, Jakarta Di era digital ini, kejahatan tidak lagi terbatas pada ruang fisik tetapi telah merambah ke dunia maya, menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum. Meningkatnya kasus pengancaman dan pemerasan secara online menjadi bukti nyata bahwa perkembangan teknologi membawa dampak yang tidak selalu positif. Bagaimana hukum di Indonesia, khususnya pasal pemerasan dan pengancaman dalam KUHP, mengatur dan menanggapi fenomena ini?
Pasal pemerasan dan pengancaman dalam KUHP merupakan landasan hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan ini, baik yang terjadi secara tradisional maupun yang memanfaatkan teknologi. Keberadaan pasal ini sangat penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman serius yang dapat merusak reputasi dan keamanan pribadi. Namun, apakah isi dari pasal ini cukup untuk menjawab tantangan yang ditimbulkan oleh kejahatan digital?
Advertisement
Baca Juga
Menarik untuk melihat lebih dalam bagaimana pasal pemerasan dan pengancaman dalam KUHP merespons berbagai bentuk kejahatan, termasuk ancaman yang disebarkan melalui media sosial atau pemerasan yang dilakukan dengan cara mengancam untuk membocorkan informasi pribadi. Bagaimana hukum mengadaptasi dirinya terhadap perubahan zaman dan teknologi? Seberapa efektif pasal-pasal ini dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di era digital?
Untuk lebih memahami isi pasal pemerasan dan pengancaman ini, berikut ini telah rangkum informasi dan penjelasan lengkapnya, Selasa (11/6/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Isi Pasal Pemerasan dan Pengancaman
Pasal pemerasan dan pengancaman dalam hukum pidana Indonesia merupakan ketentuan penting yang melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang memanfaatkan ancaman atau kekerasan untuk memperoleh keuntungan. Ketentuan ini tidak hanya mencakup paksaan fisik tetapi juga ancaman terhadap orang lain yang dekat dengan korban, seperti anggota keluarga. Berikut isi pasal pemerasan dan pasal pengancaman yang diatur dalam KUHP:
Isi Pasal 368 KUHP Lama tentang Pemerasan
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Isi Pasal 369 KUHP Lama tentang Pengancaman
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Isi Pasal 482 UU 1/2023 KUHP Baru tentang Pemerasan
- Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: 1. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Isi Pasal 483 UU 1/2023 KUHP Baru tentang Pengancaman
- Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:1. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.
Isi Pasal 335 ayat 1 KUHP Lama tentang Pengancaman
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Advertisement
Penjelasan Pasal-pasal Diatas dan Contohnya
Menurut Penjelasan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini mengatur tindak pidana pemerasan dengan penekanan pada unsur paksaan fisik atau lahiriah. Paksaan dalam konteks ini mencakup tindakan seperti todongan senjata tajam atau senjata api, yang bertujuan untuk memaksa korban menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang. Menariknya, kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut tidak harus selalu ditujukan langsung pada orang yang diminta untuk memberikan barang atau uang. Ancaman bisa juga diarahkan kepada orang lain yang memiliki hubungan emosional atau kepentingan dengan korban utama, seperti anak, istri, atau suami.
Sebagai contoh, bayangkan seseorang yang mendekati seorang ibu di jalan dan menodongkan senjata tajam sambil mengatakan, "Berikan dompetmu atau aku akan melukai anakmu!" Dalam situasi ini, meskipun ancaman tersebut ditujukan pada anak, ibu tersebut merasa terpaksa untuk menyerahkan barang berharga demi keselamatan anaknya. Ancaman kekerasan terhadap orang lain yang dekat dengan korban utama adalah salah satu cara pelaku pemerasan menciptakan tekanan psikologis yang besar, sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti permintaan pelaku.
Lebih lanjut, Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 juga menjelaskan bahwa pengertian “memaksa” meliputi pemaksaan yang berhasil maupun yang tidak berhasil. Ini berarti bahwa jika pelaku pemerasan melakukan tindakan pemerasan namun gagal mendapatkan apa yang diinginkannya, mereka tetap bisa dituntut berdasarkan ketentuan ini. Contoh konkret dari hal ini bisa terjadi jika seseorang mengancam korban dengan kekerasan, namun korban berhasil melarikan diri atau mendapatkan bantuan sebelum menyerahkan barang atau uang yang diminta. Dalam skenario ini, meskipun pemerasan tersebut gagal, pelaku tetap dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 dan tidak hanya dianggap sebagai percobaan pemerasan.
Dengan demikian, ketentuan ini memberikan cakupan yang luas dan tegas untuk menjerat pelaku pemerasan, baik yang berhasil maupun yang gagal dalam menjalankan aksinya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerasan, terlepas dari hasil akhirnya, tetap mendapatkan penanganan hukum yang sesuai untuk melindungi masyarakat dari ancaman dan kekerasan.
Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pengancaman dan Pemerasan yang Dialami Ria Ricis
5 Cara Lapor Polisi Atas Pengancaman, Hukuman Penjara hingga Denda
Hukum Pengancaman dan Pemerasan, Begini Cara Melaporkannya
Isi Pasal Pemerasan dan Pengancaman
Isi Pasal 368 KUHP Lama tentang Pemerasan
Isi Pasal 369 KUHP Lama tentang Pengancaman
Isi Pasal 482 UU 1/2023 KUHP Baru tentang Pemerasan
Isi Pasal 483 UU 1/2023 KUHP Baru tentang Pengancaman
Isi Pasal 335 ayat 1 KUHP Lama tentang Pengancaman
Penjelasan Pasal-pasal Diatas dan Contohnya
Pasal Pemerasan
Pasal Pengancaman
Pemerasan dan Pengancaman
pasal
hukum
Euro 2024
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
5 Resep Daging Kerbau Sederhana dan Enak, Jadi Menu Favorit Keluarga
Apa Arti Resesi? Krisis Ekonomi yang Juga Dialami Oleh Indonesia
Fakta-Fakta Kasus Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI, Resmi Dipecat Akibat Tindakan Asusila
Cara Download di Scribd Gratis Tanpa Login, Cek Langkah Lengkapnya
Daging Sapi untuk Sate Dicuci Atau Tidak? Simak Tips Agar Empuk dan Juicy
6 Bagian Kambing yang Paling Enak dan Rekomendasi Olahannya
Brontosaurus, Dinosaurus Sauropoda Terbesar yang Pernah Hidup
7 Potret Dian Nitami Oplas Wajah di Usia 53 Tahun, Anjasmara Beri Dukungan
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
10 Gim Horor PS2 Terbaik Sepanjang Masa, Wajib Kamu Mainkan
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
Kapal Terbalik di Laut Mauritania, 89 Migran Hendak ke Eropa Tewas, 72 Orang Dinyatakan Hilang
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juli 2024
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Kepala BSKDN Pacu Peserta Ciptakan Inovasi Berkelanjutan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Turun Lagi, Cek Harga Minyak Dunia Hari Ini
Pihak Angger Dimas Merasa Kecolongan, Sidang Kasus Kematian Dante Sudah Masuk Agenda Eksepsi
Fakta Menarik Film The Smurfs yang Tayang di Vidio, Cocok Untuk Ditonton Bersama Keluarga
Malu untuk Menangis? Ini 3 Bahaya Menahan untuk Meluapkan Emosi
Atasi Overtourism, Amsterdam Bakal Larang Kapal Pesiar Berlabuh Mulai 2035
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba