, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi menjadi Undang Undang Kesehatan kemarin, Selasa, 11 Juli 2023. Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan itu mendapat respons berbagai pihak, salah satunya Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI).
CISDI mengecam keras langkah DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna kemarin.
Advertisement
CISDI menilai penyusunan RUU Kesehatan dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan. Beberapa hal yang mengindikasikan hal tersebut yakni proses konsultasi yang singkat dan tidak dipublikasikannya naskah final kepada punlik secara resmi sebelum pengesahan. Selain itu, CISDI berpendapat, pengesahan RUU menjadi UU itu juga mengabaikan rekomendasi masyarakat sipil terkait aspek formil dan materiil dalam RUU Kesehatan.
"Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang membuktikan pemerintah dan DPR RI mengabaikan aspirasi masyarakat sipil. Kami mengecam proses perumusan undang-undang yang seharusnya inklusif, partisipatif, transparan, dan berbasis bukti," ungkap Founder dan CEO CISDI Diah Satyani Saminarsih melalui keterangan resmi yang diterima .
Diah mengatakan, tertutupnya proses penyusunan RUU Kesehatan ditandai dengan absennya informasi kepada publik mengenai naskah final rancangan yang sudah disahkan menjadi undang-undang. Setelah Komisi IX DPR menggelar rapat kerja pengambilan keputusan terkait RUU Kesehatan bersama pemerintah pada 19 Juni 2023, naskah terbaru masih tidak jelas keberadaannya.
Di samping itu, publik pun belum mendapat penjelasan apakah masukan mereka dalam proses penyusunan rancangan undang-undang diterima atau tidak.
"Kami melihat proses yang tidak transparan dan inkusif dalam penyusunan RUU Kesehatan. Di sisi lain, proses konsultasi publik pun sangat singkat, minim, dan tertutup. Seluruh rangkaian proses tersebut menyulitkan seluruh masukan masyarakat sipil terefleksi dalam undang-undang ini," kata Diah menyoal proses RUU Kesehatan disahkan menjadi UU.
Massa tenaga kesehatan menyerbu gedung DPR RI untuk menolak rancangan undang-undang atau Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan diparipurnakan. Mereka mendesak anggota DPR RI menolak RUU Kesehatan, jika tidak para tenaga kesehatan akan mogok nasional.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masyarakat Sipil Tidak Dapat Memantau Masukan dan Pendapatnya dalam Penyusunan RUU Kesehatan
![Ketua DPRI RI Puan Maharani mengetuk pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nryUOh9_80lRiANRQVQ97RmriD4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4498434/original/050841100_1689062324-Screenshot_2023-07-11_144930.jpg)
Diah mewakili CISDI berpendapat, platform yang dibuat pemerintah dan DPR RI hanya bersifat satu arah dan tidak pernah ada platform menetap sehingga tidak memungkinkan masyarakat sipil memantau masukan dan mendapat umpan balik dari masukan mereka selama proses penyusunan RUU Kesehatan.
"Menurut kami, situasi ini mencederai prinsip partisipasi publik yang bermakna sesuai Putusan MK," jelasnya.
Diketahui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 tentang partisipasi publik bermakna, disebutkan tiga prasyaratd dalam pelibatan masyarakat secara bermakna yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Advertisement
3 Persoalan Perumusan Naskah RUU Kesehatan
Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian CISDI terkait perumusan naskah RUU Kesehatan.
Pertama, RUU Kesehatan terbaru menghapuskan alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari APBN dan APBD. Padahal, diketahui masih ada 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang proporsi anggaran kesehatannya di bawah 10 persen pada 2021 dengan distribusi alokasi yang timpang.
Kedua, RUU Kesehatan belum dengan jelas menguatkan kader kesehatan melalui pemberian insentif upah dan non-upah secara layak. RUU yang telah disahkan ini juga belum memelmbagakan peran kader sebagai sumber daya manusia kesehatan, tepatnya tenaga pendukung atau penunjang kesehatan seperti yang direkomendasikan WHO.
Ketiga, komitmen pemerintah dan DPR masih belum tegas karena belum ada penegasan regulasi iklan, promosi, dan sponsorship tembakau. Tanpa regulasi yang jelas, anak-anak di Indonesia akan mudah terpapar dan terdorong untuk merokok.
"Tentunya hal ini akan berdampak besar baik secara jangka pendek maupun panjang."
Sikap CISDI
Berdasarkan catatan tersebut, CISDI menyampaikan beberapa sikap dan catatan:
- Mengecam keras Pemerintah dan DPR RI yang tidak melibatkan publik scara bermakna, inklusif, partisipatif dan berbasis bukti dalam proses penyusunan dan pengesahan RUU Kesehatan.
- Mendesak Presiden untuk meninjau dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan DPR RI.
Terkini Lainnya
Masyarakat Sipil Tidak Dapat Memantau Masukan dan Pendapatnya dalam Penyusunan RUU Kesehatan
3 Persoalan Perumusan Naskah RUU Kesehatan
Sikap CISDI
CISDI
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan 2023
Ruu Kesehatan Disahkan
Pengesahan RUU Kesehatan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Malu untuk Menangis? Ini 3 Bahaya Menahan untuk Meluapkan Emosi
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Dokter Ini Ungkap Rahasia untuk Jaga Stamina Pria Dewasa
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Fun Match Turnamen Badminton, Atlet Bulu Tangkis Bakal Lawan Selebtok di Tanjung Barat Pekan Ini
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri