, Jakarta - Penganti baru atau pasangan yang baru menikah wajib mengurus informasi kependudukan baru dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cara membuat KK dan KTP setelah menikah ini hanya satu hari saja serta bisa diterbitkan satu hari sampai empat belas hari kerja.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan cara membuat KK dan KTP setelah menikah ini memerlukan persyaratan dokumen yang sama, dengan proses yang mirip, dan umumnya akan diterbitkan dalam kurun waktu yang bersamaan.
Perubahan status dari belum menikah ke sudah menikah dalam KK dan KTP wajib dilaporkan setelah pernikahan selesai dilangsungkan. Jika perubahan status terlambat dilaporkan, maka akan ada denda administrasi Rp5.000 sampai Rp10.000 atau sesuai kebijakan daerah.
Advertisement
Agar lebih memahami, berikut ulas cara membuat KK dan KTP setelah menikah, Selasa (13/12/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Membuat KK Setelah Menikah
Cara membuat KK setelah menikah dilakukan dengan menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan syarat yang perlu dipersiapkan untuk cara membuat KK setelah menikah adalah sebagai berikut:
1. Menyiapkan fotokopi Buku Nikah bagi pasangan muslim dan menyiapkan fotokopi Akta Perkawinan bagi pasangan non-muslim.
2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK) lama atau milik orang tua masing-masing.
Bagi pasangan yang berbeda domisili, cara membuat KK setelah menikah adalah sebagai berikut:
3. Memilih salah satu domisili atau memilih domisili lain, tujuannya untuk memilih domisili yang sudah disepakati.
4. Perpindahan domisili bisa dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, baik satu kabupaten/kota atau antar kabupaten/kota.
Jika persyaratan sudah dipenuhi dan hal-hal penting sudah dipersiapkan dengan matang, cara membuat KK setelah menikah bisa dilakukan sebagai berikut:
5. Mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk membawa dokumen-dokumen syarat membuat KK baru yang diperlukan.
6. Mengisi informasi berkas-berkas sebagai pelengkap syarat cara membuat KK setelah menikah dan menyerahkannya kepada petugas Dukcapil.
7. Menunggu pemeriksaan dan verifikasi berkas, jika sudah lengkap maka petugas Dukcapil akan segera memproses penerbitan KK bagi pasangan yang baru saja menikah.
8. Menerbitkan KK baru membutuhkan waktu satu hari kerja bagi petugas Dukcapil dan dalam proses ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
Advertisement
Cara Membuat KTP Setelah Menikah
Cara membuat KTP setelah menikah prosesnya mirip dengan cara membuat KK setelah menikah. Melansir dari situs website resmi Indonesia Baik, pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP dengan status yang baru.
Perubahan status dari belum menikah ke sudah menikah dalam KK dan KTP wajib dilaporkan setelah pernikahan selesai dilangsungkan. Jika perubahan status terlambat dilaporkan, maka akan ada denda administrasi sesuai kebijakan daerah tinggal masing-masing.
Dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013, keterlambatan pelaporan status menikah dalam kurun waktu lebih dari 1 (satu) bulan akan dikenakan denda sebesar Rp5.000, semenatara terlambat lebih dari 6 (enam) bulan akan dikenakan denda sebesar Rp10.000.
Syarat cara membuat KTP setelah menikah sama dengan syarat pembuatan KK. Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan syarat yang perlu dipersiapkan untuk cara membuat KTP setelah menikah adalah sebagai berikut:
1. Menyiapkan fotokopi Buku Nikah bagi pasangan muslim dan menyiapkan fotokopi Akta Perkawinan bagi pasangan non-muslim.
2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK) lama atau milik orang tua masing-masing.
3. Mengisi formulir pendaftaran di kantor Dukcapil setempat.
4. Menyiapkan Surat Keterangan Domisili khusus bagi yang berpindah domisili desa/kelurahan.
5. Menyerahkan syarat berupa dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas Dukcapil.
6. Menunggu pemeriksaan dan verifikasi berkas, jika sudah lengkap maka petugas Dukcapil akan segera memproses penerbitan KTP bagi pasangan yang baru saja menikah.
7. Menerbitkan KTP baru membutuhkan waktu satu hingga empat belas hari kerja bagi petugas Dukcapil dan dalam proses ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
8. Mengambil KTP dan KK setelah menikah tetap harus membawa resi, KK lama, dan KTP lama.
Aturan Baru Pembuatan KTP
Cara membuat KTP sesuai dengan aturan baru KTP, kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73/2022.
Aturan baru KTP itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai aturan baru KTP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan:
- mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir,
- jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan
- jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Kemudian perhatikan baik-baik tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai aturan baru KTP sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat 1 berikut ini:
- menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia,
- nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, dan
- gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Selain itu, perhatikan baik-baik mengenai hal-hal yang dilarang pada pencatatan nama dokumen kependudukan sesuai aturan baru KTP sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat 3 berikut ini:
- disingkat, kecuali tidak diartikan lain,
- menggunakan angka dan tanda baca, dan
- mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Lalu bagaimana dengan pencatatan nama KTP yang sudah dilakukan sebelumnya, apakah harus diperbaharui?
Hal ini diatur dalam pasal 8 yang menjelaskan saat peraturan menteri atau aturan baru KTP ini mulai berlaku (21 April 2022), pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Terkini Lainnya
Cara Membuat KK Setelah Menikah
Cara Membuat KTP Setelah Menikah
Aturan Baru Pembuatan KTP
Cara Membuat KK dan KTP Setelah Menikah
Cara Membuat KK Setelah Menikah
Cara Membuat KTP Setelah Menikah
Cara Membuat KK
Cara Membuat KTP
Aturan Baru KTP
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
6 Cara Masak Daging Kambing Kecap yang Lezat, Paduan Manisnya Bikin Nagih
Belah Semangka Artinya Apa? Definisi dan Contoh Penggunaannya dalam Sengketa
6 Potret Keakraban Sydney dan Chanella Anak Cut Tari, Tumbuh Makin Menawan
8 Potret Terbaru Celine Evangelista Tampil Berhijab, Akui Nyaman
Viral Tren Sentuh Pantat Domba di China, Disebut Bisa Hilangkan Stress
Misteri Mimpi Sapi Masuk Rumah, Ketahui 10 Artinya
Ingat Alwi Assegaf di Sinetron ‘Raden Kian Santang’? 7 Potretnya Sudah Dewasa
5 Resep Semur Daging Sapi Berkuah yang Sedap dan Nikmat, Bikin Ketagihan
Ular 'Jantan' Melahirkan 14 Bayi Tanpa Pembuahan, Kejadian Langka
Rincian Tarif Listrik per kWh Tahun 2024, Untuk Seluruh Golongan di RI
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat