, Jakarta Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal vaksin COVID-19 halal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai bertahap menggunakan Sinovac sebagai booster. Pemberian vaksinasi booster tetap menyasar usia 18 tahun ke atas.
"Sudah mulai secara bertahap ya (penggunaan Sinovac untuk vaksinasi booster)," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Health melalui pesan singkat pada Selasa, 26 April 2022.
Baca Juga
Penggunaan Sinovac sebagai vaksin booster didukung Sinovac termasuk salah satu jenis vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Januari 2021, Komisi Fat MUI mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.
Advertisement
Bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Kemudian vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Ketetapan fatwa MUI tentang vaksin Sinovac menyusul izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Senin, 11 Januari 2021 sore hari. Adanya BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin COVID-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Vaksin COVID-19 kini tak hanya melindungi kelompok usia 12 tahun ke atas. Vaksin COVID-19, khususnya Sinovac, telah mengantongi izin guna darurat (Emergency Use Authorization) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk disuntikkan pada anak umur 6-...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemenkes Hormati Putusan MA
![FOTO: Vaksinasi Covid-19 Untuk Ibu Hamil di RSIA Tambak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FD91xE6jaE--x8S6xy9WN39wy9A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3543485/original/026270900_1629265067-20210818-FOTO---VAKSINASI-IBU-HAMIL-HERMAN-1.jpg)
Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal dalam program vaksinasi nasional.
Sebagai tindak lanjut pun Kemenkes akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," terang Nadia saat konferensi pers Dinamika Vaksin COVID-19 pada Senin, 15 April 2022.
"Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster."
Terkait program vaksinasi COVID-19, Pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
"Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema, baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility," lanjut Nadia.
Advertisement
Vaksin COVID-19 Wajib Halal
![Dorong Pemulihan Ekonomi, HIPMI Jaya Menggelar Vaksinasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3Roks9vCOGjt7VB-6HitMYfGRNE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3500272/original/093227000_1625336305-Vaksin-HIPMI-Jaya4.jpg)
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengenai vaksin COVID-19 halal. Dengan kata lain pemerintah wajib menyediakan vaksin COVID-19, khususnya bagi umat Muslim.
Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin. Hasil ini tertuang melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 dalam status 'Kabul Permohonan Hak Uji Materiil.'
Penetapan hak uji materiil YKMI dibacakan pada 14 April 2022 dalam tingkat proses 'Peninjauan Kembali.' Pengajukan permohonan YKMI untuk menguji materiil vaksin halal tercatat teregistrasi di MA tertanggal 7 Februari 2022.
Bunyi putusan MA dalam salinan yang diperoleh Health , yakni:
Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: YAYASAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA (YKMI) tersebut
Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentangPengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam RangkaPenanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan ProdukHalal, sepanjang tidak dimaknai:
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obatdan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaanVaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia."
Alasan Penyediaan Vaksin Halal
![Dorong Pemulihan Ekonomi, HIPMI Jaya Menggelar Vaksinasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/s4Bu4Arp3Uy6sBtYOdAwqaBxtk8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3500271/original/095570300_1625336304-Vaksin-HIPMI-Jaya3.jpg)
Ada sejumlah alasan YKMI mengajukan permohonan pengujian Formil Perpres 99/2020 untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal, sebagai berikut:
- Bahwa dengan tidak dilibatkannya Kementerian Agama yang bertanggung jawab langsung terhadap urusan agama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden a quo terkait penetapan vaksin sebagai produk biologi yang dikonsumsi oleh penduduk lndonesia yang mayoritas adalah beragama lslam, membuktikan bahwa pembuatan Peraturan Presiden dimaksud "tidak melalui harmonisasi", sebagaimana diatur datam peraturan perundang-undangan dan menyalahi ketentuan hukum formilnya."
- Bahwa pembentukan Peraturan Presiden yang menjadi objek permohonan a quo nyata-nyata tidak didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya asas Keterbukaan, yaitu asas yang menekankan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
![Infografis Batas Kedaluwarsa 6 Vaksin COVID-19 Diperpanjang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Icl0CopvNojvaqmI97pqJs2vKig=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3964988/original/053125800_1647429667-vaksin_1.jpg)
Terkini Lainnya
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Kemenkes Hormati Putusan MA
Vaksin COVID-19 Wajib Halal
Alasan Penyediaan Vaksin Halal
Kemenkes
vaksin booster
COVID-19
Sinovac
Vaksin Sinovac
Putusan MA
Mahkamah Agung
virus corona
Rekomendasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Moeldoko soal Legalitas Kratom di Indonesia: Tunggu Riset Lanjutan
Ramai Beredar Pesan Menkes Budi Ancam Nakes yang Bahas Stetoskop, Kemenkes: Hoaks
Kemenkes Sebut 65 Persen Anak Tidak Sarapan Saat Berangkat Sekolah, Apa Sebabnya?
Kemenkes: Negosiasi Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi Diperpanjang hingga Sidang WHA 2025
Kemenkes: Program Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Salah Satu Pilar Transformasi Layanan Kesehatan
Pemprov DKI Bakal Permudah Perizinan Revitalisasi 3 RS agar Terintegrasi dengan Transportasi Umum
Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktek Nakes yang Pakai Calo untuk Dapatkan SKP
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Meutya Hafid: Pilihan Prabowo Jalani Operasi di RSPPN Soedirman Bukti Tenaga Medis Indonesia Berkualitas
7 dari 10 Ibu Alami Mom Shaming, Mayoritas Pelaku adalah Keluarga Inti
5 Alasan Gen Z Memilih Menunda Pernikahan, Ingin Mandiri Finansial Masuk Daftar
Ransomware Tak Hanya Pengaruhi Layanan Imigrasi tapi Bisa Serang Data Kesehatan dan Ancam Keselamatan Jiwa
3 Pilar Penting untuk Dukung Tumbuh Kembang Generasi Alfa
Tarot Cinta: Fokus pada Niat Baik
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang Bakteri Pemakan Daging dan 7 Langkah Antisipasi Berbagai Negara
Perubahan Gaya Hidup untuk Mengurangi Rambut Rontok
Mengapa Sering Terbangun dari Tidur di Tengah Malam? Ketahui 6 Penyebabnya
Euro 2024
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Sesaat Lagi Tanding
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Benarkah Menikah di Bulan Muharram atau Suro Akan Timbulkan Malapetaka Rumah Tangga? Ini Penjelasannya
3 WNA Asal Nigeria Ditangkap Pihak Imigrasi di Kawasan PIK 2, Ini Alasannya
Sarwendah Taruh Tas Hermes di Lantai Saat Wawancara di Acara Kaesang Pangarep, Harganya Bikin Elus Dada
5 Kandidat Kuat Peraih Ballon d'Or 2024: Bukan Lagi Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo
Apa Itu Ketindihan? Berikut Penjelasannya dari Sisi Medis dan Cara Mengatasinya
6 Objek Unik di Luar Angkasa yang Masih Jadi Misteri
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 2 Juli 2024
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas
Kenali Sifat Kepribadian Mencerminkan Caramu Menghadapi Masalah
Jadwal Puasa Sunnah Juli 2024: Puasa Muharram Tasu’a-Asyura, Ayyamul Bidh hingga Senin Kamis
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Sesaat Lagi Tanding
Polisi Tangkap 3 Tersangka Distribusi Ilegal Tayangan Nex Parabola, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Fakta Unik Reog Ponorogo, Warisan Budaya Asal Jawa Timur
Mengenal Loki Patera Danau Lava di Bulan Jupiter