, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, izin operasional laboratorium atau lab yang tidak patuh dalam memasukkan hasil tes PCR ke sistem New All Record (NAR) Kemenkes akan dibekukan atau bahkan dicabut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua Lab pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang mendapat izin Kemenkes untuk memasukkan data pemeriksaannya ke dalam NAR.
Hal tersebut menjadi kewajiban bagi Lab yang telah mendapat izin, kata Menkes.
Advertisement
"Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukkan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR," ujar Menkes Budi Gunadi, Senin (11/7).
Instruksi tersebut muncul menyusul adanya laporan mengenai banyak masyarakat yang melakukan tes PCR namun tak ingin hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta Lab pemeriksa untuk tidak melaporkan hasil tesnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga tidak muncul di PeduliLindungi.
Diketahui, pasien yang tes PCR-nya menunjukkan hasil negatif akan berlabel hitam di PeduliLindungi. Dengan demikian, pasien tidak bisa masuk ke ruang-ruang publik seperti mal, perkantoran, hotel, serta transportasi umum. Hal tersebut guna mencegah penularan virus penyebab COVID-19 pada orang lain.
“Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,” tutur Menkes Budi.
Mulai kemarin, Senin, 11 Juli 2022, Kemenkes akan memonitor secara ketat lab mana saja yang tidak memasukkan hasil tes PCR ke dalam NAR.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tes COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan
Tes COVID-19 baik PCR maupun antigen kini menjadi syarat perjalanan bagi individu yang belum menerima vaksinasi booster. Hal tersebut tertuang dalam aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam SE Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, hanya mereka yang sudah divaksin booster yang terbebas dari kewajiban tes antigen/PCR saat menaiki moda transportasi publik.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika bepergian di dalam negeri.
Aturan terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian bunyi kutipan surat edaran PPDN.
Advertisement
Rincian Aturan Baru Perjalanan
Adapun rincian aturan terbaru perjalanan tersebut adalah sebagai berikut:
A. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi:
- Sudah Vaksin Ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
B. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun:
- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Pengecualian Tes COVID-19
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkortaan, seperti Jabodetabek dan Bandung Raya tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19. Demikian pula dengan pengguna moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan; daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; serta pelayaran terbatas.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid juga dikecualikan dari ketentuan vaksinasi. Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19," imbuh keterangan dalam SE tersebut.
SE juga mengecualikan pelaku perjalanan anak dari kewajiban menunjukkan hasil negatif tes antigen/PCR. Tetapi, mereka wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
Pengecualian juga diberikan kepada pelaku perjalanan anak yang berada di bawah 6 tahun. Namun, mereka wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan lolos pemeriksaan Covid-19.
![Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zG07M8j8HMabY9uKjGBecshjMT0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3265944/original/055020000_1602568654-Infografis_OLAHRAGA_BENTENG_KEDUA_CEGAH_COVID-19.jpg)
Terkini Lainnya
Tes COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan
Rincian Aturan Baru Perjalanan
Pengecualian Tes COVID-19
Tes PCR
Kemenkes
Lab
Hasil Tes Covid-19
Tes Covid-19
Hasil tes PCR
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Malu untuk Menangis? Ini 3 Bahaya Menahan untuk Meluapkan Emosi
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Dokter Ini Ungkap Rahasia untuk Jaga Stamina Pria Dewasa
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Fun Match Turnamen Badminton, Atlet Bulu Tangkis Bakal Lawan Selebtok di Tanjung Barat Pekan Ini
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri