, Jakarta - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) kini tak perlu lagi melampirkan bukti hasil tes PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan domestik. Cukup dengan status vaksinasi COVID-19, bahkan WNA usia 6 - 17 tahun yang belum divaksin pun diperbolehkan bepergian tanpa harus testing.
Adanya penghapusan syarat tes PCR atau antigen tersebut, menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, bertujuan demi mempermudah aktivitas masyarakat. Sehingga mobilitas dapat dilakukan lebih mudah.
Kewajiban tes COVID-19 juga dihapus bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tak bisa divaksinasi. Mereka cukup melampirkan surat keterangan dokter yang membuktikan belum bisa mendapatkan vaksin COVID-19, tanpa harus ada bukti testing.
Advertisement
Aturan perjalanan terbaru ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini mulai berlaku sejak 25 Agustus 2022.
Meskipun syarat tes COVID-19 dihapus, PPDN tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seiring dengan aturan itu, Pemerintah terus aktif melakukan surveilans penemuan kasus COVID-19.
"Walau akan ada peniadaan wajib testing, namun Pemerintah berkomitmen melalui Kementerian Kesehatan akan terus melakukan surveilans aktif yang dilakukan di berbagai jejaring Dinas Kesehatan di daerah," jelas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022.
"Upaya ini sebagai bentuk kehati-hatian. Syarat perjalanan juga ditetapkan untuk mempermudah aktivitas masyarakat di tengah ketersediaan akses yang terkini."
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Perjalanan Tanpa Tes COVID-19
Wiku Adisasmito memaparkan penyesuaian kebijakan perjalanan domestik tanpa wajib tes COVID-19 sesuai terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022.
"Yang pertama adalah masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan domestik, tanpa wajib testing apabila telah melakukan vaksinasi booster untuk usia 18 tahun ke atas dan telah vaksin dosis kedua atau lengkap untuk yang berusia 6 sampai dengan 17 tahun," paparnya.
"Yang kedua, bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya, maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan segera mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali."
Selanjutnya, penyesuaian ketiga, masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa menerima vaksinasi, maka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan tidak bisa divaksinasi dan tanpa wajib testing.
"Yang keempat, bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA berusia di atas 18 tahun dan anak-anak berusia 6 sampai dengan 17 tahun, baik WNA maupun WNI yang ingin melakukan perjalanan domestik dan belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi booster dan testing," terang Wiku.
Advertisement
SE Satgas Terbaru Perjalanan Domestik
Sebagaimana salinan SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 yang diterima Health pada Jumat, 27 Agustus 2022, PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan, sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19
Aturan perjalanan di atas, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pemantauan dan Evaluasi
Adapun pemantauan, pengendalian dan evaluasi SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 25 Agustus 2022, antara lain:
- Penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan dan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri
- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu
- Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukanpengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum
- Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuanperaturan perundang-undangan
- Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemalsuan surat keterangan dokter yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Terkini Lainnya
Aturan Perjalanan Tanpa Tes COVID-19
SE Satgas Terbaru Perjalanan Domestik
Pemantauan dan Evaluasi
tes covid
Tes PCR
COVID-19
Satgas Covid-19
Tes Antigen
virus corona
COVID
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Keberhasilan Klungkung Turunkan Angka Stunting dari 19,4 Persen Jadi 4,9 Persen Patut Ditiru
Terbangun Tengah Malam dengan Kondisi Lapar, Ini 8 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Khawatir Berat Badan Naik
8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memutuskan untuk Transplantasi Rambut
Kemenkes: Fitnah dan Hoaks soal Menkes Budi Minta Rektor Pecat Dekan FK Unair
Ramai Soal Tren Joki Strava, Warganet: Padahal Ngelakuin dan Lihat Progres Diri Sendiri Lebih Seru
UNAIR Ungkap Alasan Berhentikan Dekan Fakultas Kedokteran
Keajaiban Tak Terduga Pecel Lele di Balik IPK Sempurna 4.0 Naufal Clash of Champions
Jangan Paksa Si Kecil, Ini 7 Tips Menghadapi Anak Picky Eater
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Studi: Jalan Kaki Terbukti Bisa Bantu Atasi Masalah Nyeri Punggung
Jangan Diambil Hati, 3 Zodiak Ini Mungkin Lupa Ulang Tahunmu Tanpa Disengaja
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya
6 Potret Cassandra Lee Liburan Bareng Keluarga di Singapura, Ajak Ryuken Lie
Jadi Kloter Terakhir yang Lolos, Atlet Renang Joe Aditya Akui Kaget Bisa Amankan Tiket Olimpiade Paris 2024
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Amanda Rawles Nyaman Adu Akting dengan Chicco Kurniawan di Film 1 Kakak 7 Ponakan, Apa Alasannya?
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan