duluan Gabung Manchester United
Solo Technopark Jadi Ekosistem Digital, UMKM dan Milenial Ramai-Ramai Merapat
Harga Emas Berkilau Digosok Pelemahan Data Ekonomi AS
6 Fakta Menarik Deadpool and Wolverine: Film Rating R Pertama Disney, Kuasai 5.000 Show di Bioskop Indonesia
Terungkap, Kimberly Ryder Polisikan Suami karena Dugaan Penggelapan Mobil BMW
Ingin Doa Cepat Dikabulkan? Lakukan Ini Kata Habib Novel Alaydrus
PBVSI Panggil 14 Pemain Voli Putri untuk SEA V League 2024
Hujan Deras Guyur Parade Atlet Olimpiade Paris 2024