uefau17.com

Dokter di Lampung Dianiaya, Komisi IX DPR: Penting Jaga Komunikasi dengan Pasien - Health

, Jakarta Kejadian penganiayaan dokter di Lampung disorot oleh anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Ia mengingatkan, setiap tenaga kesehatan harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik dengan pasien maupun keluarga pasien.

Hal ini juga melihat pemicu dokter magang (internship) di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat dianiaya, setelah dokter tersebut memberikan penjelasan kepada pasien. Bahwa jika sudah tidak kuat menahan rasa sakit, pasien bisa ke IGD rumah sakit terdekat.

Dokter tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya sudah memberikan obat sesuai dengan SOP. Setelah dijelaskan, korban malah diseret, dicekik, dan dibanting ke lantai.

"Jangan sampai penjelasan kepada pasien dan keluarganya membuat pesan yang disampaikan tidak sampai. “Penting bagi semua tenaga kesehatan menjaga komunikasi yang asertif dan terapeutik kepada setiap pasien,” jelas Edy melalui pernyataan resmi yang diterima Health pada Rabu, 26 April 2023.

Kemungkinan Buruknya Komunikasi dengan Pasien

Menurut Edy, kemungkinan kejadian di Lampung Barat ini bisa terjadi karena buruknya komunikasi tenaga kesehatan dengan keluarga pasien.

“Ingat! Meski dokter tidak menyembuhkan, tetapi setiap persoalan kesehatan pasien harus disampaikan kepada pasien secara bermartabat,” pesannya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kurangnya Kemampuan Komunikasi dan Dugaan Malpraktik

Edy Wuryanto juga menyoroti kurangnya kemampuan komunikasi antara dokter dengan pasien menjadi penyebab banyaknya pengaduan dugaan pelanggaran disiplin atau yang biasa masyarakat sebut dengan malpraktik.

"Ini karena masyarakat yang berharap kepada dokter untuk kembali menyehatkannya," kata Edy yang juga legislator dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Lembaga pendidikan kedokteran maupun organisasi profesi sebaiknya membekali kemampuan komunikasi pada calon dokter maupun yang sudah praktik."

Setiap Orang Berhak Memeroleh Informasi Kesehatan Dirinya

Ditegaskan Edy, pola komunikasi yang baik ini sejalan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 8 berbunyi:

Setiap orang berhak memeroleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun akan diterimanya.

Sebelumnya, pada Pasal 7 juga tertulis bahwa:

Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi danedukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab.
3 dari 4 halaman

Dampingi Dokter dalam Proses Perlindungan Hukum

Menanggapi kekerasan terhadap sejumlah dokter internship yang terjadi di Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama IDI Wilayah Lampung dan IDI Cabang Lampung Barat terus mendampingi kedua dokter internship tersebut dalam proses perlindungan hukum.

Dari informasi yang diperoleh, kejadian terjadi hari Sabtu, 22 April 2023 sekitar pukul 05.20 di Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat. Terjadi penyerangan terhadap dua dokter internship yang bertugas jaga di Puskesmas tersebut oleh seorang pasien dan keluarganya.

Dokter dalam Kondisi Syok dan Sempat Diancam

Namun, dokter sekaligus yang menjadi korban baru melapor ke Polres Lampung Barat pada sore atau malam harinya. Ini karena mereka masih dalam kondisi syok dan ada yang melaporkan juga sempat diancam dengan keras.

“Saya menerima laporan kejadian tersebut dari salah satu dokter tersebut di Fajar Bulan pada hari minggu tanggal 23 sekitar pukul 09.00 pagi, kemudian saya berinisiatif segera menarik korban dari posisi di Fajar Bulan ke Liwa (sekitar 1 jam), agar bisa menjamin keselamatan mereka di tempat yang lebih terpantau keamanan dan fasilitasnya," kata Ketua IDI Cabang Lampung Barat, Iman Hendarman melalui pernyataan tertulis yang diterima Health , Selasa (25/4/2023).

4 dari 4 halaman

Koordinasi dengan Reskrim Polres Lampung Barat

Selanjutnya, Iman Hendarman segera berkoordinasi dengan Reskrim Polres Lampung Barat untuk dapat mempercepat proses pemenuhan pemeriksaan (barang bukti video, visum, dan lain-lain) sehingga proses hukum dapat dilaksanakan.

Adapun kekerasan pada dokter dan tenaga kesehatan dapat terdiri dari ancaman telepon, intimidasi, caci maki, serangan fisik tetapi tidak melukai, serangan fisik yang menyebabkan luka sederhana atau berat, pembunuhan, vandalisme, dan pembakaran.

Profesional medis yang Menghadapi Kekerasan, Alami Masalah Psikologis

Profesional medis yang menghadapi kekerasan diketahui dapat mengalami masalah psikologis seperti depresi, insomnia, stres pascatrauma, ketakutan, dan kecemasan, yang menyebabkan keengganan untuk bertugas di wilayah terpencil.

Dikatakan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Moh. Adib Khumaidi, selama ini, jaminan perlindungan dokter dalam bertugas sudah dilakukan dengan baik oleh Organisasi profesi kesehatan termasuk IDI yang selama ini sudah menjalin hubungan dan selalu berkoordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat