uefau17.com

Syarat Nikah untuk Calon Pengantin, Ketahui Dokumen yang Harus Disiapkan - Hot

, Jakarta Syarat nikah menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh calon pasangan suami istri. Hal ini harus sudah dipahami oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan agar proses mengurus pernikahan dapat berjalan lancar.

Indonesia yang berideologikan Ketuhanan Yang Maha Esa melibatkan lembaga keagamaan dalam pencatatan pernikahan. Oleh sebab salah satu syarat nikah adalah pernikahan harus diselenggarakan berdasarkan tata cara pernikahan 6 agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Mengetahui secara detail mengenai syarat nikah yang diperlukan sebelum melangsungkan pernikahan dapat memudahkan dalam mengurus surat nikah atau akta nikah. Berikut ulasan tentang syarat nikah yang perlu diketahui calon pengantin yang dilansir dari berbagai sumber, Selasa (13/12/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Nikah berdasarkan Undang-undang

Dalam undang-undang, pernikahan diartikan sebagai katan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Syarat nikah dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.

Proses pencatatan perkawinan ke lembaga negara sebenarnya ini tidak menentukah sah tidaknya sebuah perkawinan. Pencatatan hanyalah proses administratif, dalam konteks agama maupun adat perkawinan yang tidak dicatatkan tetap dianggap sah. Namun, dalam hukum negara proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif. 

Dengan mencatatkan pernikahan ke lembaga negara, masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum. Pencatatan pernikahan juga menjamin status dan pemenuhan hak anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Pencatatan pernikahan dilakukan berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasangan yang akan melangsungkan pernikahan menurut agama Islam, dapat mendaftarkan pernikahannya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan, bagi pasangan beragama Katolik, Kristen, Budha, Hindu, dan Konghucu pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

3 dari 4 halaman

Syarat Nikah: Tahap dan Dokumen yang Diperlukan

Dalam melengkapi syarat nikah ini diperlukan beberapa dokumen dan langkah-langkah yang harus dipenuhi oleh calon pengantin.

Langkah 1

Kunjungi kantor RT/RW untuk memperoleh surat pengantar sebagai salah satu Syarat nikah agar tercatat secara hukum agama dan hukum negara. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, akta, dan Kartu Keluarga kedua mempelai.

Langkah 2:

Proses mengurus syarat nikah dilanjutkan ke pembuatan surat keterangan belum menikah, N1, N2, N3 dan N4. Surat keterangan ini didapatkan dari kantor kelurahan.

N1: Surat keterangan untuk nikah.

N2: Surat keterangan asal-usul.

N3: Surat persetujuan mempelai.

N4: Surat keterangan tentang orang tua.

Saat mengurus syarat nikah di kentor kelurahan, calon pengantin perli menyertakan beberapa dokumen berikut.

1. Fotokopi KTP pemohon (masing-masing 2 lembar).

2. Fotokopi KTP orang tua pemohon (masing-masing 2 lembar).

3. Surat pengantar yang telah ditandatangani RT/RW.

4. Fotokopi surat pengantar (2 lembar).

5. Fotokopi Akta Kelahiran pemohon (masing-masing 2 lembar).

6. Fotokopi Kartu Keluarga (masing-masing 2 lembar).

7. Fotokopi KTP kedua saksi (2 lembar per orang).

8. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai R10.000,- yang diketahui oleh 2 orang saksi, dibubuhkan stempel RT/RW setempat.

9. Bagi anggota TNI/POLRI menyertakan surat izin dari atasan masing-masing.

 

4 dari 4 halaman

Syarat Nikah

Langkah 3

Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA maupun Catatan Sipil. Dokumen yang diperlukan sebagai syarat nikah dapat berbeda. Pencatatan pernikahan di KUA maupun KCS tidak dipungut biaya bila dilakukan pada hari kerja dan laksanakan di kantor KUA maupun KCS.

ISLAM

1. Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4.

2. Bukti imunisasi TT1 bagi calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

4. Pas foto ukuran 3 x 2 (5 lembar) dengan background warna biru dan pas foto berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar).

5. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.

6. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.

7. Fotokopi KTP.

8. Fotokopi KK.

9. Fotokopi Akta Kelahiran.

KRISTEN atau KATOLIK

1. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 berdampingan (3 lembar).

2. Surat baptis.

3. Surat pengantar/sertifikat bimbingan pra-nikah dari gereja.

4. Surat permohonan pemberkatan pernikahan di gereja.

5. Surat N1, N2, N3, N4.

6. Bagi anggota TNI/POLRI surat izin dari atasan masing-masing.

7. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.

8. Berkas asli dan fotokopi KTP.

9. Berkas asli dan fotokopi KK.

10. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.

11. Akta pernikahan orang tua.

12. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.

13 Dokumen lain yang diperlukan oleh gereja, katedral, atau tempat pemberkatan akan dilaksanakan.

HINDU

1. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 berdampingan (3 lembar).

2. Surat keterangan pemeluk agama Hindu.

3. Surat permohonan pemberkatan di pura.

4. Surat keterangan N1, N2, N3, N4.

5. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.

6. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.

7. Berkas asli dan fotokopi KTP.

8. Berkas asli dan fotokopi KK.

9. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.

10. Akta pernikahan orang tua.

11. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.

12. Dokumen lain yang diperlukan oleh pura atau tempat pemberkatan akan dilaksanakan.

BUDDHA

1. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berdampingan (3 lembar).

2. Surat permohonan pemberkatan di vihara.

3. Surat keterangan N1, N2, N3, N4.

4. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.

5. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.

6. Berkas asli dan fotokopi KTP.

7. Berkas asli dan fotokopi KK.

8. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.

9. Akta pernikahan orang tua.

10. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.

11. Dokumen lain yang diperlukan oleh pura atau tempat pemberkatan akan dilaksanakan.

Dengan adanya akta maupun buku nikah yang sah secara hukum negara maupun agama, akan mempermudah pengurusan dokumen keluarga di masa mendatang. Misalnya mengurus Kartu Keluarga, pembuatan Akta Kelahiran anak, serta untuk mengurus pembelian atau penjualan properti seperti rumah dan tanah.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat