, Jakarta Bagi pekerja khususnya yang pulang mudik Lebaran 2022, Pemerintah menganjurkan penerapan Work From Home (WFH) selama beberapa pekan ke depan demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Lantas, apakah pekerja perlu menjalankan tes COVID-19 selama WFH?
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, bagi masyarakat umum yang pulang mudik Lebaran sebenarnya tidak ada kewajiban untuk melakukan tes COVID-19. Namun, jika merasakan gejala yang mengarah ke COVID-19, seperti flu dan demam dapat melakukan tes COVID-19 dengan kesadaran pribadi.
"Walaupun masyarakat umum tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 setelah mudik. Namun, khususnya bagi orang yang merasakan gejala mirip COVID-19, meski sudah dibooster sebagai bentuk kehati-hatian dapat melakukan tes secara mandiri," terang Wiku menjawab pertanyaan Health di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 10 Mei 2022.
Advertisement
Sementara itu, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat anjuran WFH sebagaimana mengikuti Surat Edaran (SE) No. 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
"Kewajiban tes atau tidak, masih menyesuaikan kebijakan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 beserta Addendum-nya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," jelas Wiku.
"Khusus bagi ASN, sesuai imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, maka bagi yang selesai melakukan mudik untuk melakukan tes COVID-19 sebelum masuk kerja ke wilayah kerjanya."
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pandemi COVID-19 membuat banyak orang bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH). Namun, work from home berkepanjangan membuat seseorang gampang emosi, kenapa ya?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan Tes COVID-19 Sesuai SE Satgas
![Rapid Test Antigen Acak Diterapkan di Kawasan Puncak Bogor](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zp2oM8YGt-AwikXH8mk_x1Mo7Pg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3375266/original/014708400_1613107928-20210212-rapid-tes-antigen-secara-acak-ARBAS-4.jpg)
Sesuai SE Satgas Nomor 16 Tahun 2022 tertanggal 2 April 2022, berikut ini aturan tes COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajibmenunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Advertisement
ASN Wajib Tes COVID-19
![Pemerintah Kota Depok telah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan tes swab.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/QYeOHrC1LT5tpMj08UOCHemZu-4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4017879/original/007965200_1652151503-IMG_20220510_084856.jpg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta seluruh ASN yang baru saja kembali dari mudik Lebaran melakukan tes PCR atau antigen sebelum masuk kerja. Hal ini bertujuan memastikan tidak ada penularan COVID-19 di tempat kerja.
Arahan tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo saat memimpin apel pagi hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran di Kemenpan RB yang digelar secara hybrid, Senin (9/5/2022).
“Bagi yang mudik saya minta untuk dilakukan PCR atau antigen. Karena baru kembali dari kampung halaman, berkumpul dengan banyak orang. Apalagi COVID-19 ini belum tuntas, sehingga pengecekan PCR atau antigen, termasuk vaksin ketiga itu harus semua dilakukan oleh teman-teman dari Kemenpan RB khususnya,” kata Tjahjo Kumolo.
Khusus ASN di Kemenpan RB, Tjahjo meminta para pejabat Eselon 2 untuk mengecek jumlah ASN yang hadir secara fisik di kantor, ASN yang mengikuti apel pagi, dan ASN yang masih mudik. Sebab, saking padatnya lalu lintas, sebagian dari mereka belum bisa kembali bekerja di hari pertama masuk kerja.
“Memang mudik tahun ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat dan khususnya ASN, karena dua tahun dilarang mudik, dua tahun dilarang mengambil cuti,” ujarnya.
Imbauan WFH Selama Beberapa Waktu
![FOTO: Imbauan WFH hingga 2 Minggu Usai Libur Lebaran 2022](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/LfTHMX6IM53TkPlt0uYv8BBvhxw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4018558/original/001558800_1652179676-20220510-Imbauan-WFH-Lebaran-5.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, momen Idul Fitri 2022 yang baru saja terjadi memberikan pemulihan ekonomi. Mobilitas masyarakat juga meningkat sangat tinggi, nyaris mencapai 50 persen.
"Mobilitas masyarakat begitu tinggi hingga 48,1 persen keluar rumah. Tentu ini positif bagi kinerja perekonomian. Peningkatan mobilitas yang tinggi juga memiliki risiko berupa penyebaran kasus yang perlu diantisipasi oleh pemerintah," ujar Luhut saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (9/5/2022).
"Untuk itu, Pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu dan dua minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing. Kami juga mengimbau untuk WFH selama beberapa waktu ke depan untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini."
Pasca libur Lebaran, lanjut Luhut, kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air makin membaik. Pemerintah akan melakukan relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilancarkan, namun akan tetap terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Terkait detail aturan pelonggaran ini dituangkan ke dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) ataupun Surat Edaran (SE) Satgas," katanya.
![Infografis 8 Gerakan Bikin Rileks Tubuh Saat WFH atau WFO di Masa Pandemi Covid-19. (/Niman)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yhb6HeOmwjYeTkz5NCBNVuRpTz0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3612446/original/086980900_1635159779-Infografis_8_Gerakan_Bikin_Rileks_Tubuh_Saat_WFH_atau_WFO_di_Masa_Pandemi_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Ketentuan Tes COVID-19 Sesuai SE Satgas
ASN Wajib Tes COVID-19
Imbauan WFH Selama Beberapa Waktu
WFH
Mudik Lebaran
tes covid
COVID-19
Satgas Covid-19
Wiku Adisasmito
Work From Home (WFH)
Mudik lebaran 2022
virus corona
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Latihan dan Olahraga untuk Meningkatkan Sirkulasi Darah ke Kulit Kepala
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terapkan Teknologi Ramah Lingkunan
DBD di Indonesia Mengganas, Vaksinasi Jadi Senjata Bagi Dunia Melawan Demam Berdarah Dengue
Adakah Hubungan Antara Kualitas Tidur dan Kesehatan Rambut? Ini Jawabannya
Makan Telur dan Kuningnya Bisa Bantu Turunkan Risiko Alzheimer, Ini Alasannya
Solusi atau Fiksi, Apakah Katarak Bisa Sembuh dengan Obat Tetes?
Efek Samping Obat-obatan Terhadap Pertumbuhan Rambut
Jemaah Haji yang Baru Tiba di Tanah Air Dianjurkan Jaga Kebugaran dengan Olahraga Ringan
Sandy Kristian Viral! Peserta Clash of Champions yang Juga Fanboy Kpop Jenius Peraih IPK 5.0
Orang di Atas 50 Tahun yang Kesepian Kronis Berisiko Lebih Tinggi Terkena Stroke
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten