, Jakarta Syarat nikah menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh calon pasangan suami istri. Hal ini harus sudah dipahami oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan agar proses mengurus pernikahan dapat berjalan lancar.
Baca Juga
Advertisement
Indonesia yang berideologikan Ketuhanan Yang Maha Esa melibatkan lembaga keagamaan dalam pencatatan pernikahan. Oleh sebab salah satu syarat nikah adalah pernikahan harus diselenggarakan berdasarkan tata cara pernikahan 6 agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Mengetahui secara detail mengenai syarat nikah yang diperlukan sebelum melangsungkan pernikahan dapat memudahkan dalam mengurus surat nikah atau akta nikah. Berikut ulasan tentang syarat nikah yang perlu diketahui calon pengantin yang dilansir dari berbagai sumber, Selasa (13/12/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Nikah berdasarkan Undang-undang
Dalam undang-undang, pernikahan diartikan sebagai katan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Syarat nikah dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Proses pencatatan perkawinan ke lembaga negara sebenarnya ini tidak menentukah sah tidaknya sebuah perkawinan. Pencatatan hanyalah proses administratif, dalam konteks agama maupun adat perkawinan yang tidak dicatatkan tetap dianggap sah. Namun, dalam hukum negara proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif.
Dengan mencatatkan pernikahan ke lembaga negara, masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum. Pencatatan pernikahan juga menjamin status dan pemenuhan hak anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Pencatatan pernikahan dilakukan berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasangan yang akan melangsungkan pernikahan menurut agama Islam, dapat mendaftarkan pernikahannya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan, bagi pasangan beragama Katolik, Kristen, Budha, Hindu, dan Konghucu pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
Advertisement
Syarat Nikah: Tahap dan Dokumen yang Diperlukan
Dalam melengkapi syarat nikah ini diperlukan beberapa dokumen dan langkah-langkah yang harus dipenuhi oleh calon pengantin.
Langkah 1
Kunjungi kantor RT/RW untuk memperoleh surat pengantar sebagai salah satu Syarat nikah agar tercatat secara hukum agama dan hukum negara. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, akta, dan Kartu Keluarga kedua mempelai.
Langkah 2:
Proses mengurus syarat nikah dilanjutkan ke pembuatan surat keterangan belum menikah, N1, N2, N3 dan N4. Surat keterangan ini didapatkan dari kantor kelurahan.
N1: Surat keterangan untuk nikah.
N2: Surat keterangan asal-usul.
N3: Surat persetujuan mempelai.
N4: Surat keterangan tentang orang tua.
Saat mengurus syarat nikah di kentor kelurahan, calon pengantin perli menyertakan beberapa dokumen berikut.
1. Fotokopi KTP pemohon (masing-masing 2 lembar).
2. Fotokopi KTP orang tua pemohon (masing-masing 2 lembar).
3. Surat pengantar yang telah ditandatangani RT/RW.
4. Fotokopi surat pengantar (2 lembar).
5. Fotokopi Akta Kelahiran pemohon (masing-masing 2 lembar).
6. Fotokopi Kartu Keluarga (masing-masing 2 lembar).
7. Fotokopi KTP kedua saksi (2 lembar per orang).
8. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai R10.000,- yang diketahui oleh 2 orang saksi, dibubuhkan stempel RT/RW setempat.
9. Bagi anggota TNI/POLRI menyertakan surat izin dari atasan masing-masing.
Syarat Nikah
Langkah 3
Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA maupun Catatan Sipil. Dokumen yang diperlukan sebagai syarat nikah dapat berbeda. Pencatatan pernikahan di KUA maupun KCS tidak dipungut biaya bila dilakukan pada hari kerja dan laksanakan di kantor KUA maupun KCS.
ISLAM
1. Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4.
2. Bukti imunisasi TT1 bagi calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
4. Pas foto ukuran 3 x 2 (5 lembar) dengan background warna biru dan pas foto berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar).
5. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
6. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.
7. Fotokopi KTP.
8. Fotokopi KK.
9. Fotokopi Akta Kelahiran.
KRISTEN atau KATOLIK
1. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 berdampingan (3 lembar).
2. Surat baptis.
3. Surat pengantar/sertifikat bimbingan pra-nikah dari gereja.
4. Surat permohonan pemberkatan pernikahan di gereja.
5. Surat N1, N2, N3, N4.
6. Bagi anggota TNI/POLRI surat izin dari atasan masing-masing.
7. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.
8. Berkas asli dan fotokopi KTP.
9. Berkas asli dan fotokopi KK.
10. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
11. Akta pernikahan orang tua.
12. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
13 Dokumen lain yang diperlukan oleh gereja, katedral, atau tempat pemberkatan akan dilaksanakan.
HINDU
1. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 berdampingan (3 lembar).
2. Surat keterangan pemeluk agama Hindu.
3. Surat permohonan pemberkatan di pura.
4. Surat keterangan N1, N2, N3, N4.
5. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
6. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.
7. Berkas asli dan fotokopi KTP.
8. Berkas asli dan fotokopi KK.
9. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
10. Akta pernikahan orang tua.
11. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
12. Dokumen lain yang diperlukan oleh pura atau tempat pemberkatan akan dilaksanakan.
BUDDHA
1. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berdampingan (3 lembar).
2. Surat permohonan pemberkatan di vihara.
3. Surat keterangan N1, N2, N3, N4.
4. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
5. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.
6. Berkas asli dan fotokopi KTP.
7. Berkas asli dan fotokopi KK.
8. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
9. Akta pernikahan orang tua.
10. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
11. Dokumen lain yang diperlukan oleh pura atau tempat pemberkatan akan dilaksanakan.
Dengan adanya akta maupun buku nikah yang sah secara hukum negara maupun agama, akan mempermudah pengurusan dokumen keluarga di masa mendatang. Misalnya mengurus Kartu Keluarga, pembuatan Akta Kelahiran anak, serta untuk mengurus pembelian atau penjualan properti seperti rumah dan tanah.
Terkini Lainnya
Cara Membuat KK dan KTP Setelah Menikah, Pengantin Baru Simak Aturan Terbarunya
Nikah Siri adalah Pernikahan yang Tidak Melalui KUA, Berikut Penjelasannya
Mahar Pernikahan dalam Islam, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya
Syarat Nikah berdasarkan Undang-undang
Syarat Nikah: Tahap dan Dokumen yang Diperlukan
Syarat Nikah
Syarat Nikah
syarat nikah kua
Syarat Nikah KCS
Rekomendasi
Cek Biaya Nikah di KUA, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya, Murah Banget
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Mengenal Neptu, Primbon, dan Weton Jawa, Begini Cara Hitung dan Fungsinya
Resep Bumbu Oseng Kambing Pedas Gurih, Lezat dan Bikin Ketagihan
5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online, Gampang Banget
5 Cara Membuat Sate Empuk dan Juicy, Dijamin Bikin Ketagihan
6 Potret Masa Remaja Sarah Menzel Kekasih Azriel, Blasteran Indonesia - Jerman
Brontosaurus, Dinosaurus Sauropoda Terbesar yang Pernah Hidup
8 Potret Modifikasi Barang Elektronik Ini Nyeleneh Banget, Enggak Habis Pikir
Profil Yakob Sayuri dan Perjalanan Karirnya, Pemuda Papua yang Bersinar di Piala AFF
7 Momen Dinda Hauw Jatuh Waktu Berkuda, Langsung Dilarikan ke UGD
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial